Rabu, 21 Oktober 2020

“5 Kaidah Dasar (AL-QAWA’ID AL-KULLIYAH) Beserta Contohnya Dalam Fiqh”

 “5 Kaidah Dasar (AL-QAWA’ID AL-KULLIYAH) Beserta Contohnya Dalam Fiqh”

Oleh : Nurmeida Widi Astuti (1808202128)

HES D/V

Sebelum mengetahui kelima kaidah dasar dalam Fiqh, sedikit penjelasan mengenai pengertian dari Qawaid Fiqhiyah. Qawaid yaitu jamak dari kata qawa’idah yang artinya pondasi atau dasar. Sedangkan Fiqhiyah adalah nisbah dari kata sifat yang pokok katanya adalah fiqh. Jadi, Qawaid Fiqhiyah adalah kaidah yang berkaitan dengan fiqh. Seperti contohnya dalam surat Al-Baqarah ayat 127 ketika Nabi Ibrahim membangun dasar atau pondasi bagi Ka’bah bersama Nabi Ismail. 

Al-Qawa’id al-Kulliyah Al-Kubro atau kaidah-kaidah dasar yang besar diambil dari kata atau hadits Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Al-Qawaid Al-Kulliyah merupakan simpul utama dalam bab-bab dalam Fiqh. 5 kaidah dasar (Al-Qawa’id Al-Kulliyah) yaitu sebagai berikut :
1. Al-umuru bimaqasidiha : segala sesuatu tergantung pada tujuannya. 
2. Al-yaqin laa yuzalu bissyak : sesuatu yang diyakinkan tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang diragukan. 
3. Laa dharara walaa dhirar atau adh-dhararu yuzalu : kerugian, bahaya, keburukan harus dihilangkan.
4. Al-masyaqqatu tajribu al-maysiroh : kesusahan bisa mendatangkan pada kemudahan.
5. Al-‘adatu muhkamatun : adat kebiasaan bisa menjadi rujukan, dasar untuk hukum.

Tetapi yang akan dijelaskan dan dicontohkan disini hanya 2 kaidah saja, yaitu : 
1. Al-umuru bimaqasidiha yang artinya : segala sesuatu tergantung pada tujuan atau niatnya. Hadits  ini berlaku baik di bidang ibadah (hubungan dengan Allah) maupun muamalah (sesama manusia). Merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 220.
Contohnya yaitu : ketika ada orang yang memiliki uang 100 juta dan sudah sampai haul untuk berzakat, tetapi dia dengan sengaja menghibahkan uang pada anaknya 70 juta agar tidak terkena zakat, maka hibahnya tidak sah. Contoh lainnya : ketika ada seseorang yang menabung di bank Konvensional dengan niat memperoleh untung maka dianggap tidak boleh atau haram. Dan contoh dalam Fiqh Muamalahnya : Murabahah yaitu transaksi yang dilakukan antara Lembaga Keuangan Syariah dengan nasabah, ketika dia memerlukan mobil tapi tidak punya uang. Hal tersebut termasuk pada kegiattan Murabahah karena Lembaga Keuangan Syariah membelikan terlebih dahulu mobilnya ke dealer, baru diberikan pada nasabah. Bagi ulama yang menganggap Murabahah sebagai hutang, maka haram hukumnya. 
Jadi, niat itu dijadikan untuk menentukan status hukum dari sebuah tindakan. Seperti contohnya : dalam perkara kriminal membunuh, niat merupakan penentu sekaligus titik yang membedakan jenis pembunuhan.

2. Al-yaqinu laa yuzalu bissyak : sesuatu yang diyakinkan tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang diragukan. 
Contoh : dari hadist Nabi SAW, ketika ada seseorang yang sedang shalat, tetapi dia ragu kentut atau tidak. Jika belum mencium bau kentut dan mendengar bunyi kentutnya maka jangan ragu untuk tetap melanjutkan shalat. Contoh dalam bidang Muamalahnya yaitu : ketika melakukan jual beli buku, pengiriman buku (ongkir) bukan termasuk dalam jual beli, kecuali ketika ada kesepakatan antara kedua pihak. 

Sekian dari saya, semoga bermanfaat. Mohon maaf jika terdapat salah kata. Wallahu A’lam bissowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...