Istilah kaidah fiqh adalah terjemahan dari bahasa arab al-qawaid al-fiqhiyah, Al-qawaid merupakan bentuk (jamak) dari kata al-qaidah yang secara kebahasaan berarti dasar, aturan atau patokan umum, pondasi. Pengertian ini sejalan dengan Al-Ashfihani yang mengatakan bahwa qa`idah secara kebahasaan berarti fondasi atau dasar. Landasan hukum dari qowaid terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 127 yg menceritakan mengenai Nabi Ibrahim yg membangun dasar/ pondasi kabah dgn menggunakan kata qowaid. dan terdapat dalam surat an-Nahl ayat 26 juga berarti tiang, dasar atau fondasi, yang menopang suatu bangunan. Sedangkan kata al-fiqhiyah berasal dari kata al-fiqh yang berarti paham atau pemahaman yang mendalam (al-fahm al-amiq) yang dibubuhi ya an-nisbah untuk menunjukan penjenisan atau pembangsaan atau pengkategorian. fiqhiyah adalah kaidah yg bersifat/ terkait dengan fiqh. Dengan demikian, secara kebahasaankaidah fiqh adalah dasar-dasar, aturan-aturan atau patokan-patokan yang bersifat umum mengenai jenis-jenis atau masalah-masalah yang masuk dalam kategori fiqh. Merujuk kepada terminologi ilmu fiqh Qowaid Fiqhiyah adalah sebuah keputusan atau hukum yg bersifat general yg merangkum didalamnya hukum-hukum lain yg bersifat tafsili (detail) dan parsial. Menurut annadwi kaidah fiqh merupakan dasar yg bersifat fiqh atau kalimat yangg mengandung hukum syariah yang bersifat umum yang biasanya mencakup bab yang berbeda beda seperti bab pernikahan, bab ibadah dll, dalam kasus yg bisa masuk dibawahnya tema kaidah tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa Qawaid Fiqhiyyah yaitu pokok-pokok fiqh yang bersifat menyeluruh yang dibuat dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas, yang mencakup hukum-hukum yang disyariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya.
Qowaidul fiqhiyah memiliki kegunaan agar dapat menghadirkan mewujudkan membuat manusia selalu dalam keadaan maslahat atau kebaikan dan menjauhkan dari keburukan-keburukan sehingga mewujudkan kehidupan yang sejahtera, memahami mengetahui dan menguasai hukum-hukum fiqh, memudahkan dalam menetapkan hukum fiqh yang baru, seperticontoh dengan perkembangan ilmu dan tekhnologi serta tuntutan masyarakat yang makin meningkat, maka melahirkan model-model transaksi baru yang membutuhkan penyelesaiannya dari sisi hukum Islam. Penyelesaian yang di satu sisi tetap Islami dan di sisi lain mampu menyelesaikan masalah kehidupan yang nyata, sudah tentu caranya adalah dengan menggunakan kaidah kaidah fiqih, kemudian kita juga akan lebih arif dalam memandang berbagai perbedaan terutama dalam situasi, kondisi, tempat, dan waktu karena kita mengetahui simpul-simpul utamanya (memberi jalan tengah ketika terjadi perbedaan pendapat), serta dapat menambah pengetahuan/wawasan untuk memahami hukum lainnya, Seperti contoh jika kita sebelumnya tidak mengetahui suatau hal yang dihukumi haram untuk dilakukan maka jika dengan belajar kaidah fiqih kita bisa tahu sesuatu yang dihukumi haram tersebut dan bisa membedakan antara mafsadat dan maslahatnya, dengan adanya penguraian mengenai kaidah-kaidah maka akan diketahui penerapan dalam transaksi ekonomi (muamalah) yang sesuai dengan hukum Islam dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Adapun kepentingan Qaidah Fiqh dapat dilihat dari 2 sudut: pertama, dari sudut sumber qaidah merupakan media bagi peminat fiqh Islam untuk memahami dan menguasai muqasid al-syari’at karena dengan mendalami beberapa nash-nash, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan. Kedua, dari segi istinbath al- ahkam, qaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, Qawaid Fiqhiyyah dapat dijadikan sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya. Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abd al-Salam menyimpulkan bahwa Qawaid Fiqhiyyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapatkan suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta bagaimana menyikapi kedua hal tersebut. Sedangkan al-Qrafy dalam al-Furuq menulis bahwa seorang fuqaha tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada Qawaid Fiqhiyyah, karena jika tidak berpegang pada qaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak pertentangan dan berbeda antara cabang-cabang itu. Dengan berpegang pada Qaidah Fiqhiyyah tentunya mudah menguasai cabangnya dan mudah dipahami oleh pengikutnya.
Salah satu kitab Mazhab Hanafi terkait Kaidah Fiqh yang paling fundamental adalah kitab Al asybah wa an-nazhair karya ibn Nujaim (970 H) dari madzhab hanafi. beberapa kaidah yang dibahas dalam kitab ini diantaranya adalah bahwa suatu ijtihad tidak bisa dihapuskan oleh ijtihad yg lain, jika ada hal dan haram berkumpul dalam satu masalah maka dianggap haram, bahwa kebijakan seorang imam/pemimpin (pemerintah) harus terkait dengan kemaslahatan rakyat, menyebutkan satu bagian dari suatu yang tidak bisa dipisahkan itu seperti menyebutkan seluruhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar