Kamis, 22 Oktober 2020

Qowa'id Al-Ahkam Fii Mashalih Al-Anam (قواعد الأحكام في مصالح الأنام) Karya Syekh Izzuddin bin Abdus Salam

Bustanul Arifin (1808202158) HES D/5 Qowaid Fiqhiyyah


Kitab yang sangat monumental tentang kaidah-kaidah fiqh adalah kitab Qowa'id Al-Ahkam Fii Mashalih Al-Anam (قواعد الأحكام في مصالح الأنام) ditulis oleh seorang ulama besar madzhab Imam Syafi'i yaitu Syekh Izzuddin bin Abdus Salam yang bernama lengkap Abdul Aziz bin Abdus Salam bin Abdul Qasim Al-Maghribi Ad-Dimasyqi Al-Mishri As-Syafi'i. Beliau dijuluki Sulthonul Ulama (سلطان العلماء) atau Rajanya para ulama, julukan ini dipopulerkan oleh murid beliau yaitu Imam Ibnu Daqiq Al-’Id. Daerah asal nenek moyang beliau adalah daerah Maghrib (Maroko) karena itu terdapat kata “Al-Maghribi” pada nisbat beliau. Lalu nenek moyang beliau pindah ke Damaskus, dan disitulah beliau dilahirkan, makanya beliau diberi nisbat “Ad-Dimasyqi”. Sedangkan nisbat “Al-Mishri” dicantumkan dalam nama beliau sebab beliau pindah ke negara Mesir dan menetap disana. Adapun nisbat “Asy-Syafi’i” sudah maklum kiranya sebab beliau merupakan pengikut madzhab Syafi’i. 

Kitab Qowa'id Al-Ahkam Fii Mashalih Al-Anam (قواعد الأحكام في مصالح الأنام) adalah kitab yang menjelaskan tentang Kaidah-kaidah hukum yang terdapat pada kemashlahatan manusia. Kitab ini terbagi menjadi dua dua juz atau dua bagian. Juz atau bagian pertama membahas tentang konseptual kemashlahatan dan kemudharatan di dunia dan di akhirat terlebih pada ibadah. 

Beliau menjelaskan dalam kitabnya yaitu 
و معظم مصالح الدنيا و مفاسدُها معروف بالعقل 
Sebagian besar kemashlahatan di dunia itu bisa ditemukan dengan jalannya akal fikiran. Seperti kemashlahatan tentang politik, ekonomi, perdagangan dll itu bisa ditemukan melalui jalannya akal fikiran dengan menimbang-nimbang, mengevaluasi, mengkritik dll. Jadi dengan akal inilah manusia dapat menemukan dan merasakan kemashlahatan itu sendiri. Adapun kemashlahatan di akhirat itu hanya bisa ditemukan dengan An-Naql (النقل) berupa dalil-dalil dalam Al-quran dan Hadits-hadits nabi. 

Kemashlahatan dunia dan akhirat dibagi menjadi tiga. Pertama Mashalih Al-Mubahat (مصالح المباحات) yaitu kemashlahatan yang diperbolehkan. Kedua Mashalih Al-Mandubat (مصالح المندوبات) yaitu kemashlahatan yang dianjurkan atau disunnahkan. Ketiga Mashalih Al-Wajibat (مصالح الواجبات) yaitu kemashlahatan yang diwajibkan. Sementara makruh dan haram itu termasuk kedalam kemafsadatan. 

Kemudian dalam kitab ini juga menjelaskan tentang sumber kemashlahatan dan kemudharatan dalam sehari seperti yang ditegaskan oleh syekh Izzuddin bin Abdus Salam bahwa kemashlahatan dan kemudharatan dunia dan akhirat itu hanya ditemukan dalam hukum syara'. Tetapi jika kemashlahatan dan kemudharatan dunia saja maka bisa ditemukan melalui Adh-Dharurat (الضرورات) hal-hal yang sudah pasti diterima oleh semua orang. Kemudian melalui At-Tajaaribaat (التجاربات) pengalaman oleh seseorang atau suatu kelompok sehingga menjadi pengetahuan bagi yang lain. Dan yang terakhir melalui Al-'Adaat (العادات) kebiasaan. 

Kemudian menjelaskan tentang hakikat dalam kemashlahatan, antara lain kelezatan (dalam ilmu pengetahuan, ibadah dll) serta jalan menuju kelezatan itu sendiri dan kebahagiaan serta jalan menuju kebahagiaan itu sendiri. Juga hakikat dalam kemudharatan antara lain Al-'Alam (العلم) rasa sakit serta sebab-sebabnya dan Al-Humum (الهموم) rasa gundah/sedih serta sebab-sebabnya. 

Dalam bab-babnya hampir semua dikaitkan dengan kaidah induk, yaitu kaidah جلب المصالح و درء المفاسد "Mendatangkan kebaikan dan menolak/menghindari keburukan". Termasuk juga pada bab pembahasan kaidah terkait muamalah itu terdapat pada halaman 280 pada pasal:
فصل في تنزيل دَلالة العادة و قرائض الأحوال منزلةَ صريحِ الأقوال في تخصيص العموم و تقييد المطلق و غيرهما 
Petunjuk-petunjuk dari adat atau kebiasaan yang menunjukkan sesuatu, sehingga adat bisa memiliki kekuatan yang sama dengan ucapan. Jadi jika ada sekumpulan orang mempunyai adat tertentu atau kebiasaan tertentu maka jika mereka bicara atau tidak bicara itu sudah cukup karena adanya adat tersebut. Contohnya yang sangat umum adalah seseorang yang biasanya jika ingin membeli baso dengan berbicara pada tukang basonya adalah menggunakan kata "meminta" padahal niatnya adalah membeli. Karena adat dari ungkapan tersebut adalah membeli maka kesimpulannya orang tersebut adalah membeli bukan meminta.

Adat atau kebiasaan itu ينزل منزلة الأقوال bisa dianggap ucapan yang jelas dan diakui. Seperti dalam kaidah:
العادة ينزل منزلة الأقوال / دلالة العادة تنزل منزلةَ صريحِ الأقوال 
Adat atau kebiasaan itu bisa menduduki kekuatan omongan. Jika seseorang tidak bicara atau bicaranya tidak jelas maka yang dipakai adalah adat atau kebiasaan. Adat atau kebiasaan mendefinisikan kemashlahatan, kebaikan dan kesepakatan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...