Rabu, 21 Oktober 2020

5 Kaidah Dasar (al-Qawa'id al-Qaulliyah) dalam Fiqh Muamalah

5 Kaidah Dasar (al-Qawa'id al-Qaulliyah) dalam Fiqh Muamalah


Maitssa Aisy Dhiya F HES D/5 1808202141


Kaidah fiqh adalah simpul dari hukum-hukum fiqh yang menjadi dasar, kalimat kunci, logika yang terkumpul didalamnya hukum-hukum fiqh secara keseluruhan. 

Dalam kaidah fiqih terdapat kaidah induk yaitu jalbul masholih wa dar'ul mafasid, kemudian ada kaidah dasar al-qauliyah al-kubro dimana kaidah ini berasal dari hadits nabi dan hasil formulasi dari ulama fiqih yang disebut juga kaidah al-khamsah (kaidah lima) yang menjadi dasar kaidah-kaidah khusus atau dobith. 

al-Qawa'id al-Qaulliyah al-Kubro yang cakupannya merangkum hampir seluruh bab dalam fiqh ibadah maupun muamalah. Juga membahas isu-isu fiqh muamalah maliyah atau transaksi-transaksi keuangan syariah.

Lima kaidah dasar yaitu al-umuru bi maqashidiha, al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk, adh-dhararu yuzal, al-masyaqqah taijib at-taiysir, dan al-'adah muhakkamah yang akan dibahas merujuk pada kitab al-mausu'at al-qowaid al-fiqhiyah fi al-muamalat al-maliyah karya Syekh 'Athiyah Abdullah 'Athiyah.

1. al-umuru bi maqashidiha (اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا) artinya bahwa segala sesuatu tergantung pada tujuannya. Kaidah ini berasal dari hadits Nabi.

2. al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk (اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ) artinya bahwa sesuatu yang meyakinkan tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang meragukan.

3. ad-dhararu yuzal (اَلضَّرَرُ يُزَال) artinya bahwa kerugian, bahaya, keburukan itu harus dihilangkan. Kaidah ini berasal dari hadits Nabi.

4. al-masyaqqah tajlib at-taysir (اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ) artinya bahwa kesusahan itu mendatangkan kemudahan.

5. al-'adah muhakkamah (اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ) artinya bahwa adat kebiasaan itu bisa menjadi rujuan atau bisa dijadikan dasar untuk hukum. 

Disini penulis akan membahas 2 (dua) diantara 5 (lima) kaidah diatas secara komprehensif  dimulai dari dasarnya, contoh-contohnya, baik dalam fiqh ibadah maupun mu'amalah juga tambahan contoh dari isu-isu keuangan konteporer. Diantaranya yaitu :

1. al-umuru bi maqashidiha (اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا) 

Artinya bahwa segala sesuatu tergantung pada tujuannya. Kaidah ini diambil dan disarikan dari sejumlah nash-nash al-Qur'an dan hadits. Umpamanya firman Allah SWT :

وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ كِتَٰبًا مُّؤَجَّلًا ۗ وَمَن يُرِدْ ثَوَابَ ٱلدُّنْيَا نُؤْتِهِۦ مِنْهَا وَمَن يُرِدْ ثَوَابَ ٱلْءَاخِرَةِ نُؤْتِهِۦ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِى ٱلشَّٰكِرِينَ

"Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur". (Q.S al-Imron : 145)

Kemudian bunyi kaidah tersebut diatas sejalan dengan hadits Rasulullah SAW, berikut ini :

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam fiqh muamalah kaidah ini berarti akad-akad itu rujukannya adalah tujuan substansi dan makna yang terkandung bukan lafadz atau ucapan-ucapannya. Jika seseorang mengucapkan sesuatu akad tetapi niatnya bukan itu maka yang dihukuminya itu adalah yang diniatkan sebagai tujuannya bukan yang ditujukan dalam akadnya.

Contoh dalam fiqh ibadah yaitu berwudhu' shalat, berpuasa ada yang wajib dan ada yang sunnah. Untuk menentukannya secara spesifik hanya dengan niat. Bertayamum yang cara pelaksanaannya sama, tetapi hanya dapat dibedakan dengan niat untuk menentukan tujuan menghilangkan hadats kecil atau hadats besar.

Contoh dalam fiqh muamalah yaitu dalam fiqh zakat misalnya memiliki uang 100jt dan sudah mencapai 1 tahun (haul) zakat. Agar tidak terkena zakat, ia hibahkan uang tersebut kepada anaknya sebesar 70jt. Sehingga terkesan tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar zakat.

Contoh dari isu keuangan kontemporer misalnya seseorang menabung di bank konvensional dengan mengharapkan memperoleh keuntungan dari uang yang ditabungnya, dan bank konvensional wajib memberikan keuntungan maka substansinya bisa menjadi utang piutang dimana nasabah meminjamkan uang kepada bank, kemudian bank memberikan kelebihan dari uang tersebut maka hukumnya bisa menjadi haram.

2. al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk (اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ)

Artinya bahwa sesuatu yang meyakinkan tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang meragukan.

Perlu dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan "al-yaqin" dalam kaidah diatas adalah sesuatu yang pasti, berdasarkan pemikiran mendalam atau berdasarkan dalil. Sedangkan yang dimaksud dengan "asy-syakk" adalah sesuatu yang keadaannya belum pasti (mutaraddid), antara kemungkinan adanya dan tidak adanya, sulit dipastikan mana yang lebih kuat dari salah satu kedua kemungkinan tersebut.

Kaidah ini diambil dari hadits sebagai berikut yang artinya:

"Apabila salah seorang kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya, lalu timbul persoalan apakah sesuatu itu telah keluar atau belum, maka janganlah keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapatkan baunya". (H.R Muslim)

Dari kaidah ini terdapat beberapa kaidah turunan yaitu : اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Hukum asalnya, kondisi sekarang tidak berubah dari kondisi sebelumnya), اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh) dan masih banyak lainnya.

Contoh dalam fiqh ibadah yaitu apabila seseorang diantara kamu ragu dalam shalatnya, sehingga tidak mengetahui sudah berapa rakaat shalat yang telah dilakukan; tiga atau empat rakaat, maka hendaklah dihilangkan yang meragukan, dan dimantapkan apa yang sudah yakin.

Jadi, dalam hal jumlah hitungan yang meragukan, maka yang harus dipegangi adalah jumlah terkecil. Sedangkan jumlah terbesar haruslah dihilangkan sebab hitungan terbesar masih meragukan, sedangkan yang telah yakin adalah hitungan terkecil.

Contoh dalam fiqh muamalah yaitu dalam hal jual-beli ternak, yang harganya sudah disepakati oleh penjual dan pembeli. Si pembeli membayar harga ternak yang telah disepakati dengan cara tunai, kemudian membawa pulang ternak yang telah dibeli tersebut. Sesampai di tempat kediamannya, ternak terebut diberi makan tertentu. Tidak lama kemudian, ternak itu mendadak sakit dan terus mati. Dengan kejadian ini, maka si pembeli menggugat penjual dan menuntut ganti rugi atas kematian ternaknya yang diklaim telah sakit sebelum dibelinya. Berdasarkan kaidah diatas, gugatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab kematian ternak itu tidak dapat disandarkan kepada waktu sebelum ternak itu dibeli, tetapi hendaklah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sesudah akad selesai. Dalam hal ini peristiwa yang terdekat dengan terjadinya kematian ternak ialah peristiwa pemberian makanan.

Contoh dari isu keuangan kontemporer yaitu seorang debitur yang berkewajiban mengangsur uang yang telah disepakati bersama kreditur merasa ragu apakah angsuran yang telah dilakukan itu enam kali atau tujuh kali, maka harus dianggap baru mengangsur enak kali. Karena, yang sedikit itulah yang sudah diyakini. Atau misalnya seseorang memiliki kartu kredit kemudian bank tidak bisa mengatakan orang tersebut berhutang kecuali bank mempunyai bukti transaksi orang tersebut menggunakan kartu kredit tersebut, karena pada dasarnya memiliki kartu kredit bukan berarti berhutang.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...