Kamis, 22 Oktober 2020

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa

1808202159

Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh. Karena itu menghafal dan memahami kaidah-kaidah fiqh sangat bermanfaat.” Kaidah-kaidah fiqh adalah dasar-dasar, aturan-aturan atau patokan-patokan yang bersifat umum mengenai jenis-jenis atau masalah-masalah yang masih dalam kategori fiqh. 

Sebagai manusia kita tidak pernah lepas dari masalah-masalah fiqh. Sehingga dalam penyelesaiannya diperlukan pemahaman mengenai kaidah-kaidah fiqh sejalan dengan apa yang Muhammad Hamzah katakan. Terdapat 5 kaidah dasar fiqih yang dijadikan rujukan dalam menetapkan hukum. Al-Qowaid al-Kulliyah adalah qowaid yang menyeluruh yang diterima oleh mahzab-mahzab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari qowaid yang lalu.

1. الأُمُوْرُ بِمِقَاصِدِهَا   

Yang artinya segala sesuatu itu tergantung kepada tujuan-tujuannya. Kaidah ini menegaskan bahwa setiap amal perbuatan baik yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan sesama manusia . dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim Nabi SAW bersabda "Setiap perbuatan bergantung pada niatnya ...”  

Contohnya adalah apabila seseorang menemukan dompet yang berisi sejumlah uang lalu mengambilnya dengan tujuan/niat mengembalikan kepada pemiliknya, maka hal itu tidak mengganti jika dompet tersebut hilnag tanpa disengaja. Akan tetapi jika ia mengambilnya dengan niat untuk memilikinya, maka ia dihukumkan sama dengan ghasib (orang yang merampas harta orang). Sehingga jika dompet itu hilang maka ia harus menggantinya secara mutlak. 

Contoh lain dalam fiqih muamalah adalah Bainul inah, yaitu dimana terdapat pihak A yang menjual mobil harga 100 juta kepada pihak B secara kredit. Dan kemudian, pihak B menjual mobil seharga 90 juta kepada pihak A secara cash. Formulanya adalah jual beli. Namun isinya adalah utang piutang. Jual beli hanya dijadikan sebagai alasan. Maka dalam hal ini hukumnya haram.

2.  اليَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

Berarti hahwa sesuatu yang meyakinkan tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang meragukan. Dalam konteks mudharabah, bahwa tidak ada untung sampai pengelola mendapat untung.

3. الضَرَرُ يُزَالُ

Adalah kerugian harus dihilangkan. Contohnya dalah khiyar, dimana hak seseorang untuk membatalkan barang karena menemui kecacatannya.

4. المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

Yaitu kesusahan itu membuka jalan bagi kemudahan.  Contohnya adalah  akad salam, akad dimana objek belum ada, bayaran sudah dilakukan. Hal ini dibolehkan karena orang terdesak dan membutuhkan itu.

5. العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Yang artinya kebiasaan bisa menjadi rujukan atau dasar. Dasar hukum kaidah ini terdapat dalam hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud RA “Apa yang dianggap baik oleh orang-orang Islam maka baik pula di sisi Allah, dan apa saja yang dipandang buruk oleh orang Islam maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang buruk.” (H.R. Ahmad, Bazar, Thabrani dalam kitab Al-Kabiir dari Ibnu mas’ud). 

 Contonya adalah apabila menurut kebiasaan umum seorang penjual Ac bertanggung jawab atas pemasangannya dan dianggap sebagai syarat dalam kontrak jual beli, maka itu merupakan tanggung jawabnya walaupun tak ada dalam kontrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...