Afif Maulana Rifqi (1808202126)
Istilah kaidah-kaidah fiqh adalah terjemahan dari bahasa arab al-qawa’id al-fiqhiyah.Al-qawa’id merupakan bentuk plural (jamak) dari kata al-qa’idah yang secara kebahasaan berarti dasar, aturan atau patokan umum. Pengertian ini sejalan dengan Al-Ashfihani yang mengatakan bahwa qa’idah secara kebahasaan berarti fondasi atau dasar (al-Ashfihani, 1961: 409). Kata al-qawa`id dalam Al-Qur`an ditemukan dalam surat al-Baqarah ayat 127 dan surat an-Nahl ayat 26 juga berarti tiang, dasar atau fondasi, yang menopang suatu bangunan. Sedangkan kata al-fiqhiyah berasal dari kata al-fiqh yang berarti paham atau pemahaman yang mendalam (al-fahm al-‘amiq) yang dibubuhi ya' an-nisbah untuk menunjukan penjenisan atau pembangsaan atau pengkategorian. Dengan demikian, secara kebahasaan, kaidah-kaidah fiqh adalah dasar-dasar, aturan-aturan atau patokan-patokan yang bersifat umum mengenai jenis-jenis atau masalah-masalah yang masuk dalam kategori fiqh.
Kaidah-kaidah fiqh induk, secara kuantitatif atau jumlahnya masih diperselisihkan oleh para ulama. As-Suyuthi (t.t.:6) mengemukakan bahwa al-Qadhi Abu Sa’id mengembalikan semua persoalan mazhab Syafi’i kepada empat kaidah hukum induk. Syaikh ‘Izzudin Ibn ‘Abd al-Salam, dalam bukunya Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, mengatakan bahwa semua masalah fiqh dapat dikembalikan kepada i’tibar al-mashalih saja. Sebab dar’u al-mafasid termasuk bagian dari i’tibar al-mashalih. Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa kaidah fiqh induk ini ada lima proposisi. Inilah yang akan diuraikan dalam bahasan berikut.
1. Kaidah Induk Pertama الأُمُـوْرُ بـِمَـقـَاصِـدِهَا
Artinya: “Segala perkara tergantung dengan niatnya” (as-Suyuthi, t.,t.:6)
2. Kaidah Induk Kedua اليَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
Artinya: “Setiap perbuatan bergantung pada niatnya” (H.R. Bukhari & Muslim)
3. Kaidah Induk Ketiga المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Artinya: “Keadaan susah menunut kemudahan”
4. Kaidah Induk Keempat الضَرَرُ يُزَالُ
Artinya: “Kemadaratan harus dihilangkan”
5. Kaidah Induk Kelima العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Artinya: “Adat dijadikan rujukan hukum”
Dalam hal ini penulis akan membahas dua dari lima kaidah diatas secara komprehensif dimulai dari dasarnya, contoh-contohnya, baik dalam fiqh ibadah maupun mu’amalah juga tambahan contoh dari isu-isu keuangan kontemporer.
• الأُمُـوْرُ بـِمَـقـَاصِـدِهَا (al-umuru bi maqashidiha) Artinya: “Segala perkara tergantung dengan niatnya” (as-Suyuthi, t.,t.:6)
Kaidah ini diambil dan disarikan dari sejumlah nash-nash al-Qur’an dan hadits. Umpamanya firman Allah SWT :
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ كِتَٰبًا مُّؤَجَّلًا ۗ وَمَن يُرِدْ ثَوَابَ ٱلدُّنْيَا نُؤْتِهِۦ مِنْهَا وَمَن يُرِدْ ثَوَابَ ٱلْءَاخِرَةِ نُؤْتِهِۦ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِى ٱلشَّٰكِرِينَ
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur”. (Q.S al-Imron : 145)
Kemudian bunyi kaidah tersebut diatas sejalan dengan hadits Rasulullah SAW, berikut ini:
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Contoh dalam fiqh ibadah yaitu berwudhu’ shalat, berpuasa ada yang wajib dan ada yang sunnah. Untuk menentukannya secara spesifik hanya dengan niat. Bertayamum yang cara pelaksanaannya sama, tetapi hanya dapat dibedakan dengan niat untuk menentukan tujuan menghilangkan hadats kecil atau hadats besar.
Contoh dalam fiqh muamalah yaitu jual beli anggur dengan tujuan untuk dibuat khamr, jika si penjual tau tujuan si pembeli maka jual beli anggur yang tadinya dibolehkan tetapi karena niat tersebut maka transaksi seperti itu tidak sah.
Contoh dari isu keuangan kontemporer misalnya seseorang berinvestasi di sebuah perusahaan dengan mengharapkan pensiun aman dari uang yang diinvestasikan, tetapi ketika harga saham naik si pemilik saham tersebut langsung menjual semuanya hal seperti ini membuat pasar saham menjadi tidak seimbang karena harga jual lebih mahal daripada harga beli, maka hukumnya bisa menjadi haram.
• المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ Artinya: “Keadaan susah menunut kemudahan”
Kaidah ini termasuk kaidah fiqih yang sangat penting untuk dipahami. Karena, seluruh rukhshah dan keringanan yang ada dalam syari’at merupakan wujud dari kaidah ini. Di antara dalil yang menyangkut kaidah ini, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (al-Baqarah/2:185)
Ayat di atas menjadi landasan kaidah yang sangat berharga ini. Dikarenakan seluruh syari’at dalam agama ini lurus dan penuh toleransi. Lurus tauhidnya, terbangun atas dasar perintah beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun. Demikian pula, syariat ini penuh toleransi dalam hukum-hukum dan amalan-amalannya.
Sebagai contoh, ibadah-ibadah yang tercakup dalam rukun Islam. Salah satunya dalam ibadah shalat. Jika kita lihat ibadah ini merupakan amaliah yang mudah dan hanya membutuhkan sedikit waktu. Demikian pula zakat, hanya memerlukan sebagian kecil dari harta orang yang terkena kewajiban zakat. Itu pun diambil dari harta yang dikembangkan, bukan harta tetap. Dan zakat ini dilaksanakan hanya sekali dalam setahun. Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, maka datang secara insidental sesuai dengan sebab yang melatarbelakanginya.
Contoh dalam Fiqih Muamalah, transaksi jual beli dengan sistem salam (membayar dulu, barang baru dikirim kemudian sesuai dengan perjanjian).
Contoh dari isu keuangan kontemporer yaitu, Dewan Syari’ah Nasional dan MUI dalam menetapkan fatwa tentang keuangan syari’ah, hampir semua fatwa berhujjah pada al-Qur’an dan Sunnah serta pendapat ulama adalah berhujjah pada kaidah:
المشقة تجلب التيسر
“Kesulitan itu dapat menarik kemudahan”
Kaidah fikih diatas digunakan dalam Lembaga Keuangan Syari’ah dalam akad jual beli Isthisna’. Isthisna’ yang dilakukan LKS pada umumnya bersifat parallel, yaitu sebuah bentuk akad istishna’ antara nasabah dengan LKS, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LKS memerlukan pihak lain sebagai shani’ (pembuat) pada objek yang sama, karena LKS sulit membuat atau menyiapkan barang yang menjadi tanggung jawabnya kepada nasabah.