Kaidah Fiqhiyah yang bermula dari Hadits Nabi Muhammad SAW
Farha Bayu Nugraha (1808202138), HESD5
Kaidah-kaidah fiqhiyah merupakan kaidah-kaidah yang disimpulkan dari dalil-dalil al-Qur’an dan As-Sunnah mengenai hukum-hukum fiqh. Dengan demikian, kaidah-kaidah fiqhiyah ini adalah rumusan para ulama setelah mereka melakukan istiqra’ (observasi) terhadap dalil-dalil al-Qur’an dan As-Sunnah mengenai berbagai hukum. Dalam Kitab Mausu’at al-Qawaid wa adh-Dhawabith al-Fiqhiyah al-Hakimah fi al-Mu’amalat al-Maliyah fi al-Fiqh al-Islamy karangan Syekh Ahmad Ali Al-Nadwi, dari kitab tersebut menjelaskan kata kunci yang menjadi kaidah fiqhiyah yang awalnya adalah kalimat dari Nabi Muhammad SAW.
Kaidah-kaidah fiqhiyah dari kitab tersebut terdapat delapan kaidah, yaitu pertama, Al-umuru bi maqashidiha (segala sesuatu itu tergantung pada tujuan-tujuannya). Kedua, Ad-dhararu yuzal (segala kerugian dan kerusakan harus dihilangkan). Ketiga, An-nasu ‘inda syuruthihim (bahwa manusia terikat dengan perjanjian atau kontrak yang disepakati oleh mereka sendiri). Keempat, Al-kharaj bi ad-dhaman (sesuatu yang dihasilkan dari barang itu menjadi hak seseorang yang menanggung barang tersebut). Kelima, Innama al-ba’iu ‘ala at-taradhi (bahwa akad jual beli itu didasarkan kepada saling rela satu sama lain). Keenam, Al-bayyinah ‘ala al-mudda’i wa al-yaminu ‘ala man ankar (bahwa bukti-bukti itu harus dihadirkan oleh orang yang mendakwa sesuatu pada orang lain, sementara orang yang hanya mau mengingkari atau menolak cukup dengan sumpah). Ketujuh, ‘Ala al-yadi ma akhadzat hatta tu’addihi (tanggung jawab seseorang atas barang ditangannya menjadi tanggung jawabnya sampai kepada pemiliknya). Kedelapan, Laysa ‘ala irqin zhalimin haqqun (tidak ada bagi orang zhalim itu hak sama sekali). Dari kedelapan kaidah tersebut, disini akan dibahas dua kaidah saja yaitu Al-umuru bi maqashidiha dan Ad-dhararu yuzal.
Kaidah Al-umuru bi maqashidiha artinya segala sesuatu itu tergantung pada tujuan-tujuannya, kaidah ini berasal dari hadits al-‘amalu bin niat yang artinnya amal-amal itu tergantung pada niatnya yang diriwayatkan Bukhari & Muslim. Dari kaidah ini bahwa segala sesuatu dan setiap amalan benar-benar tergantung pada niatnya, hal ini yang berlaku untuk berbagai hal seperti ibadah dan muamalah. Niat sangat penting dalam menentukan makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat karena Allah atau tidak niat karena Allah, tetapi agar disanjung orang lain. Dari hal tersebut bisa mengubah sesuatu yang dari awalnya halal menjadi haram begitupun sebaliknya karena niatnya yang berubah.
Contoh dalam Ibadah yaitu misalnya dalam shalat terdapat yang wajib dan Sunnah untuk menentukannya secara spesifik adalah hanya dengan niatnya. Contoh dalam muamalah yaitu misalnya seseorang membeli anggur dengan tujuan/niat memakan atau menjual maka hukumnya boleh. Namun, apabila ia membeli anggur dengan tujuan/niat menjadikan khamr, atau menjual pada orang yang akan menjadikannya sebagai khamr, maka hukumnya haram. Contoh lainnya misalnya seseorang menabung di bank konvensional akan tetapi dia mengharapkan imbalan dari yang ditabungkannya, sementara bank konvensional mempunyai kewajiban untuk memberikan imbalan sehingga orang itu bukan menabung yang sesungguhnya tapi justru ada niat untuk memperoleh keuntungan dari tabunggannya, sedangkan menabung dengan keinginan memperoleh keuntungan itu tidak boleh atau haram.
Kaidah Ad-dhararu yuzal artinya segala kerugian dan kerusakan harus dihilangkan, kaidah ini berasal dari hadits la dharara wa la dhiror yang artinya tidak ada kerugian baik kepada diri atau orang lain juga tidak ada balasan yang merugikan, yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Kaidah ini berkaitan dengan kemudharatan yang terjadi di antara para hamba, dimana kemudharatan, kesulitan, kerusakan, kerugian dan sejenisnya sebisa mungkin dihilangkan di antara para hamba. Kaidah ini juga memberikan kita kebolehan menolak apabila hal tersebut dirasa menyebabkan keburukan.
Contoh dalam ibadah misalnya seseorang sedang melaksanakan puasa akan tetapi ketika dipertengahan hari ia merasa kesakitan di perutnya, maka demi tidak terjadinya kesakitan atau kesulitan lebih lanjut, akan lebih baik jika seseorang tersebut membatalkan puasanya/berbuka serta segera berobat, dan jangan memaksakan diri karena takut akan menyiksa diri. Namun puasa tersebut harus diganti dengan qadha di hari lain. Contoh dalam muamalah, misalnya dalam khiyar ketika hak seseorang untuk membatalkan akad jual belinya karena menemui sesuatu yang cacat, maka hak tersebut diberikan oleh Islam karena setiap kerugian itu harus dihindari, dan tentu saja si pembeli tidak mau dirugikan.
Sekian dan Terimakasih
Wallahu’alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar