Rujukan Kaidah Induk Kitab Qowa’id Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam
Desiti (1808202144) HES D/5
Kitab Qowa’id Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam
( Ibn Abdissalam Wafat 660 H )”. Ibn
Abdissalam beliau merupakan ulama yang bermazhab Syafi’I, beliau juga memiliki
julukan khusus yang dipopulerkan oleh muridnya julukannya Ibn Abdissalam adalah
Sulthonu ulama atau rajanya ulama berkat keteguhan dan komitmnnya dalam agama.
Beliau memiliki banyak kitab-kitab salah satunya adalah Kitab Qowa’id al-Ahkam
Fi Masholih al-Anam tentang kaidah-kaidah hukum dalam kemaslahatan manusia.
Dalam Kitab Qowa’id Al-Ahkam Fi
Mashalih Al-Anam menjadi rujukan yang penting sebagai dasar kaidah paling induk
adalah kaidah kemaslahatan. Kaidah-kaidah hukum fiqih muara utamanya
kemaslahatan manusia karena substansi dalam Islam logika hukumnya kemaslahatan.
Induknya adalah “ Jalb al-Mashalih wa Dar’ul Mafasid (Meraih kemaslahatan dan
menolak kemafsadatan/kerusakan) “. Kitab ini sekitar 390-an halaman terbagi
dalam 2 bagian/2 juz, yaitu:
1.
Penjelasan
konsep kemaslahatan dari definisi kemaslahatan dunia/akhirat, mengenai
kemudharatan, tingkatan kemaslahatan, hikmah kemaslahatan, beda dosa besar dan
kecil dalam konsep kemaslahatan, dll. Dibagian ini belum ada pembahasan
transaksi/muamalah masih terkait tentang fiqih ibadah, sosial, konsep keadilan,
macam-macam kemaslahatan seperti aslah dan kemaslahatan solih, harta, dll.
2.
Bagian
kedua ini baru ada contoh muamalah pada halaman 236 kemaslahatan muamalah
bersama orang seperti jual beli, hak-hak, ijarah, wakalah, dll.
Dalam kitabnya Ibn Abdissalam beliau mengatakan bahwa menghadirkan
kemaslahatan itu basisnya adalah ilmu pengetahuan atau bersifat dzunun, salah
satu ayat yang disampaikan bahwa orang-orang yang beriman itu menunjukkan sisi
bolongnya tidak masalah manusia ada
sedikit keraguan tidak 100% yakin perlu metodologi ilmu tersebut.
Yang penting dalam ibadah hukum-hukum ini dari al-Qur’an tujuannya
adalah kita sendiri kemaslahatan itu akan kembali Ke diri kita.
Contoh kaidah Jalb al-Mashalih wa Dar’ul Mafasid pada isu keuangan kontemporer, akad wakalah lembaga keuangan. Wakalah sendiri memiliki arti perlindungan, tanggungan, pencukupan, pendelegasian/mewakilkan. Fatwa DSN-MUI Tentang akad wakalah No. 10/DSN-MUI/IV/2000. Pada transfer uang adanya Al-Mawakkil dan Al-Wakil untuk saling membantu mengirimkan uang ke rekening orang lain baik lewat kantor pos/bank/western union. Dimana Al-Mawakkil sebagai nasabah dan Al-Wakil sebagai pihak bank. Sudah jelas bahwa salah satunya mempermudah urusan orang lain yang jelas untuk kemaslahatan.
Yang penting dalam hal hukum-hukum ini dari al-Qur’an tujuannya adalah kita sendiri kemaslahatan itu akan kembali Ke diri kita.
Sekian terimakasih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar