5 Kaidah Dasar (al-Qawa'id al-Qaulliyah) dalam Fiqh Muamalah
Maitssa Aisy Dhiya F HES D/5 1808202141
Kaidah fiqh adalah simpul dari hukum-hukum fiqh yang menjadi dasar, kalimat kunci, logika yang terkumpul didalamnya hukum-hukum fiqh secara keseluruhan.
Dalam kaidah fiqih terdapat kaidah induk yaitu jalbul masholih wa dar'ul mafasid, kemudian ada kaidah dasar al-qauliyah al-kubro dimana kaidah ini berasal dari hadits nabi dan hasil formulasi dari ulama fiqih yang disebut juga kaidah al-khamsah (kaidah lima) yang menjadi dasar kaidah-kaidah khusus atau dobith.
al-Qawa'id al-Qaulliyah al-Kubro yang cakupannya merangkum hampir seluruh bab dalam fiqh ibadah maupun muamalah. Juga membahas isu-isu fiqh muamalah maliyah atau transaksi-transaksi keuangan syariah.
Lima kaidah dasar yaitu al-umuru bi maqashidiha, al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk, adh-dhararu yuzal, al-masyaqqah taijib at-taiysir, dan al-'adah muhakkamah yang akan dibahas merujuk pada kitab al-mausu'at al-qowaid al-fiqhiyah fi al-muamalat al-maliyah karya Syekh 'Athiyah Abdullah 'Athiyah.
1. al-umuru bi maqashidiha (اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا) artinya bahwa segala sesuatu tergantung pada tujuannya. Kaidah ini berasal dari hadits Nabi.
2. al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk (اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ) artinya bahwa sesuatu yang meyakinkan tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang meragukan.
3. ad-dhararu yuzal (اَلضَّرَرُ يُزَال) artinya bahwa kerugian, bahaya, keburukan itu harus dihilangkan. Kaidah ini berasal dari hadits Nabi.
4. al-masyaqqah tajlib at-taysir (اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ) artinya bahwa kesusahan itu mendatangkan kemudahan.
5. al-'adah muhakkamah (اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ) artinya bahwa adat kebiasaan itu bisa menjadi rujuan atau bisa dijadikan dasar untuk hukum.
Disini penulis akan membahas 2 (dua) diantara 5 (lima) kaidah diatas secara komprehensif dimulai dari dasarnya, contoh-contohnya, baik dalam fiqh ibadah maupun mu'amalah juga tambahan contoh dari isu-isu keuangan konteporer. Diantaranya yaitu :
1. al-umuru bi maqashidiha (اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا)
Artinya bahwa segala sesuatu tergantung pada tujuannya. Kaidah ini diambil dan disarikan dari sejumlah nash-nash al-Qur'an dan hadits. Umpamanya firman Allah SWT :
"Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur". (Q.S al-Imron : 145)
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam fiqh muamalah kaidah ini berarti akad-akad itu rujukannya adalah tujuan substansi dan makna yang terkandung bukan lafadz atau ucapan-ucapannya. Jika seseorang mengucapkan sesuatu akad tetapi niatnya bukan itu maka yang dihukuminya itu adalah yang diniatkan sebagai tujuannya bukan yang ditujukan dalam akadnya.
Contoh dalam fiqh muamalah yaitu dalam fiqh zakat misalnya memiliki uang 100jt dan sudah mencapai 1 tahun (haul) zakat. Agar tidak terkena zakat, ia hibahkan uang tersebut kepada anaknya sebesar 70jt. Sehingga terkesan tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar zakat.
2. al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk (اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ)
Artinya bahwa sesuatu yang meyakinkan tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang meragukan.
Perlu dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan "al-yaqin" dalam kaidah diatas adalah sesuatu yang pasti, berdasarkan pemikiran mendalam atau berdasarkan dalil. Sedangkan yang dimaksud dengan "asy-syakk" adalah sesuatu yang keadaannya belum pasti (mutaraddid), antara kemungkinan adanya dan tidak adanya, sulit dipastikan mana yang lebih kuat dari salah satu kedua kemungkinan tersebut.
"Apabila salah seorang kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya, lalu timbul persoalan apakah sesuatu itu telah keluar atau belum, maka janganlah keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapatkan baunya". (H.R Muslim)
Contoh dalam fiqh ibadah yaitu apabila seseorang diantara kamu ragu dalam shalatnya, sehingga tidak mengetahui sudah berapa rakaat shalat yang telah dilakukan; tiga atau empat rakaat, maka hendaklah dihilangkan yang meragukan, dan dimantapkan apa yang sudah yakin.
Contoh dalam fiqh muamalah yaitu dalam hal jual-beli ternak, yang harganya sudah disepakati oleh penjual dan pembeli. Si pembeli membayar harga ternak yang telah disepakati dengan cara tunai, kemudian membawa pulang ternak yang telah dibeli tersebut. Sesampai di tempat kediamannya, ternak terebut diberi makan tertentu. Tidak lama kemudian, ternak itu mendadak sakit dan terus mati. Dengan kejadian ini, maka si pembeli menggugat penjual dan menuntut ganti rugi atas kematian ternaknya yang diklaim telah sakit sebelum dibelinya. Berdasarkan kaidah diatas, gugatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab kematian ternak itu tidak dapat disandarkan kepada waktu sebelum ternak itu dibeli, tetapi hendaklah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sesudah akad selesai. Dalam hal ini peristiwa yang terdekat dengan terjadinya kematian ternak ialah peristiwa pemberian makanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar