Kamis, 22 Oktober 2020

Mengenal 2 dari 5 Kaidah Dasar Fiqhiyah Beserta Contoh Kasus Berdasarkan Fiqh Ibadah dan Fiqh Muamalah

Rahmat Hambali
1808202155

Qawaid Fiqhiyah merupakan kesimpulan dari banyak permasalahan fiqi yang memiliki hukum-hukum yang sama sehingga muncullah kaidah yang mewakili persamaan tersebut.
Terdapat 5 kaidah dasar (al-qawa’id al-kulliyah) dalam fiqh, yakni:
1. Al Umuru Bi Maqaashidihaa “Segala sesuatu didasarkan pada niatnya”
2. Al yaqinu la yuzal bi asy-syakki “Sesuatu yang meyakinkan tidak bisa digugurkan oleh suatu hal yang meragukan”
3. Adh dhararu yuzalu “Kerugian atau keburukan harus dihilangkan”
4. Al masyaqqatu tajlibu at-taysir “Suatu kesusahan bisa memberikan kemudahan”
5. Al ‘adatu Muhakkamah “Adat kebiasaan dapat menjadi rujukan”
Namun, pada kesempatan kali ini penulis hanya akan memaparkan 2 kaidah fiqh diatas secara komprehensif.
Pertama, Al Umuru Bi Maqaashidihaa (Segala Sesuatu Didasarkan Pada Niatnya). Kaidah ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa,
“ Innamal A’malu bin Niyaat “ Segala amal perbuatan tergantung niatnya. Kaidah ini menganjurkan bahwa ketika menilai keabsahan dan akibat hukum suatu perbuatan, niat untuk melakukan perbuatan tersebut harus diperhitungkan.
Contohnya, ketika seseorang menemukan barang orang lain tercecer dijalan dan mengambilnya, yang kemudian barang tersebut hilang ataupun rusak ditangannya, maka kewajiban mengganti barang tersebut tergantung pada niat dari mengambilnya. Jika niatnya untuk dikembalikan kepada yang punya dan supaya orang lain tau, maka ia dianggap amanah dan ia tidak diharuskan untuk membayar ganti rugi. Namun, jika niatnya adalah untk memiliki barang tersebut, maka dia diharuskan membayar ganti rugi kepada pemilik.
Contoh diatas menunjukkan bahwa karena niat, status orang yang menemukan barang dipinggir jalan tadi berubah dari orang yang dipercaya (amanah) menjadi pencuri.
Contoh lainnya dalam Fiqih Muamalah Kontemporer adalah saat menabung di bank konvensional. Menabung merupakan hal yang diperbolehkan, tetapi jika niatnya untuk mendapat imbalan atau keuntungan maka itu tidak dioerbolehkan.
Kedua, Al-Masyaqqah tajlib at-tasyir (kesusahan membuka jalan akan kemudahan). Al-masyaqqah tajlib at-taysir dapat diartikan dengan bahwa kesulitan itu mengharuskan kemudahan, namun secara etimologis6al-Masyaqqah adalah atta’ab yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan atau kesukaran. Sedangkan at-tasyir secara etimologis berarti kemudahan. Kemudian menurut penulis bahwasanya kaidah ini juga masuk dalam kemudahan yang disyariatkan oleh agama Islam bagi ummat mukallaf dengan syariat Islam.Kemudahan atau rukhsah adalah sesuatu hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam rangka keringan bagi hamba mukallaf ketika pada kondisi-kondisi tertentu.
Contohnya apabila perempuan yang patah tulang telah sembuh karena mendapat pengobatan urut tulang dari laki-laki, maka tukang urut laki-laki tersebut tidak boleh lagi menyentuh dan melihat auratnya. Contoh lain memakan daging babi itu hal yang tidak diperbolehkan atau diharamkan, namun jika seseorang dalam keadaan kelaparan dan daging babi hanya satu-satunya yang bisa dimakan, maka hukumnya jadi diperbolehkan.
Contoh lainnya dalam Fiqh Muamalah kontemporer adalah mahasiswa yang menyewa kost atau barak maka diharuskan membayar uang muka oleh pemilik kost atau barak. Apabila sudah habis pada waktu penyewaan dan dia ingin melanjutkan  sewaan berikutnya, maka dia tidak perlu membayar uang muka lagi. Contoh lainnya Seseorang yang meminjam barang kepunyaan orang lain (pulpen misalnya), kemudian benda tersebut  telah rusak atau hilang sehingga tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya, maka penggantinya adalah barang yang sama mereknya, ukurannya, atau diganti dengan harga barang tersebut dengan harga di pasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...