Rabu, 21 Oktober 2020

Rujukan Kaidah Induk Kitab Qowa’id Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam

 

Rujukan Kaidah Induk Kitab Qowa’id Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam

Desiti (1808202144) HES D/5 

Kitab Qowa’id Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam ( Ibn Abdissalam Wafat 660 H )”.  Ibn Abdissalam beliau merupakan ulama yang bermazhab Syafi’I, beliau juga memiliki julukan khusus yang dipopulerkan oleh muridnya julukannya Ibn Abdissalam adalah Sulthonu ulama atau rajanya ulama berkat keteguhan dan komitmnnya dalam agama. Beliau memiliki banyak kitab-kitab salah satunya adalah Kitab Qowa’id al-Ahkam Fi Masholih al-Anam tentang kaidah-kaidah hukum dalam kemaslahatan manusia.

 

Dalam Kitab Qowa’id Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam menjadi rujukan yang penting sebagai dasar kaidah paling induk adalah kaidah kemaslahatan. Kaidah-kaidah hukum fiqih muara utamanya kemaslahatan manusia karena substansi dalam Islam logika hukumnya kemaslahatan. Induknya adalah “ Jalb al-Mashalih wa Dar’ul Mafasid (Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan/kerusakan) “. Kitab ini sekitar 390-an halaman terbagi dalam 2 bagian/2 juz, yaitu:

 

1.      Penjelasan konsep kemaslahatan dari definisi kemaslahatan dunia/akhirat, mengenai kemudharatan, tingkatan kemaslahatan, hikmah kemaslahatan, beda dosa besar dan kecil dalam konsep kemaslahatan, dll. Dibagian ini belum ada pembahasan transaksi/muamalah masih terkait tentang fiqih ibadah, sosial, konsep keadilan, macam-macam kemaslahatan seperti aslah dan kemaslahatan solih, harta, dll.

2.      Bagian kedua ini baru ada contoh muamalah pada halaman 236 kemaslahatan muamalah bersama orang seperti jual beli, hak-hak, ijarah, wakalah, dll.

 

Dalam kitabnya Ibn Abdissalam beliau mengatakan bahwa menghadirkan kemaslahatan itu basisnya adalah ilmu pengetahuan atau bersifat dzunun, salah satu ayat yang disampaikan bahwa orang-orang yang beriman itu menunjukkan sisi bolongnya tidak masalah manusia  ada sedikit keraguan tidak 100% yakin perlu metodologi ilmu tersebut.

Yang penting dalam ibadah hukum-hukum ini dari al-Qur’an tujuannya adalah kita sendiri kemaslahatan itu akan kembali Ke diri kita.

 

Contoh kaidah Jalb al-Mashalih wa Dar’ul Mafasid pada isu keuangan kontemporer, akad wakalah lembaga keuangan. Wakalah sendiri memiliki arti perlindungan, tanggungan, pencukupan, pendelegasian/mewakilkan. Fatwa DSN-MUI Tentang akad wakalah No. 10/DSN-MUI/IV/2000. Pada transfer uang adanya Al-Mawakkil dan Al-Wakil untuk saling membantu mengirimkan uang ke rekening orang lain baik lewat kantor pos/bank/western union. Dimana Al-Mawakkil sebagai nasabah dan Al-Wakil sebagai pihak bank. Sudah jelas bahwa salah satunya mempermudah urusan orang lain yang jelas untuk kemaslahatan.

Yang penting dalam hal hukum-hukum ini dari al-Qur’an tujuannya adalah kita sendiri kemaslahatan itu akan kembali Ke diri kita.

Sekian terimakasih…

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...