Rabu, 21 Oktober 2020

5 Kaidah Dasar Dalam Konteks Fiqh Muamalah

5 Kaidah Dasar Dalam Konteks Fiqh Muamalah

Oleh:
Tria Susanti (1808202125)
HES / D (5)



Kaidah fiqh merupakan simpul dari hukum-hukum fiqh yang menjadi dasar dan terkumpul secara keseluruhan, dimana didalamnya ini terkumpul dalam kaidah induk dan kaidah dasar. Kaidah- kaidah ini diantaranya yaitu:

1. Al- umuru bi maqashidiha [اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا]  yaitu segala sesuatu tergantung kepada niat dan tujuan-tujuannya. Bahwa akad-akad itu rujukannya adalah tujuan substansi makna yang terkandung bukan ucapan-ucapannya. 
Contohnya: seseorang menabung di Bank Konvensional dengan mengharapkan ia ingin mendapatkan keuntungan dari uang yang ditabungnya itu. 

2. Al-yaqinu la yuzallu bi syakk  [اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ] bahwa sesuatu yang meyakinkan itu tidak bisa digugurkan oleh yang meragukan. Intinya apabila kita merasakan sesuatu yang sudah pasti, dan kemudian sesuatu yang pasti ini tidak bisa digugurkan dengan hal yang baru.
Contohnya: dalam konteks jual beli, misalnya jual beli buku. Maka pengiriman bukan bagian dari jual beli buku itu, kecuali disepakati oleh keduanya. Karena pengiriman merupakan yang baru atau asal.  

3. Ad-dhararu yuzallu  [اَلضَّرَرُ يُزَال]  yaitu bahwa kerugian, bahaya, keburukan itu harus di hilangkan. Maksud dalam kaidah ini yaitu menghilangkan kerugian, bahaya maupun kerugian bagi manusia.
Contohnya: hak seseorang untuk membatalkan jual belinya karena mendapatkan sesuatu yang baru atau menemukan kerusakan dalam barang itu, dan bahwasannya kerugian harus dihilangkan. 

4. Al-masyaqqatu tajlibu taysir  [اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ] yaitu bahwa kesusahan itu menarik atau memungkinkan jalan bagi kemudahan. Sesuatu yang sulit dan sukar itu bisa mendatangkan adanya kemudahan, dan orang bisa melampaui kesulitannya itu. 
Contohnya: dalam tukar menukar (barter) misalnya menukar antara buah yang sudah masak dengan buah yang masih ada di pohon, agar bisa menikmati kesegaran buah tersebut.

5. Al-‘adah muhakkamah  [اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ] yaitu bahwa adat kebiasaan bisa menjadi rujukan dan dasar untuk hukum dari perselisihan dan keputusan. Telah dijadikan adat itu sebagai dasar hukum, dasar keputusan dan ketentuan.
Contohnya: seseorang yang mengatakan kepada penjual bakso, meminta 1 mangkok bakso tersebut. Maka secara adat kata “minta” tersebut adalah membeli. 

Di antara ke-5 kaidah diatas, disini akan dijelaskan 2 kaidah secara komprehensif, yaitu diantaranya:

1.  Al- umuru bi maqashidiha [اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا]  Contoh dalam fiqh zakat, ketika ada seseorang yang sudah haul namun menghibahkan hartanya kepada anaknya agar tidak terkena zakat, sehingga terkesan ia tidak mempunyai uang untuk berzakat. Karena tujuannya untuk menghindari zakat, maka hibahnya tersebut tidak sah. 
Contoh lain dalam isu kontemporer yaitu misalkan ada seseorang yang menemukan dompet dan berisi sejumlah uang lalu mengambilnya dengan tujuan/niat ingin mengembalikan kepada pemiliknya, maka hal itu tidak mengganti apabila dompet itu hilang tanpa sengaja. Akan tetapi, apabila ia mengambilnya dengan tujuan / niat memilikinya, maka ia dihukumkan sama dengan orang yang merampas harta orang lain. Dan jika dompet itu hilang maka ia harus menggantinya secara mutlak.

2. Al-masyaqqatu tajlibu at-taysir  [اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ]  
Dalam QS. An-Nisa ayat 28 :

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
Artinya : Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.

Contoh dalam kontemporernya yaitu misalnya ketika seseorang di amanahkan untuk menjaga harta anak yatim, kemudian ia sedang dalam keadaan darurat maka harta anak yatim tersebut boleh di pergunakan terlebih dahulu sampai  pada kadar yang diperlukan untuk melayani anak yatim sang pemilik harta tersebut.

Sekian...
Semoga Bermanfaat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...