Rabu, 21 Oktober 2020

2 dari 8 Kaidah Fiqh Muamalah yang berasal dari Hadits Nabi Muhammad SAW

 2 dari 8 Kaidah Fiqh Muamalah yang berasal dari Hadits Nabi Muhammad SAW

Muhammad Lintang Kerti

HES D/5

1808202123

 

Assalammualaikum Wr. Wb

Pada kesempatan Kali ini penulis ingin sedikit memberikan penjelasan mengenai 2 dari 8 Kaidah Fiqh Muamalah yang berasal dari Hadist Nabi Muhammad SAW. Dalam kitab Mausu'at al-qawa'id wa adh-dhawabith al-fiqhiyah al-hakimah fi al-mu'amalat al-maliyah fi al-fiqh al-islamy karya Syekh Ali Ahmad an-Nadwi terdapat 8 kaidah fiqih muamalah yang berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yaitu : 

  1. Al-umuru bi maqashidiha
  2. Ad-dhararu yuzalu,
  3. An-nasu 'inda syuruthihim,
  4. Al-kharaj bi ad-dhaman,
  5. Annama al-ba'iu 'ala at-taradhi,
  6. Al-bayyinah 'ala al-mudda'i wa al-yamin 'ala man ankar,
  7. 'Ala al-yadi ma akhadzat hatta tu'addih, dan
  8. Laysa 'ala irqin zhalimin haqqun.

namun kali ini, penulis hanya ingin memaparkan 2 dari 8 kaidah Fiqh Muamalah di atas yakni
Al-umuru bi maqashidiha dan Ad-dhararu yuzal.

1.  Al-umuru bi maqashidiha

Yang pertama, kaidah al-umuru bi maqashidiha merupakan kaidah yang berasal dari kata al-'amalu bin niat dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim. Maksud dari kaidah ini adalah bahwa segala sesuatu itu tergantung pada niatnya baik dalam ibadah maupun muamalah. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasul pernah ditanya oleh seseorang "apakah yang disebut sebagai berperang di jalan Allah itu? Karena ada orang yang berperang sambil marah, ada juga yang berperang karena fanatisme/ membela kelompok atau lebih ingin menunjukan diri" . Lalu Rasul menjawab "ukurannya adalah apabila seseorang di dalam hatinya menginginkan agama Allah inilah yang menang maka dialah yang berada di jalan Allah".
 
Contoh lain Jika ada seseorang menemukan barang dijalan seperti handphone atau jam tangan, lalu di ambil dengan niat merawat dan akan mengembalikan ke pemliknya, jika niatnya demikian maka barang tsb menjadi amanah dan jika barang tersebut rusak atau hilang maka dia tidak bertanggungjawab dan dia tidak diminta bertanggung jawab. Namun, jika ia mengambil untuk memilikinya atau menggunakannya maka dia adalah orang yang harus beranggung jawab jika barang tersebut hilang atau rusak. Selain itu, Kaidah ini bisa mengubah sesuatu yang dari awalnya halal menjadi haram atau sebaliknya karena niatnya. Contohnya dalam jual beli si pembeli membeli obat penenang yang merupakan termasuk narkotika bukan untuk pengobatan tapi untuk mabuk-mabukan atau overdosis maka jual belinya menjadi haram meskipun pada awalnya jual beli adalah halal. 
 
2.  Ad-dhararu yuzalu
 
Yang kedua, ad-dhararu yuzalu merupakan kaidah yang berasal dari kata la darara wa la diror yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Malik. Maknanya kaidah ini adalah menghapus atau menghilangkan segala keburukan, kerjahatan, kemafsadatan yang datang baik kepada diri maupun orang lain. Kaidah ini memberikan kita kebolehan menolak bila hal tersebut dirasa menyebabkan keburukan.

Seseorang tidak boleh bertindak atas hartanya yang bisa mengakibatkan kerugian pada tetangganya. Contoh membuka usaha pabrik roti yang asap dan baunya akan mengganggu para tetangga. Atau contoh lain parkir mobil pribadi di pinggir  jalan tetapi mengganggu pengguna jalan yang lain. Contohnya dalam jual beli dimana sebelum akad penjual dan pembeli dalam islam ada yang disebut Khiyar yakni  jika terjadi kerusakan pada barang, jika dalam 3 hari ternyata rusak barangnya maka bisa dikembalikan.

 mungkin sekian penjelasan dari penulis, maaf apabila ada salah kata. Terimakasih ^^

 

Wassalammualaikum Wr. Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...