2 dari 8 Kaidah Fiqh Muamalah yang berasal dari Hadits Nabi Muhammad SAW
Muhammad Lintang Kerti
HES D/5
1808202123
Assalammualaikum Wr. Wb
Pada kesempatan Kali ini penulis ingin sedikit memberikan penjelasan mengenai 2 dari 8 Kaidah Fiqh Muamalah yang berasal dari Hadist Nabi Muhammad SAW. Dalam
kitab Mausu'at al-qawa'id wa adh-dhawabith al-fiqhiyah al-hakimah fi
al-mu'amalat al-maliyah fi al-fiqh al-islamy karya Syekh Ali Ahmad an-Nadwi
terdapat 8 kaidah fiqih muamalah yang berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yaitu :
- Al-umuru
bi maqashidiha
- Ad-dhararu
yuzalu,
- An-nasu
'inda syuruthihim,
- Al-kharaj
bi ad-dhaman,
- Annama
al-ba'iu 'ala at-taradhi,
- Al-bayyinah
'ala al-mudda'i wa al-yamin 'ala man ankar,
- 'Ala
al-yadi ma akhadzat hatta tu'addih, dan
- Laysa
'ala irqin zhalimin haqqun.
namun kali ini, penulis hanya ingin memaparkan 2 dari 8 kaidah Fiqh Muamalah di atas yakni
Al-umuru
bi maqashidiha dan Ad-dhararu
yuzal.
1. Al-umuru
bi maqashidiha
Yang
pertama, kaidah al-umuru bi maqashidiha merupakan kaidah yang berasal dari kata
al-'amalu bin niat dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim. Maksud
dari kaidah ini adalah bahwa segala sesuatu itu tergantung pada niatnya baik dalam
ibadah maupun muamalah. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasul
pernah ditanya oleh seseorang "apakah
yang disebut sebagai berperang di jalan Allah itu? Karena ada orang yang
berperang sambil marah, ada juga yang berperang karena fanatisme/ membela
kelompok atau lebih ingin menunjukan diri" . Lalu Rasul menjawab "ukurannya adalah apabila seseorang di dalam
hatinya menginginkan agama Allah inilah yang menang maka dialah yang berada di
jalan Allah".
Contoh
lain Jika ada seseorang menemukan barang dijalan seperti handphone atau jam
tangan, lalu di ambil dengan niat merawat dan akan mengembalikan ke pemliknya,
jika niatnya demikian maka barang tsb menjadi amanah dan jika barang tersebut
rusak atau hilang maka dia tidak bertanggungjawab dan dia tidak diminta
bertanggung jawab. Namun, jika ia mengambil untuk memilikinya atau
menggunakannya maka dia adalah orang yang harus beranggung jawab jika barang tersebut
hilang atau rusak. Selain itu, Kaidah ini bisa mengubah sesuatu yang dari
awalnya halal menjadi haram atau sebaliknya karena niatnya. Contohnya dalam
jual beli si pembeli membeli obat penenang yang merupakan termasuk narkotika bukan
untuk pengobatan tapi untuk mabuk-mabukan atau overdosis maka jual belinya menjadi haram
meskipun pada awalnya jual beli adalah halal.
2. Ad-dhararu
yuzalu
Yang
kedua, ad-dhararu yuzalu merupakan
kaidah yang berasal dari kata la darara
wa la diror yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Malik. Maknanya
kaidah ini adalah menghapus atau menghilangkan segala keburukan, kerjahatan,
kemafsadatan yang datang baik kepada diri maupun orang lain. Kaidah ini
memberikan kita kebolehan menolak bila hal tersebut dirasa menyebabkan
keburukan.
Seseorang
tidak boleh bertindak atas hartanya yang bisa mengakibatkan kerugian pada
tetangganya. Contoh membuka usaha pabrik roti yang asap dan baunya akan
mengganggu para tetangga. Atau contoh lain parkir mobil pribadi di pinggir jalan tetapi mengganggu pengguna jalan yang
lain. Contohnya
dalam jual beli dimana sebelum akad penjual dan pembeli dalam islam ada yang disebut Khiyar yakni jika
terjadi kerusakan pada barang, jika dalam 3 hari ternyata rusak barangnya maka
bisa dikembalikan.
mungkin sekian penjelasan dari penulis, maaf apabila ada salah kata. Terimakasih ^^
Wassalammualaikum Wr. Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar