Kamis, 22 Oktober 2020

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa

1808202159

Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh. Karena itu menghafal dan memahami kaidah-kaidah fiqh sangat bermanfaat.” Kaidah-kaidah fiqh adalah dasar-dasar, aturan-aturan atau patokan-patokan yang bersifat umum mengenai jenis-jenis atau masalah-masalah yang masih dalam kategori fiqh. 

Sebagai manusia kita tidak pernah lepas dari masalah-masalah fiqh. Sehingga dalam penyelesaiannya diperlukan pemahaman mengenai kaidah-kaidah fiqh sejalan dengan apa yang Muhammad Hamzah katakan. Terdapat 5 kaidah dasar fiqih yang dijadikan rujukan dalam menetapkan hukum. Al-Qowaid al-Kulliyah adalah qowaid yang menyeluruh yang diterima oleh mahzab-mahzab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari qowaid yang lalu.

1. الأُمُوْرُ بِمِقَاصِدِهَا   

Yang artinya segala sesuatu itu tergantung kepada tujuan-tujuannya. Kaidah ini menegaskan bahwa setiap amal perbuatan baik yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan sesama manusia . dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim Nabi SAW bersabda "Setiap perbuatan bergantung pada niatnya ...”  

Contohnya adalah apabila seseorang menemukan dompet yang berisi sejumlah uang lalu mengambilnya dengan tujuan/niat mengembalikan kepada pemiliknya, maka hal itu tidak mengganti jika dompet tersebut hilnag tanpa disengaja. Akan tetapi jika ia mengambilnya dengan niat untuk memilikinya, maka ia dihukumkan sama dengan ghasib (orang yang merampas harta orang). Sehingga jika dompet itu hilang maka ia harus menggantinya secara mutlak. 

Contoh lain dalam fiqih muamalah adalah Bainul inah, yaitu dimana terdapat pihak A yang menjual mobil harga 100 juta kepada pihak B secara kredit. Dan kemudian, pihak B menjual mobil seharga 90 juta kepada pihak A secara cash. Formulanya adalah jual beli. Namun isinya adalah utang piutang. Jual beli hanya dijadikan sebagai alasan. Maka dalam hal ini hukumnya haram.

2.  اليَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

Berarti hahwa sesuatu yang meyakinkan tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang meragukan. Dalam konteks mudharabah, bahwa tidak ada untung sampai pengelola mendapat untung.

3. الضَرَرُ يُزَالُ

Adalah kerugian harus dihilangkan. Contohnya dalah khiyar, dimana hak seseorang untuk membatalkan barang karena menemui kecacatannya.

4. المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

Yaitu kesusahan itu membuka jalan bagi kemudahan.  Contohnya adalah  akad salam, akad dimana objek belum ada, bayaran sudah dilakukan. Hal ini dibolehkan karena orang terdesak dan membutuhkan itu.

5. العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Yang artinya kebiasaan bisa menjadi rujukan atau dasar. Dasar hukum kaidah ini terdapat dalam hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud RA “Apa yang dianggap baik oleh orang-orang Islam maka baik pula di sisi Allah, dan apa saja yang dipandang buruk oleh orang Islam maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang buruk.” (H.R. Ahmad, Bazar, Thabrani dalam kitab Al-Kabiir dari Ibnu mas’ud). 

 Contonya adalah apabila menurut kebiasaan umum seorang penjual Ac bertanggung jawab atas pemasangannya dan dianggap sebagai syarat dalam kontrak jual beli, maka itu merupakan tanggung jawabnya walaupun tak ada dalam kontrak.

Penerapan Kaidah Pertama dan Kaidah Ketiga dari Lima Kaidah Induk

Afif Maulana Rifqi (1808202126)

Istilah kaidah-kaidah fiqh adalah terjemahan dari bahasa arab al-qawa’id al-fiqhiyah.Al-qawa’id merupakan bentuk plural (jamak) dari kata al-qa’idah yang secara kebahasaan berarti dasar, aturan atau patokan umum. Pengertian ini sejalan dengan Al-Ashfihani yang mengatakan bahwa qa’idah secara kebahasaan berarti fondasi atau dasar (al-Ashfihani, 1961: 409). Kata al-qawa`id dalam Al-Qur`an ditemukan dalam surat al-Baqarah ayat 127 dan surat an-Nahl ayat 26 juga berarti tiang, dasar atau fondasi, yang menopang suatu bangunan. Sedangkan kata al-fiqhiyah berasal dari kata al-fiqh yang berarti paham atau pemahaman yang mendalam (al-fahm al-‘amiq) yang dibubuhi ya' an-nisbah untuk menunjukan penjenisan atau pembangsaan atau pengkategorian. Dengan demikian, secara kebahasaan, kaidah-kaidah fiqh adalah dasar-dasar, aturan-aturan atau patokan-patokan yang bersifat umum mengenai jenis-jenis atau masalah-masalah yang masuk dalam kategori fiqh.

Kaidah-kaidah fiqh induk, secara kuantitatif atau jumlahnya masih diperselisihkan oleh para ulama. As-Suyuthi (t.t.:6) mengemukakan bahwa al-Qadhi Abu Sa’id mengembalikan semua persoalan mazhab Syafi’i kepada empat kaidah hukum induk. Syaikh ‘Izzudin Ibn ‘Abd al-Salam, dalam bukunya Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, mengatakan bahwa semua masalah fiqh dapat dikembalikan kepada i’tibar al-mashalih saja. Sebab dar’u al-mafasid termasuk bagian dari i’tibar al-mashalih. Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa kaidah fiqh induk ini ada lima proposisi. Inilah yang akan diuraikan dalam bahasan berikut. 

1. Kaidah Induk Pertama الأُمُـوْرُ بـِمَـقـَاصِـدِهَا

Artinya: “Segala perkara tergantung dengan niatnya” (as-Suyuthi, t.,t.:6)

2. Kaidah Induk Kedua  اليَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ 

Artinya: “Setiap perbuatan bergantung pada niatnya” (H.R. Bukhari & Muslim)

3. Kaidah Induk Ketiga  المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

Artinya: “Keadaan susah menunut kemudahan”

4. Kaidah Induk Keempat الضَرَرُ يُزَالُ

Artinya: “Kemadaratan harus dihilangkan”

5. Kaidah Induk Kelima  العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Artinya: “Adat dijadikan rujukan hukum”

Dalam hal ini penulis akan membahas dua dari lima kaidah diatas secara komprehensif  dimulai dari dasarnya, contoh-contohnya, baik dalam fiqh ibadah maupun mu’amalah juga tambahan contoh dari isu-isu keuangan kontemporer.

الأُمُـوْرُ بـِمَـقـَاصِـدِهَا (al-umuru bi maqashidiha) Artinya: “Segala perkara tergantung dengan niatnya” (as-Suyuthi, t.,t.:6)

Kaidah ini diambil dan disarikan dari sejumlah nash-nash al-Qur’an dan hadits. Umpamanya firman Allah SWT :

وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ كِتَٰبًا مُّؤَجَّلًا ۗ وَمَن يُرِدْ ثَوَابَ ٱلدُّنْيَا نُؤْتِهِۦ مِنْهَا وَمَن يُرِدْ ثَوَابَ ٱلْءَاخِرَةِ نُؤْتِهِۦ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِى ٱلشَّٰكِرِينَ

“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur”. (Q.S al-Imron : 145)

Kemudian bunyi kaidah tersebut diatas sejalan dengan hadits Rasulullah SAW, berikut ini:

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Contoh dalam fiqh ibadah yaitu berwudhu’ shalat, berpuasa ada yang wajib dan ada yang sunnah. Untuk menentukannya secara spesifik hanya dengan niat. Bertayamum yang cara pelaksanaannya sama, tetapi hanya dapat dibedakan dengan niat untuk menentukan tujuan menghilangkan hadats kecil atau hadats besar.

Contoh dalam fiqh muamalah yaitu jual beli anggur dengan tujuan untuk dibuat khamr, jika si penjual tau tujuan si pembeli maka jual beli anggur yang tadinya dibolehkan tetapi karena niat tersebut maka transaksi seperti itu tidak sah. 

Contoh dari isu keuangan kontemporer misalnya seseorang berinvestasi di sebuah perusahaan dengan mengharapkan pensiun aman dari uang yang diinvestasikan, tetapi ketika harga saham naik si pemilik saham tersebut langsung menjual semuanya hal seperti ini membuat pasar saham menjadi tidak seimbang karena harga jual lebih mahal daripada harga beli, maka hukumnya bisa menjadi haram.

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ Artinya: “Keadaan susah menunut kemudahan”

Kaidah ini termasuk kaidah fiqih yang sangat penting untuk dipahami. Karena, seluruh rukhshah dan keringanan yang ada dalam syari’at merupakan wujud dari kaidah ini. Di antara dalil yang menyangkut kaidah ini, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

 يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (al-Baqarah/2:185)

Ayat di atas menjadi landasan kaidah yang sangat berharga ini. Dikarenakan seluruh syari’at dalam agama ini lurus dan penuh toleransi. Lurus tauhidnya, terbangun atas dasar perintah beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun. Demikian pula, syariat ini penuh toleransi dalam hukum-hukum dan amalan-amalannya. 

Sebagai contoh, ibadah-ibadah yang tercakup dalam rukun Islam. Salah satunya dalam ibadah shalat. Jika kita lihat ibadah ini merupakan amaliah yang mudah dan hanya membutuhkan sedikit waktu. Demikian pula zakat, hanya memerlukan sebagian kecil dari harta orang yang terkena kewajiban zakat. Itu pun diambil dari harta yang dikembangkan, bukan harta tetap. Dan zakat ini dilaksanakan hanya sekali dalam setahun. Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, maka datang secara insidental sesuai dengan sebab yang melatarbelakanginya.

Contoh dalam Fiqih Muamalah, transaksi jual beli dengan sistem salam (membayar dulu, barang baru dikirim kemudian sesuai dengan perjanjian).

Contoh dari isu keuangan kontemporer yaitu, Dewan Syari’ah Nasional dan MUI dalam menetapkan fatwa tentang keuangan syari’ah, hampir semua fatwa berhujjah pada al-Qur’an dan Sunnah serta pendapat ulama adalah berhujjah pada kaidah:

المشقة تجلب التيسر      

“Kesulitan itu dapat menarik kemudahan”

Kaidah fikih diatas digunakan dalam Lembaga Keuangan Syari’ah dalam akad jual beli Isthisna’. Isthisna’ yang dilakukan LKS pada umumnya bersifat parallel, yaitu sebuah bentuk akad istishna’ antara nasabah dengan LKS, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LKS memerlukan pihak lain sebagai shani’ (pembuat) pada objek yang sama, karena LKS sulit membuat atau menyiapkan barang yang menjadi tanggung jawabnya kepada nasabah.


Mengenal 2 dari 5 Kaidah Dasar Fiqhiyah Beserta Contoh Kasus Berdasarkan Fiqh Ibadah dan Fiqh Muamalah

Rahmat Hambali
1808202155

Qawaid Fiqhiyah merupakan kesimpulan dari banyak permasalahan fiqi yang memiliki hukum-hukum yang sama sehingga muncullah kaidah yang mewakili persamaan tersebut.
Terdapat 5 kaidah dasar (al-qawa’id al-kulliyah) dalam fiqh, yakni:
1. Al Umuru Bi Maqaashidihaa “Segala sesuatu didasarkan pada niatnya”
2. Al yaqinu la yuzal bi asy-syakki “Sesuatu yang meyakinkan tidak bisa digugurkan oleh suatu hal yang meragukan”
3. Adh dhararu yuzalu “Kerugian atau keburukan harus dihilangkan”
4. Al masyaqqatu tajlibu at-taysir “Suatu kesusahan bisa memberikan kemudahan”
5. Al ‘adatu Muhakkamah “Adat kebiasaan dapat menjadi rujukan”
Namun, pada kesempatan kali ini penulis hanya akan memaparkan 2 kaidah fiqh diatas secara komprehensif.
Pertama, Al Umuru Bi Maqaashidihaa (Segala Sesuatu Didasarkan Pada Niatnya). Kaidah ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa,
“ Innamal A’malu bin Niyaat “ Segala amal perbuatan tergantung niatnya. Kaidah ini menganjurkan bahwa ketika menilai keabsahan dan akibat hukum suatu perbuatan, niat untuk melakukan perbuatan tersebut harus diperhitungkan.
Contohnya, ketika seseorang menemukan barang orang lain tercecer dijalan dan mengambilnya, yang kemudian barang tersebut hilang ataupun rusak ditangannya, maka kewajiban mengganti barang tersebut tergantung pada niat dari mengambilnya. Jika niatnya untuk dikembalikan kepada yang punya dan supaya orang lain tau, maka ia dianggap amanah dan ia tidak diharuskan untuk membayar ganti rugi. Namun, jika niatnya adalah untk memiliki barang tersebut, maka dia diharuskan membayar ganti rugi kepada pemilik.
Contoh diatas menunjukkan bahwa karena niat, status orang yang menemukan barang dipinggir jalan tadi berubah dari orang yang dipercaya (amanah) menjadi pencuri.
Contoh lainnya dalam Fiqih Muamalah Kontemporer adalah saat menabung di bank konvensional. Menabung merupakan hal yang diperbolehkan, tetapi jika niatnya untuk mendapat imbalan atau keuntungan maka itu tidak dioerbolehkan.
Kedua, Al-Masyaqqah tajlib at-tasyir (kesusahan membuka jalan akan kemudahan). Al-masyaqqah tajlib at-taysir dapat diartikan dengan bahwa kesulitan itu mengharuskan kemudahan, namun secara etimologis6al-Masyaqqah adalah atta’ab yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan atau kesukaran. Sedangkan at-tasyir secara etimologis berarti kemudahan. Kemudian menurut penulis bahwasanya kaidah ini juga masuk dalam kemudahan yang disyariatkan oleh agama Islam bagi ummat mukallaf dengan syariat Islam.Kemudahan atau rukhsah adalah sesuatu hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam rangka keringan bagi hamba mukallaf ketika pada kondisi-kondisi tertentu.
Contohnya apabila perempuan yang patah tulang telah sembuh karena mendapat pengobatan urut tulang dari laki-laki, maka tukang urut laki-laki tersebut tidak boleh lagi menyentuh dan melihat auratnya. Contoh lain memakan daging babi itu hal yang tidak diperbolehkan atau diharamkan, namun jika seseorang dalam keadaan kelaparan dan daging babi hanya satu-satunya yang bisa dimakan, maka hukumnya jadi diperbolehkan.
Contoh lainnya dalam Fiqh Muamalah kontemporer adalah mahasiswa yang menyewa kost atau barak maka diharuskan membayar uang muka oleh pemilik kost atau barak. Apabila sudah habis pada waktu penyewaan dan dia ingin melanjutkan  sewaan berikutnya, maka dia tidak perlu membayar uang muka lagi. Contoh lainnya Seseorang yang meminjam barang kepunyaan orang lain (pulpen misalnya), kemudian benda tersebut  telah rusak atau hilang sehingga tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya, maka penggantinya adalah barang yang sama mereknya, ukurannya, atau diganti dengan harga barang tersebut dengan harga di pasaran.

Qowa'id Al-Ahkam Fii Mashalih Al-Anam (قواعد الأحكام في مصالح الأنام) Karya Syekh Izzuddin bin Abdus Salam

Bustanul Arifin (1808202158) HES D/5 Qowaid Fiqhiyyah


Kitab yang sangat monumental tentang kaidah-kaidah fiqh adalah kitab Qowa'id Al-Ahkam Fii Mashalih Al-Anam (قواعد الأحكام في مصالح الأنام) ditulis oleh seorang ulama besar madzhab Imam Syafi'i yaitu Syekh Izzuddin bin Abdus Salam yang bernama lengkap Abdul Aziz bin Abdus Salam bin Abdul Qasim Al-Maghribi Ad-Dimasyqi Al-Mishri As-Syafi'i. Beliau dijuluki Sulthonul Ulama (سلطان العلماء) atau Rajanya para ulama, julukan ini dipopulerkan oleh murid beliau yaitu Imam Ibnu Daqiq Al-’Id. Daerah asal nenek moyang beliau adalah daerah Maghrib (Maroko) karena itu terdapat kata “Al-Maghribi” pada nisbat beliau. Lalu nenek moyang beliau pindah ke Damaskus, dan disitulah beliau dilahirkan, makanya beliau diberi nisbat “Ad-Dimasyqi”. Sedangkan nisbat “Al-Mishri” dicantumkan dalam nama beliau sebab beliau pindah ke negara Mesir dan menetap disana. Adapun nisbat “Asy-Syafi’i” sudah maklum kiranya sebab beliau merupakan pengikut madzhab Syafi’i. 

Kitab Qowa'id Al-Ahkam Fii Mashalih Al-Anam (قواعد الأحكام في مصالح الأنام) adalah kitab yang menjelaskan tentang Kaidah-kaidah hukum yang terdapat pada kemashlahatan manusia. Kitab ini terbagi menjadi dua dua juz atau dua bagian. Juz atau bagian pertama membahas tentang konseptual kemashlahatan dan kemudharatan di dunia dan di akhirat terlebih pada ibadah. 

Beliau menjelaskan dalam kitabnya yaitu 
و معظم مصالح الدنيا و مفاسدُها معروف بالعقل 
Sebagian besar kemashlahatan di dunia itu bisa ditemukan dengan jalannya akal fikiran. Seperti kemashlahatan tentang politik, ekonomi, perdagangan dll itu bisa ditemukan melalui jalannya akal fikiran dengan menimbang-nimbang, mengevaluasi, mengkritik dll. Jadi dengan akal inilah manusia dapat menemukan dan merasakan kemashlahatan itu sendiri. Adapun kemashlahatan di akhirat itu hanya bisa ditemukan dengan An-Naql (النقل) berupa dalil-dalil dalam Al-quran dan Hadits-hadits nabi. 

Kemashlahatan dunia dan akhirat dibagi menjadi tiga. Pertama Mashalih Al-Mubahat (مصالح المباحات) yaitu kemashlahatan yang diperbolehkan. Kedua Mashalih Al-Mandubat (مصالح المندوبات) yaitu kemashlahatan yang dianjurkan atau disunnahkan. Ketiga Mashalih Al-Wajibat (مصالح الواجبات) yaitu kemashlahatan yang diwajibkan. Sementara makruh dan haram itu termasuk kedalam kemafsadatan. 

Kemudian dalam kitab ini juga menjelaskan tentang sumber kemashlahatan dan kemudharatan dalam sehari seperti yang ditegaskan oleh syekh Izzuddin bin Abdus Salam bahwa kemashlahatan dan kemudharatan dunia dan akhirat itu hanya ditemukan dalam hukum syara'. Tetapi jika kemashlahatan dan kemudharatan dunia saja maka bisa ditemukan melalui Adh-Dharurat (الضرورات) hal-hal yang sudah pasti diterima oleh semua orang. Kemudian melalui At-Tajaaribaat (التجاربات) pengalaman oleh seseorang atau suatu kelompok sehingga menjadi pengetahuan bagi yang lain. Dan yang terakhir melalui Al-'Adaat (العادات) kebiasaan. 

Kemudian menjelaskan tentang hakikat dalam kemashlahatan, antara lain kelezatan (dalam ilmu pengetahuan, ibadah dll) serta jalan menuju kelezatan itu sendiri dan kebahagiaan serta jalan menuju kebahagiaan itu sendiri. Juga hakikat dalam kemudharatan antara lain Al-'Alam (العلم) rasa sakit serta sebab-sebabnya dan Al-Humum (الهموم) rasa gundah/sedih serta sebab-sebabnya. 

Dalam bab-babnya hampir semua dikaitkan dengan kaidah induk, yaitu kaidah جلب المصالح و درء المفاسد "Mendatangkan kebaikan dan menolak/menghindari keburukan". Termasuk juga pada bab pembahasan kaidah terkait muamalah itu terdapat pada halaman 280 pada pasal:
فصل في تنزيل دَلالة العادة و قرائض الأحوال منزلةَ صريحِ الأقوال في تخصيص العموم و تقييد المطلق و غيرهما 
Petunjuk-petunjuk dari adat atau kebiasaan yang menunjukkan sesuatu, sehingga adat bisa memiliki kekuatan yang sama dengan ucapan. Jadi jika ada sekumpulan orang mempunyai adat tertentu atau kebiasaan tertentu maka jika mereka bicara atau tidak bicara itu sudah cukup karena adanya adat tersebut. Contohnya yang sangat umum adalah seseorang yang biasanya jika ingin membeli baso dengan berbicara pada tukang basonya adalah menggunakan kata "meminta" padahal niatnya adalah membeli. Karena adat dari ungkapan tersebut adalah membeli maka kesimpulannya orang tersebut adalah membeli bukan meminta.

Adat atau kebiasaan itu ينزل منزلة الأقوال bisa dianggap ucapan yang jelas dan diakui. Seperti dalam kaidah:
العادة ينزل منزلة الأقوال / دلالة العادة تنزل منزلةَ صريحِ الأقوال 
Adat atau kebiasaan itu bisa menduduki kekuatan omongan. Jika seseorang tidak bicara atau bicaranya tidak jelas maka yang dipakai adalah adat atau kebiasaan. Adat atau kebiasaan mendefinisikan kemashlahatan, kebaikan dan kesepakatan. 

Penjelasan kaidah dasar (al-qawa’id al-kulliyah)

 Doni Nur Iman (𝟷𝟾𝟶𝟾𝟸𝟶𝟸𝟷𝟺𝟸)


                       السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Qawaid fiqhiyyah adalah qaidah untuk mengetahui hukum-hukum, memeliharanya dan mengumpulkan hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah- masalah yang berserakan dan mengoleksi makna- maknanya. Merujuk pada kitab Mausu'at al-Qawa'id al-Fiqhiyah fi al-Mu'amalat al-Malikiyah karya Syekh 'Athiyah Abdullah 'Athiyah. Dalam kaidah fiqh terdapat kaidah induk yaitu “Jalbu Mashalih Wa Dar’u al- Mafasid” artinya mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kerugian. Dalam hal ini juga terdapat al-Qawaid al-Aliyah Kubro dimana mencakup fiqh ibadah dan muamalah yang merupakan formulasi dari hadits dan para ulama yang menjadi Kaidah al-Khoms. 
Inilah 5 kaidah dasar (Qawaid al-Kulliyah) tersebut diantaranya:
1. Al-Umuuru bi Maqaashidiha(Segala Perbuatan Tergantung Niatnya)
2. al-Yaqinu Laa Yuzzal bi Assyakh, (Keyakinan tidak hilang oleh keraguan, atau: keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan).
3. adh-Dharaaru Yuzzal, (Kesempitan mendatangkan kemudahan).
4. al-Masyaqqah Tajlib at-Tasyir,(Kemudharatan hendaknya dihilangkan).
5. Al-'Addatul Muhakkamah, (Adat/kebiasaan bisa dijadikan landasan hukum).
Nah Disini akan dijelaskan dua dari lima kaidah dasar (Qawaid al-Kulliyah) tersebut:
Yang pertama
1. Al-Umuuru bi Maqaashidiha (Segala Perbuatan Tergantung Niatnya) Kaidah ini adalah kaidah yang sangat penting, karena dengan kaidah ini dia akan mengetahui sejauh mana ia bisa memaksimalkan ibadahnya. Maksud dari kaidah ini adalah segala perkataan maupun perbuatan semua tergantung dari niatnya. 

Contoh penerapannya dalam bidang muamalah:
Apabila seseorang membeli anggur dengan tujuan/niat memakan atau menjual maka hukumnya boleh. Akan tetapi apabila ia membeli dengan tujuan/niat menjadikan khamr, atau menjual pada orang yang akan menjadikannya sebagai khamr, maka hukumnya haram.

Apabila seseorang menemukan di jalan sebuah dompet yang berisi sejumlah uang lalu mengambilnya dengan tujuan/niat mengembalikan kepada pemiliknya, maka hal itu tidak mengganti jika dompet itu hilang tanpa sengaja. Akan tetapi jika ia mengambilnya dengan tujuan/niat untuk memilikinya, maka ia dihukumkan sama dengan ghashib (orang yang merampas harta orang). Jika dompet itu hilang, maka ia harus menggantinya secara mutlak.
Apabila seseorang menabung di Bank Konvensional dengan tujuan/niat untuk mengamankan uangnya karena belum ada bank syariah di daerahnya, maka ia dibolehkan karena dharurat. Akan tetapi jika ia menyimpan uang di Bank konvensional itu dengan tujuan/niat memperoleh bunga dari bank itu, maka hukumnya haram.

2. al-Yaqinu Laa Yuzzal bi Assyakh, (Keyakinan tidak hilang oleh keraguan, atau keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan).

Contoh dalam Fiqyh ibadah:
ketika seseorang ragu tentang waktu shalat subuh apakah sudah masuk atau belum. Maka dia harus mengambil yang yakin. Selama dia belum punya keyakinan atau persangkaan yang kuat, dia harus mengambil keyakinannya bahwa waktu subuh belum masuk. Hal ini karena yang diyakini oleh orang tersebut adalah tetapnya waktu malam. Sedangkan terbitnya fajar shadiq masih diragukan.
Begitu pula ketika orang belum sahur, sedangkan ia bangun sudah mepet waktu subuh. Kemudian dia makan. Lalu ia ragu apakah ditengah-tengah makan itu waktu subuh sudah masuk ataukah belum. Apabila keadaannya demikian, maka dia harus yakin bahwa makannya tersebut masih sebelum waktu subuh. Hal ini dikarenakan terbitnya fajar bagi dia ragukan. Sehingga dia harus mengambil yang yakin. Yaitu fajar belum terbit. Sehingga dia boleh sahur.

Sekian dan terimakasih Mohon maaf atas segala kekurangannya
𝙾𝚕𝚎𝚑 : 𝙳𝚘𝚗𝚒 𝙽𝚞𝚛 𝙸𝚖𝚊𝚗 (𝟷𝟾𝟶𝟾𝟸𝟶𝟸𝟷𝟺𝟸)
ولسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Definisi Kaidah Fiqhiyyah dan Pentingnya Mempelajari Kaidah Fiqih dalam Mu’amalah atau Transaksi Keuangan Syari’ah Dewi Feronika HES_D/5 1808202147

    Istilah kaidah fiqh adalah terjemahan dari bahasa arab al-qawaid al-fiqhiyah, Al-qawaid merupakan bentuk (jamak) dari kata al-qaidah yang secara kebahasaan berarti dasar, aturan atau patokan umum, pondasi. Pengertian ini sejalan dengan Al-Ashfihani yang mengatakan bahwa qa`idah secara kebahasaan berarti fondasi atau dasar. Landasan hukum dari qowaid terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 127 yg menceritakan mengenai Nabi Ibrahim yg membangun dasar/ pondasi kabah dgn menggunakan kata qowaid. dan terdapat dalam surat an-Nahl ayat 26 juga berarti tiang, dasar atau fondasi, yang menopang suatu bangunan. Sedangkan kata al-fiqhiyah berasal dari kata al-fiqh yang berarti paham atau pemahaman yang mendalam (al-fahm al-amiq) yang dibubuhi ya an-nisbah untuk menunjukan penjenisan atau pembangsaan atau pengkategorian. fiqhiyah adalah kaidah yg bersifat/ terkait dengan fiqh. Dengan demikian, secara kebahasaankaidah fiqh adalah dasar-dasar, aturan-aturan atau patokan-patokan yang bersifat umum mengenai jenis-jenis atau masalah-masalah yang masuk dalam kategori fiqh. Merujuk kepada terminologi ilmu fiqh Qowaid Fiqhiyah adalah sebuah keputusan atau hukum yg bersifat general yg merangkum didalamnya hukum-hukum lain yg bersifat tafsili (detail) dan parsial. Menurut annadwi kaidah fiqh merupakan dasar yg bersifat fiqh atau kalimat yangg mengandung hukum syariah yang bersifat umum yang biasanya mencakup bab yang berbeda beda seperti bab pernikahan, bab ibadah dll, dalam kasus yg bisa masuk dibawahnya tema kaidah tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa Qawaid Fiqhiyyah yaitu pokok-pokok fiqh yang bersifat menyeluruh yang dibuat dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas, yang mencakup hukum-hukum yang disyariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya. 

    Qowaidul fiqhiyah memiliki kegunaan agar dapat menghadirkan mewujudkan membuat manusia selalu dalam keadaan maslahat atau kebaikan dan menjauhkan dari keburukan-keburukan sehingga mewujudkan kehidupan yang sejahtera, memahami mengetahui dan menguasai hukum-hukum fiqh, memudahkan dalam menetapkan hukum fiqh yang baru, seperticontoh dengan perkembangan ilmu dan tekhnologi serta tuntutan masyarakat yang makin meningkat, maka melahirkan model-model transaksi baru yang membutuhkan penyelesaiannya dari sisi hukum Islam. Penyelesaian yang di satu sisi tetap Islami dan di sisi lain mampu menyelesaikan masalah kehidupan yang nyata, sudah tentu caranya adalah dengan menggunakan kaidah kaidah fiqih,  kemudian kita juga akan lebih arif dalam memandang berbagai perbedaan terutama dalam situasi, kondisi, tempat, dan waktu karena kita mengetahui simpul-simpul utamanya (memberi jalan tengah ketika terjadi perbedaan pendapat), serta dapat menambah pengetahuan/wawasan untuk memahami hukum lainnya, Seperti contoh jika kita sebelumnya tidak mengetahui suatau hal yang dihukumi haram untuk dilakukan maka jika dengan belajar kaidah fiqih kita bisa tahu sesuatu yang dihukumi haram tersebut dan bisa membedakan antara mafsadat dan maslahatnya, dengan adanya penguraian mengenai kaidah-kaidah  maka akan diketahui penerapan dalam transaksi ekonomi (muamalah) yang sesuai dengan hukum Islam dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. 

    Adapun kepentingan Qaidah Fiqh dapat dilihat dari 2  sudut: pertama, dari sudut sumber qaidah merupakan media bagi peminat fiqh Islam untuk memahami dan menguasai muqasid al-syari’at karena dengan mendalami beberapa nash-nash, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan. Kedua, dari segi istinbath al- ahkam, qaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, Qawaid Fiqhiyyah dapat dijadikan sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya. Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abd al-Salam menyimpulkan bahwa Qawaid Fiqhiyyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapatkan suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta bagaimana menyikapi kedua hal tersebut. Sedangkan al-Qrafy dalam al-Furuq menulis bahwa seorang fuqaha tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada Qawaid Fiqhiyyah, karena jika tidak berpegang pada qaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak pertentangan dan berbeda antara cabang-cabang itu. Dengan berpegang pada Qaidah Fiqhiyyah tentunya mudah menguasai cabangnya dan mudah dipahami oleh pengikutnya.  

    Salah satu kitab Mazhab Hanafi terkait Kaidah Fiqh yang paling fundamental adalah kitab Al asybah wa an-nazhair karya ibn Nujaim (970 H) dari madzhab hanafi. beberapa  kaidah yang dibahas dalam kitab ini diantaranya adalah bahwa suatu ijtihad tidak bisa dihapuskan oleh ijtihad yg lain, jika ada hal dan haram berkumpul dalam satu masalah maka dianggap haram,  bahwa kebijakan seorang imam/pemimpin (pemerintah) harus terkait dengan kemaslahatan rakyat, menyebutkan satu bagian dari suatu yang tidak bisa dipisahkan itu seperti menyebutkan seluruhnya.

Rabu, 21 Oktober 2020

Menilik Kaidah Fiqh yang Bersumber dari Hadits Nabi Muhammad Saw

Menilik Kaidah Fiqh yang Bersumber dari Hadits Nabi Muhammad Saw 

Nurmala 1808202140 HESD5


Merujuk pada kitab Mausu'atu al-Qawaid al-Fiqhiyah Fi Muamalah al-Maliyah karya Ali Ahmad an-Nadhawi, di dalamnya terdapat 8 kaidah fiqh muamalah yang berasal dari hadits Nabi Saw, diantaranya yaitu al-Umuru bi Maqashidiha, ad-Dhararu Yuzal, an-Nasu 'inda Syuruthihim, al-Kharaj bi adh-Dhaman, Innama al-Ba'iu 'ala at-Taradhi, al-Bayyinah 'ala al-mudda'i wa al-yamin 'ala man ankar, 'Ala al-Yadi ma Akhadzat hatta tu'addih, dan Laysa 'ala Irqin Zhalimin Haqqun. Dalam pembahasan ini, hanya mengambil 2 kaidah fiqh saja karena adanya keterbatasan. Adapun kaidah tersebut, diantaranya adalah 

1.  الضرر يزال 

Kaidah الضرر يزال  artinya segala kerusakan harus dihilangkan. Kaidah tersebut berasal dari hadits Nabi Saw yaitu لاضرر ولاضرار  yang artinya tidak boleh membuat kemudharatan dan tidak boleh saling memudharatkan. Contohnya adalah jika seseorang merusak barang orang lain, kemudian orang lain tersebut membalas dengan merusaknya lagi. Maka tidak boleh dilakukan karena dilarang dalam Islam dan dianjurkan untuk mengganti rugi. Atau contoh lainnya dalam hal ibadah adalah seseorang diperintahkan sholat dalam keadaan berdiri, namun ia tidak mampu untuk melaksanakannya, maka sholat tersebut dapat dilakukan dengan cara duduk atau berbaring. Hal tersebut untuk menghilangkan kemudharatan. 

Adapun contoh dalam muamalah adalah seseorang yang memonopoli suatu jenis barang atau makanan lalu dia menyimpannya. Ketika harga pasar barang tersebut naik, dia menjualnya dengan harga yang tidak wajar. Maka pemerintah berhak untuk memaksanya agar menjualnya kembali dengan harga yang wajar.

Adapun contoh dalam transaksi kontemporer adalah Salah satu transaksi yang banyak digunakan oleh umat Islam adalah Sewa beli atau yang dikenal dengan al-Ijârah al-Muntahiyah bi al-Tamlîk (IMBT). Transaksi sewa-beli perumahan, pertokoan, kendaraan bermotor, barang elektronik dan lain semisalnya banyak dilakukan umat Islam hingga hari ini. Dikarenakan pola interaksi ekonomi umat manusia menghendaki transaksi yang mewadahi kebutuhan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 

2. الخراج بالضمان 

Kaidah الخراج بالضمان  artinya setiap pemanfaatan barang mempunyai kompensasi (tanggungan). Kaidah ini berasal dari hadits Nabi Saw yang menceritakan tentang seseorang yang membeli kambing dari orang lain tetapi setelah 3 hari kambing tersebut terlihat cacat kemudian si pembeli mengembalikan dan memaksa penjual mengganti rugi, sementara selama 3 hari kambing tersebut telah mengeluarkan susu dan diminum oleh pembeli. Kemudian Rasulullah menjawab bahwa susu kambing yang diminum itu sah milik pembeli karena telah merawat kambing itu selama 3 hari. Jadi, sesuatu yang dihasilkan dari barang menjadi hak seseorang yang menanggung barang tersebut. Secara umum kaidah ini menjangkau permasalahan yang di dalamnya terdapat pihak yang mengalami kerugian yang berhak mendapatkan balasan yang setimpal dengan kerugiannya.

Dalam beribadah contohnya pemanfaatan harta pribadi tidak boleh, jika hanya untuk sendirinya, karena ia masih mempunyai tanggungan untuk melakukan sedekah atau zakat terhadap orang sekitar yang membutuhkan dan tidak bisa diambil kembali karena sudah menjadi hak seseorang yang dizakati/disedekahkan.

Adapun contoh dalam muamalah adalah seseorang membeli motor dan kemudian ia memanfaatkannya, tiba-tiba suatu hari ia menemukan cacat yang ada dalam motor tersebut, baik karena ketidakberesan penjual atau karena ketidatelitian pembeli. Maka apabila sudah terlanjur untuk memanfaatkan motor tersebut, dan pembeli ingin mengembalikannnya, maka ia tidak bisa dituntut untuk ganti rugi atas manfaat yang terlanjur diambil. 

Adapun contoh dalam transaksi kontemporer adalah bentuk transaksi ijarah, mudharabah dimana memungkinkan munculnya kerugian yang akan ditanggung selaras dengan keuntungan yang didapatkan, sehingga ketika memiliki niat bisnis dengan akad tersebut harus menyiapkan dirinya untuk menanggung biaya dan resiko yang mungkin muncul dalam transaksi tersebut. 

والله اعلم 

Ulasan Kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam dan Penerapannya Dalam Fiqh Muamalah Kontemporer

Aqil Baihaqi Fairuzan (1808202121)
Hukum Ekonomi Syariah D / 5

Kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam adalah kitab yang pertama kali muncul dalam menjelaskan prinsip dasar ilmu Qawaid Fiqhiyah, Kitab Ini dikarang oleh seorang ulama hebat bergelar Shulthonul Ulama (Raja para ulama), yaitu Abû Muhammad ‘Izzuddîn Ibn ’Abd al-‘Azîz ibn ‘Abd al-Sâlâm. Atau dengan nama lengkap yaitu Abdul Aziz bin Abdussalam bin Abdul Qosim al-Maghribi ad-Dimaski al-Mishri asy-syafi'i. Beliau mendapatkan gelar tersebut dikarenakan keteguhanya dalam memperdalam ilmu agama, kemudian kepintaranya, disusul dengan akhlaknya yang mulia, dan juga berani menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan agama. Beliau adalah seorang ulama' bermadzhab Syafi'i yang mampu menciptakan kaidah fiqh serta mampu memposisikannya sesuai dengan teks-teks syar'i yang tertuang dalam khazanah fiqh. Beliau wafat pada tahun 660 H.
Kaidah yang paling induk adalah tentang kemaslahatan yang sudah ditegaskan, dikuatkan, dikonseptualisasikan. Kaidah ini sangat urgen perannya dalam menyikapi serta menjawab segala problematika umat baik klasik maupun kontemporer. Karena memang tujuan dasar dari Syari'at islam adalah menciptakan kemaslahatan ditengah-tengah masyarakat, serta menghilangkan segala bentuk mafsadah.
Kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam ini memuat 2 bagian, Bagian pertama adalah tentang penjelasan mengenai konseptual kemaslahatan dunia dan akhirat, serta membahas tentang kemaslahatan dan kemafsadatan yang berhubungan dengan ibadah terutama dalam bersosial. Selain itu, dalam bagian pertama ini juga membahas mengenai konsep kelezatan, kebahagian, kesedihan, harta, tetapi hanya sedikit membahas terkait dengan transaksi dalam muamalah. Kemudian, dalam bagian kedua adalah membahas tentang kemaslahatan terkait dengan muamalah bersama orang dan tindakan-tindakan individual, seperti jual beli, hak-hak, ijarah, qard, wakalah dan yang lainnya.
Kaidah “jalb al-mashalih wa dar’ ul mafasid” berisi mengenai mengambil kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Contoh dari kaidah ini pada fiqh muamalah kontemporer  Misalnya perkara legalitas tas’ir. Membolehkan pihak pemerintah melakukan tas’ir pada komoditas kebutuhan pokok berdasarkan prinsip keadilan, yaitu saat terjadinya fluktuasi harga yang sangat signifikan dari harga kebiasaan dengan mempertimbangkan kepentingan pedagang dan pembeli. Pemerintah boleh melakukan tas’ir setelah melakukan kajian yang mendalam dengan para ahli dalam bidang tersebut demi tercapai kemaslahatan masyarakat.
Sekian.. Terimakasih

“5 Kaidah Dasar (AL-QAWA’ID AL-KULLIYAH) Beserta Contohnya Dalam Fiqh”

 “5 Kaidah Dasar (AL-QAWA’ID AL-KULLIYAH) Beserta Contohnya Dalam Fiqh”

Oleh : Nurmeida Widi Astuti (1808202128)

HES D/V

Sebelum mengetahui kelima kaidah dasar dalam Fiqh, sedikit penjelasan mengenai pengertian dari Qawaid Fiqhiyah. Qawaid yaitu jamak dari kata qawa’idah yang artinya pondasi atau dasar. Sedangkan Fiqhiyah adalah nisbah dari kata sifat yang pokok katanya adalah fiqh. Jadi, Qawaid Fiqhiyah adalah kaidah yang berkaitan dengan fiqh. Seperti contohnya dalam surat Al-Baqarah ayat 127 ketika Nabi Ibrahim membangun dasar atau pondasi bagi Ka’bah bersama Nabi Ismail. 

Al-Qawa’id al-Kulliyah Al-Kubro atau kaidah-kaidah dasar yang besar diambil dari kata atau hadits Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Al-Qawaid Al-Kulliyah merupakan simpul utama dalam bab-bab dalam Fiqh. 5 kaidah dasar (Al-Qawa’id Al-Kulliyah) yaitu sebagai berikut :
1. Al-umuru bimaqasidiha : segala sesuatu tergantung pada tujuannya. 
2. Al-yaqin laa yuzalu bissyak : sesuatu yang diyakinkan tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang diragukan. 
3. Laa dharara walaa dhirar atau adh-dhararu yuzalu : kerugian, bahaya, keburukan harus dihilangkan.
4. Al-masyaqqatu tajribu al-maysiroh : kesusahan bisa mendatangkan pada kemudahan.
5. Al-‘adatu muhkamatun : adat kebiasaan bisa menjadi rujukan, dasar untuk hukum.

Tetapi yang akan dijelaskan dan dicontohkan disini hanya 2 kaidah saja, yaitu : 
1. Al-umuru bimaqasidiha yang artinya : segala sesuatu tergantung pada tujuan atau niatnya. Hadits  ini berlaku baik di bidang ibadah (hubungan dengan Allah) maupun muamalah (sesama manusia). Merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 220.
Contohnya yaitu : ketika ada orang yang memiliki uang 100 juta dan sudah sampai haul untuk berzakat, tetapi dia dengan sengaja menghibahkan uang pada anaknya 70 juta agar tidak terkena zakat, maka hibahnya tidak sah. Contoh lainnya : ketika ada seseorang yang menabung di bank Konvensional dengan niat memperoleh untung maka dianggap tidak boleh atau haram. Dan contoh dalam Fiqh Muamalahnya : Murabahah yaitu transaksi yang dilakukan antara Lembaga Keuangan Syariah dengan nasabah, ketika dia memerlukan mobil tapi tidak punya uang. Hal tersebut termasuk pada kegiattan Murabahah karena Lembaga Keuangan Syariah membelikan terlebih dahulu mobilnya ke dealer, baru diberikan pada nasabah. Bagi ulama yang menganggap Murabahah sebagai hutang, maka haram hukumnya. 
Jadi, niat itu dijadikan untuk menentukan status hukum dari sebuah tindakan. Seperti contohnya : dalam perkara kriminal membunuh, niat merupakan penentu sekaligus titik yang membedakan jenis pembunuhan.

2. Al-yaqinu laa yuzalu bissyak : sesuatu yang diyakinkan tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang diragukan. 
Contoh : dari hadist Nabi SAW, ketika ada seseorang yang sedang shalat, tetapi dia ragu kentut atau tidak. Jika belum mencium bau kentut dan mendengar bunyi kentutnya maka jangan ragu untuk tetap melanjutkan shalat. Contoh dalam bidang Muamalahnya yaitu : ketika melakukan jual beli buku, pengiriman buku (ongkir) bukan termasuk dalam jual beli, kecuali ketika ada kesepakatan antara kedua pihak. 

Sekian dari saya, semoga bermanfaat. Mohon maaf jika terdapat salah kata. Wallahu A’lam bissowab.

Kaidah Fiqhiyah yang bermula dari Hadits Nabi Muhammad SAW

Kaidah Fiqhiyah yang bermula dari Hadits Nabi Muhammad SAW

Farha Bayu Nugraha (1808202138), HESD5

Kaidah-kaidah fiqhiyah merupakan kaidah-kaidah yang disimpulkan dari dalil-dalil al-Qur’an dan As-Sunnah mengenai hukum-hukum fiqh. Dengan demikian, kaidah-kaidah fiqhiyah ini adalah rumusan para ulama setelah mereka melakukan istiqra’ (observasi) terhadap dalil-dalil al-Qur’an dan As-Sunnah mengenai berbagai hukum. Dalam Kitab Mausu’at al-Qawaid wa adh-Dhawabith al-Fiqhiyah al-Hakimah fi al-Mu’amalat al-Maliyah fi al-Fiqh al-Islamy karangan Syekh Ahmad Ali Al-Nadwi, dari kitab tersebut menjelaskan kata kunci yang menjadi kaidah fiqhiyah yang awalnya adalah kalimat dari Nabi Muhammad SAW.

Kaidah-kaidah fiqhiyah dari kitab tersebut terdapat delapan kaidah, yaitu pertama, Al-umuru bi maqashidiha (segala sesuatu itu tergantung pada tujuan-tujuannya). Kedua, Ad-dhararu yuzal (segala kerugian dan kerusakan harus dihilangkan). Ketiga, An-nasu ‘inda syuruthihim (bahwa manusia terikat dengan perjanjian atau kontrak yang disepakati oleh mereka sendiri). Keempat, Al-kharaj bi ad-dhaman (sesuatu yang dihasilkan dari barang itu menjadi hak seseorang yang menanggung barang tersebut). Kelima, Innama al-ba’iu ‘ala at-taradhi (bahwa akad jual beli itu didasarkan kepada saling rela satu sama lain). Keenam, Al-bayyinah ‘ala al-mudda’i wa al-yaminu ‘ala man ankar (bahwa bukti-bukti itu harus dihadirkan oleh orang yang mendakwa sesuatu pada orang lain, sementara orang yang hanya mau mengingkari atau menolak cukup dengan sumpah). Ketujuh, ‘Ala al-yadi ma akhadzat hatta tu’addihi (tanggung jawab seseorang atas barang ditangannya menjadi tanggung jawabnya sampai kepada pemiliknya). Kedelapan, Laysa ‘ala irqin zhalimin haqqun (tidak ada bagi orang zhalim itu hak sama sekali). Dari kedelapan kaidah tersebut, disini akan dibahas dua kaidah saja yaitu Al-umuru bi maqashidiha dan Ad-dhararu yuzal.

Kaidah Al-umuru bi maqashidiha artinya segala sesuatu itu tergantung pada tujuan-tujuannya, kaidah ini berasal dari hadits al-‘amalu bin niat yang artinnya amal-amal itu tergantung pada niatnya yang diriwayatkan Bukhari & Muslim. Dari kaidah ini bahwa segala sesuatu dan setiap amalan benar-benar tergantung pada niatnya, hal ini yang berlaku untuk berbagai hal seperti ibadah dan muamalah. Niat sangat penting dalam menentukan makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat karena Allah atau tidak niat karena Allah, tetapi agar disanjung orang lain. Dari hal tersebut bisa mengubah sesuatu yang dari awalnya halal menjadi haram begitupun sebaliknya karena niatnya yang berubah.

Contoh dalam Ibadah yaitu misalnya dalam shalat terdapat yang wajib dan Sunnah untuk menentukannya secara spesifik adalah hanya dengan niatnya. Contoh dalam muamalah yaitu misalnya seseorang membeli anggur dengan tujuan/niat memakan atau menjual maka hukumnya boleh. Namun, apabila ia membeli anggur dengan tujuan/niat menjadikan khamr, atau menjual pada orang yang akan menjadikannya sebagai khamr, maka hukumnya haram. Contoh lainnya misalnya seseorang menabung di bank konvensional akan tetapi dia mengharapkan imbalan dari yang ditabungkannya, sementara bank konvensional mempunyai kewajiban untuk memberikan imbalan sehingga orang itu bukan menabung yang sesungguhnya tapi justru ada niat untuk memperoleh keuntungan dari tabunggannya, sedangkan menabung dengan keinginan memperoleh keuntungan itu tidak boleh atau haram. 

Kaidah Ad-dhararu yuzal artinya segala kerugian dan kerusakan harus dihilangkan, kaidah ini berasal dari hadits la dharara wa la dhiror yang artinya tidak ada kerugian baik kepada diri atau orang lain juga tidak ada balasan yang merugikan, yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Kaidah ini berkaitan dengan kemudharatan yang terjadi di antara para hamba, dimana kemudharatan, kesulitan, kerusakan, kerugian dan sejenisnya sebisa mungkin dihilangkan di antara para hamba. Kaidah ini juga memberikan kita kebolehan menolak apabila hal tersebut dirasa menyebabkan keburukan.

Contoh dalam ibadah misalnya seseorang sedang melaksanakan puasa akan tetapi ketika dipertengahan hari ia merasa kesakitan di perutnya, maka demi tidak terjadinya kesakitan atau kesulitan lebih lanjut, akan lebih baik jika seseorang tersebut membatalkan puasanya/berbuka serta segera berobat, dan jangan memaksakan diri karena takut akan menyiksa diri. Namun puasa tersebut harus diganti dengan qadha di hari lain. Contoh dalam muamalah,  misalnya dalam khiyar ketika hak seseorang untuk membatalkan akad jual belinya karena menemui sesuatu yang cacat, maka hak tersebut diberikan oleh Islam karena setiap kerugian itu harus dihindari, dan tentu saja si pembeli tidak mau dirugikan.

Sekian dan Terimakasih
Wallahu’alam

2 dari 8 Kaidah Fiqh Muamalah yang berasal dari Hadits Nabi Muhammad SAW

 2 dari 8 Kaidah Fiqh Muamalah yang berasal dari Hadits Nabi Muhammad SAW

Muhammad Lintang Kerti

HES D/5

1808202123

 

Assalammualaikum Wr. Wb

Pada kesempatan Kali ini penulis ingin sedikit memberikan penjelasan mengenai 2 dari 8 Kaidah Fiqh Muamalah yang berasal dari Hadist Nabi Muhammad SAW. Dalam kitab Mausu'at al-qawa'id wa adh-dhawabith al-fiqhiyah al-hakimah fi al-mu'amalat al-maliyah fi al-fiqh al-islamy karya Syekh Ali Ahmad an-Nadwi terdapat 8 kaidah fiqih muamalah yang berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yaitu : 

  1. Al-umuru bi maqashidiha
  2. Ad-dhararu yuzalu,
  3. An-nasu 'inda syuruthihim,
  4. Al-kharaj bi ad-dhaman,
  5. Annama al-ba'iu 'ala at-taradhi,
  6. Al-bayyinah 'ala al-mudda'i wa al-yamin 'ala man ankar,
  7. 'Ala al-yadi ma akhadzat hatta tu'addih, dan
  8. Laysa 'ala irqin zhalimin haqqun.

namun kali ini, penulis hanya ingin memaparkan 2 dari 8 kaidah Fiqh Muamalah di atas yakni
Al-umuru bi maqashidiha dan Ad-dhararu yuzal.

1.  Al-umuru bi maqashidiha

Yang pertama, kaidah al-umuru bi maqashidiha merupakan kaidah yang berasal dari kata al-'amalu bin niat dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim. Maksud dari kaidah ini adalah bahwa segala sesuatu itu tergantung pada niatnya baik dalam ibadah maupun muamalah. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasul pernah ditanya oleh seseorang "apakah yang disebut sebagai berperang di jalan Allah itu? Karena ada orang yang berperang sambil marah, ada juga yang berperang karena fanatisme/ membela kelompok atau lebih ingin menunjukan diri" . Lalu Rasul menjawab "ukurannya adalah apabila seseorang di dalam hatinya menginginkan agama Allah inilah yang menang maka dialah yang berada di jalan Allah".
 
Contoh lain Jika ada seseorang menemukan barang dijalan seperti handphone atau jam tangan, lalu di ambil dengan niat merawat dan akan mengembalikan ke pemliknya, jika niatnya demikian maka barang tsb menjadi amanah dan jika barang tersebut rusak atau hilang maka dia tidak bertanggungjawab dan dia tidak diminta bertanggung jawab. Namun, jika ia mengambil untuk memilikinya atau menggunakannya maka dia adalah orang yang harus beranggung jawab jika barang tersebut hilang atau rusak. Selain itu, Kaidah ini bisa mengubah sesuatu yang dari awalnya halal menjadi haram atau sebaliknya karena niatnya. Contohnya dalam jual beli si pembeli membeli obat penenang yang merupakan termasuk narkotika bukan untuk pengobatan tapi untuk mabuk-mabukan atau overdosis maka jual belinya menjadi haram meskipun pada awalnya jual beli adalah halal. 
 
2.  Ad-dhararu yuzalu
 
Yang kedua, ad-dhararu yuzalu merupakan kaidah yang berasal dari kata la darara wa la diror yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Malik. Maknanya kaidah ini adalah menghapus atau menghilangkan segala keburukan, kerjahatan, kemafsadatan yang datang baik kepada diri maupun orang lain. Kaidah ini memberikan kita kebolehan menolak bila hal tersebut dirasa menyebabkan keburukan.

Seseorang tidak boleh bertindak atas hartanya yang bisa mengakibatkan kerugian pada tetangganya. Contoh membuka usaha pabrik roti yang asap dan baunya akan mengganggu para tetangga. Atau contoh lain parkir mobil pribadi di pinggir  jalan tetapi mengganggu pengguna jalan yang lain. Contohnya dalam jual beli dimana sebelum akad penjual dan pembeli dalam islam ada yang disebut Khiyar yakni  jika terjadi kerusakan pada barang, jika dalam 3 hari ternyata rusak barangnya maka bisa dikembalikan.

 mungkin sekian penjelasan dari penulis, maaf apabila ada salah kata. Terimakasih ^^

 

Wassalammualaikum Wr. Wb

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...