Kamis, 22 Oktober 2020

Penjelasan kaidah dasar (al-qawa’id al-kulliyah)

 Doni Nur Iman (๐Ÿท๐Ÿพ๐Ÿถ๐Ÿพ๐Ÿธ๐Ÿถ๐Ÿธ๐Ÿท๐Ÿบ๐Ÿธ)


                       ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Qawaid fiqhiyyah adalah qaidah untuk mengetahui hukum-hukum, memeliharanya dan mengumpulkan hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah- masalah yang berserakan dan mengoleksi makna- maknanya. Merujuk pada kitab Mausu'at al-Qawa'id al-Fiqhiyah fi al-Mu'amalat al-Malikiyah karya Syekh 'Athiyah Abdullah 'Athiyah. Dalam kaidah fiqh terdapat kaidah induk yaitu “Jalbu Mashalih Wa Dar’u al- Mafasid” artinya mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kerugian. Dalam hal ini juga terdapat al-Qawaid al-Aliyah Kubro dimana mencakup fiqh ibadah dan muamalah yang merupakan formulasi dari hadits dan para ulama yang menjadi Kaidah al-Khoms. 
Inilah 5 kaidah dasar (Qawaid al-Kulliyah) tersebut diantaranya:
1. Al-Umuuru bi Maqaashidiha(Segala Perbuatan Tergantung Niatnya)
2. al-Yaqinu Laa Yuzzal bi Assyakh, (Keyakinan tidak hilang oleh keraguan, atau: keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan).
3. adh-Dharaaru Yuzzal, (Kesempitan mendatangkan kemudahan).
4. al-Masyaqqah Tajlib at-Tasyir,(Kemudharatan hendaknya dihilangkan).
5. Al-'Addatul Muhakkamah, (Adat/kebiasaan bisa dijadikan landasan hukum).
Nah Disini akan dijelaskan dua dari lima kaidah dasar (Qawaid al-Kulliyah) tersebut:
Yang pertama
1. Al-Umuuru bi Maqaashidiha (Segala Perbuatan Tergantung Niatnya) Kaidah ini adalah kaidah yang sangat penting, karena dengan kaidah ini dia akan mengetahui sejauh mana ia bisa memaksimalkan ibadahnya. Maksud dari kaidah ini adalah segala perkataan maupun perbuatan semua tergantung dari niatnya. 

Contoh penerapannya dalam bidang muamalah:
Apabila seseorang membeli anggur dengan tujuan/niat memakan atau menjual maka hukumnya boleh. Akan tetapi apabila ia membeli dengan tujuan/niat menjadikan khamr, atau menjual pada orang yang akan menjadikannya sebagai khamr, maka hukumnya haram.

Apabila seseorang menemukan di jalan sebuah dompet yang berisi sejumlah uang lalu mengambilnya dengan tujuan/niat mengembalikan kepada pemiliknya, maka hal itu tidak mengganti jika dompet itu hilang tanpa sengaja. Akan tetapi jika ia mengambilnya dengan tujuan/niat untuk memilikinya, maka ia dihukumkan sama dengan ghashib (orang yang merampas harta orang). Jika dompet itu hilang, maka ia harus menggantinya secara mutlak.
Apabila seseorang menabung di Bank Konvensional dengan tujuan/niat untuk mengamankan uangnya karena belum ada bank syariah di daerahnya, maka ia dibolehkan karena dharurat. Akan tetapi jika ia menyimpan uang di Bank konvensional itu dengan tujuan/niat memperoleh bunga dari bank itu, maka hukumnya haram.

2. al-Yaqinu Laa Yuzzal bi Assyakh, (Keyakinan tidak hilang oleh keraguan, atau keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan).

Contoh dalam Fiqyh ibadah:
ketika seseorang ragu tentang waktu shalat subuh apakah sudah masuk atau belum. Maka dia harus mengambil yang yakin. Selama dia belum punya keyakinan atau persangkaan yang kuat, dia harus mengambil keyakinannya bahwa waktu subuh belum masuk. Hal ini karena yang diyakini oleh orang tersebut adalah tetapnya waktu malam. Sedangkan terbitnya fajar shadiq masih diragukan.
Begitu pula ketika orang belum sahur, sedangkan ia bangun sudah mepet waktu subuh. Kemudian dia makan. Lalu ia ragu apakah ditengah-tengah makan itu waktu subuh sudah masuk ataukah belum. Apabila keadaannya demikian, maka dia harus yakin bahwa makannya tersebut masih sebelum waktu subuh. Hal ini dikarenakan terbitnya fajar bagi dia ragukan. Sehingga dia harus mengambil yang yakin. Yaitu fajar belum terbit. Sehingga dia boleh sahur.

Sekian dan terimakasih Mohon maaf atas segala kekurangannya
๐™พ๐š•๐šŽ๐š‘ : ๐™ณ๐š˜๐š—๐š’ ๐™ฝ๐šž๐š› ๐™ธ๐š–๐šŠ๐š— (๐Ÿท๐Ÿพ๐Ÿถ๐Ÿพ๐Ÿธ๐Ÿถ๐Ÿธ๐Ÿท๐Ÿบ๐Ÿธ)
ูˆู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...