Menilik Kaidah Fiqh yang Bersumber dari Hadits Nabi Muhammad Saw
Nurmala 1808202140 HESD5
Merujuk pada kitab Mausu'atu al-Qawaid al-Fiqhiyah Fi Muamalah al-Maliyah karya Ali Ahmad an-Nadhawi, di dalamnya terdapat 8 kaidah fiqh muamalah yang berasal dari hadits Nabi Saw, diantaranya yaitu al-Umuru bi Maqashidiha, ad-Dhararu Yuzal, an-Nasu 'inda Syuruthihim, al-Kharaj bi adh-Dhaman, Innama al-Ba'iu 'ala at-Taradhi, al-Bayyinah 'ala al-mudda'i wa al-yamin 'ala man ankar, 'Ala al-Yadi ma Akhadzat hatta tu'addih, dan Laysa 'ala Irqin Zhalimin Haqqun. Dalam pembahasan ini, hanya mengambil 2 kaidah fiqh saja karena adanya keterbatasan. Adapun kaidah tersebut, diantaranya adalah
1. الضرر يزال
Kaidah الضرر يزال artinya segala kerusakan harus dihilangkan. Kaidah tersebut berasal dari hadits Nabi Saw yaitu لاضرر ولاضرار yang artinya tidak boleh membuat kemudharatan dan tidak boleh saling memudharatkan. Contohnya adalah jika seseorang merusak barang orang lain, kemudian orang lain tersebut membalas dengan merusaknya lagi. Maka tidak boleh dilakukan karena dilarang dalam Islam dan dianjurkan untuk mengganti rugi. Atau contoh lainnya dalam hal ibadah adalah seseorang diperintahkan sholat dalam keadaan berdiri, namun ia tidak mampu untuk melaksanakannya, maka sholat tersebut dapat dilakukan dengan cara duduk atau berbaring. Hal tersebut untuk menghilangkan kemudharatan.
Adapun contoh dalam muamalah adalah seseorang yang memonopoli suatu jenis barang atau makanan lalu dia menyimpannya. Ketika harga pasar barang tersebut naik, dia menjualnya dengan harga yang tidak wajar. Maka pemerintah berhak untuk memaksanya agar menjualnya kembali dengan harga yang wajar.
Adapun contoh dalam transaksi kontemporer adalah Salah satu transaksi yang banyak digunakan oleh umat Islam adalah Sewa beli atau yang dikenal dengan al-Ijârah al-Muntahiyah bi al-Tamlîk (IMBT). Transaksi sewa-beli perumahan, pertokoan, kendaraan bermotor, barang elektronik dan lain semisalnya banyak dilakukan umat Islam hingga hari ini. Dikarenakan pola interaksi ekonomi umat manusia menghendaki transaksi yang mewadahi kebutuhan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. الخراج بالضمان
Kaidah الخراج بالضمان artinya setiap pemanfaatan barang mempunyai kompensasi (tanggungan). Kaidah ini berasal dari hadits Nabi Saw yang menceritakan tentang seseorang yang membeli kambing dari orang lain tetapi setelah 3 hari kambing tersebut terlihat cacat kemudian si pembeli mengembalikan dan memaksa penjual mengganti rugi, sementara selama 3 hari kambing tersebut telah mengeluarkan susu dan diminum oleh pembeli. Kemudian Rasulullah menjawab bahwa susu kambing yang diminum itu sah milik pembeli karena telah merawat kambing itu selama 3 hari. Jadi, sesuatu yang dihasilkan dari barang menjadi hak seseorang yang menanggung barang tersebut. Secara umum kaidah ini menjangkau permasalahan yang di dalamnya terdapat pihak yang mengalami kerugian yang berhak mendapatkan balasan yang setimpal dengan kerugiannya.
Dalam beribadah contohnya pemanfaatan harta pribadi tidak boleh, jika hanya untuk sendirinya, karena ia masih mempunyai tanggungan untuk melakukan sedekah atau zakat terhadap orang sekitar yang membutuhkan dan tidak bisa diambil kembali karena sudah menjadi hak seseorang yang dizakati/disedekahkan.
Adapun contoh dalam muamalah adalah seseorang membeli motor dan kemudian ia memanfaatkannya, tiba-tiba suatu hari ia menemukan cacat yang ada dalam motor tersebut, baik karena ketidakberesan penjual atau karena ketidatelitian pembeli. Maka apabila sudah terlanjur untuk memanfaatkan motor tersebut, dan pembeli ingin mengembalikannnya, maka ia tidak bisa dituntut untuk ganti rugi atas manfaat yang terlanjur diambil.
Adapun contoh dalam transaksi kontemporer adalah bentuk transaksi ijarah, mudharabah dimana memungkinkan munculnya kerugian yang akan ditanggung selaras dengan keuntungan yang didapatkan, sehingga ketika memiliki niat bisnis dengan akad tersebut harus menyiapkan dirinya untuk menanggung biaya dan resiko yang mungkin muncul dalam transaksi tersebut.
والله اعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar