Rabu, 21 Oktober 2020

Ulasan Kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam dan Penerapannya Dalam Fiqh Muamalah Kontemporer

Aqil Baihaqi Fairuzan (1808202121)
Hukum Ekonomi Syariah D / 5

Kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam adalah kitab yang pertama kali muncul dalam menjelaskan prinsip dasar ilmu Qawaid Fiqhiyah, Kitab Ini dikarang oleh seorang ulama hebat bergelar Shulthonul Ulama (Raja para ulama), yaitu Abû Muhammad ‘Izzuddîn Ibn ’Abd al-‘Azîz ibn ‘Abd al-Sâlâm. Atau dengan nama lengkap yaitu Abdul Aziz bin Abdussalam bin Abdul Qosim al-Maghribi ad-Dimaski al-Mishri asy-syafi'i. Beliau mendapatkan gelar tersebut dikarenakan keteguhanya dalam memperdalam ilmu agama, kemudian kepintaranya, disusul dengan akhlaknya yang mulia, dan juga berani menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan agama. Beliau adalah seorang ulama' bermadzhab Syafi'i yang mampu menciptakan kaidah fiqh serta mampu memposisikannya sesuai dengan teks-teks syar'i yang tertuang dalam khazanah fiqh. Beliau wafat pada tahun 660 H.
Kaidah yang paling induk adalah tentang kemaslahatan yang sudah ditegaskan, dikuatkan, dikonseptualisasikan. Kaidah ini sangat urgen perannya dalam menyikapi serta menjawab segala problematika umat baik klasik maupun kontemporer. Karena memang tujuan dasar dari Syari'at islam adalah menciptakan kemaslahatan ditengah-tengah masyarakat, serta menghilangkan segala bentuk mafsadah.
Kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam ini memuat 2 bagian, Bagian pertama adalah tentang penjelasan mengenai konseptual kemaslahatan dunia dan akhirat, serta membahas tentang kemaslahatan dan kemafsadatan yang berhubungan dengan ibadah terutama dalam bersosial. Selain itu, dalam bagian pertama ini juga membahas mengenai konsep kelezatan, kebahagian, kesedihan, harta, tetapi hanya sedikit membahas terkait dengan transaksi dalam muamalah. Kemudian, dalam bagian kedua adalah membahas tentang kemaslahatan terkait dengan muamalah bersama orang dan tindakan-tindakan individual, seperti jual beli, hak-hak, ijarah, qard, wakalah dan yang lainnya.
Kaidah “jalb al-mashalih wa dar’ ul mafasid” berisi mengenai mengambil kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Contoh dari kaidah ini pada fiqh muamalah kontemporer  Misalnya perkara legalitas tas’ir. Membolehkan pihak pemerintah melakukan tas’ir pada komoditas kebutuhan pokok berdasarkan prinsip keadilan, yaitu saat terjadinya fluktuasi harga yang sangat signifikan dari harga kebiasaan dengan mempertimbangkan kepentingan pedagang dan pembeli. Pemerintah boleh melakukan tas’ir setelah melakukan kajian yang mendalam dengan para ahli dalam bidang tersebut demi tercapai kemaslahatan masyarakat.
Sekian.. Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...