Rabu, 21 Oktober 2020

Penjelasan tentang isi kitab Qawa'id al-ahkam fi mashalih al-anam

 

Nama               : Fitriyani

Nim                 : 1808202153

Kelas/Jurusan  : HES 5D

UTS                 : Qowa’id Fiqhiyah

 

Qowa’idah Fiqhiyah adalah kaidah yang terkait dengan Fiqih. Qowa’idah adalah asas atau pondasi, sedangkan fiqhiyah itu nisbah (sifat) yang pokok katanya fiqih. Kata pondasi disini, ada disurat Al-Baqarah ayat 127 “ketika Nabi Ibrahim membangun dasar pondasi-pondasi ka’bah bersama Ismail”. Sedangkan secara terminologi qowa’idah adalah sebuah keputusan/hukum yang bersifat general yang merangkum dalam hukum-hukum lainnya yang mengandung sifat-sifat parsial. Kaidah fiqih berisi kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan status hukumnya sedangkan ushul fiqih merupakan metodeuntuk menghasilkan kaidah fiqih.

            Dalam kaidah-kaidah fiqih, yang ditulis oleh seorang ulama besar madzhab Syafi'i yang dikenal dengan Laqan atau rajanya para ulama. Yang mempopulerkannya adalah murid beliau sendiri karena memiliki keteguhan pada sikap agama sehingga beliau menjadi panutan para ulama bahkan menjadi rujukan para ulama dalam kepintarannya dan komitmen nilai-nilai luhur dalam agama, akhlaknya tinggi dan ia tegas, ketika berhadapan dengan pemerintah dengan hal-hal yang salah dari sisi agama.

            Terutama ketika Sultan Ismail penguasa damaskus dimana beliau tinggal dan menjadi guru besar di Jawayyah ghaziyyah, di tempat biasa mengajar imam Ghazali di damaskus. Justru Sultan ini berkompromi untuk berhadapan dengan saudaranya sendiri dengan Ibnu Sirih berkompromi, berteman dan bersepakat bantu-bantu dari tentara salib. Dan tentunya bahkan tersebut tidaklah gratis karena harus menyerahkan daerah-daerah yang dikuasai oleh Sultan Ismail ini kepada tentara salib. Nah disinilah marahnya Izzuddn Abdussalam dan kemudian beliau mengundurkan diri dan akhirnya memilih pindah ke Mesir.

            Ulama ini bernama lengakap: Abdul Aziz Bin Abdussalam Khosim Al-Magribi Al-misri as-syafi'i mazhabnya syafi'i. Salah satu kitab yang sangat memo m yang dibuat dengan onom opus dan ada kaitannya tentang kaidah fiqhiyah yaitu itu Kitab Qawa'id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam yang artinya "kaidah-kaidah hukum dalam kemaslahatan kemaslahatan manusia".

            Kaidah hukum itu intinya ada pada kemaslahatan manusia, tentunya banyak kitab-kitab lain yang dikarang beliau salah satunya yang terkenal yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yaitu Sajatulmahari "pengetahua-pengetahuan" dan ada kitab-kitab lain yang dikarang beliau tentang fatwa-fatwa karena beliau terkenal sebagai ulama yang awalnya tepat dan dirujuk oleh para ulama.

            Kitab itu sendiri ini sangat penting, kaidah fiqih adalah simpul-simpul pemikiran dalam logika logika hukum referensi dasar dari kaidah-kaidah hukum dalam fiqih yang induknya disebut dengan Qawa'idatul atau tentang kemaslahatan yang sudah ditegaskan dan dikuatkan serta dikonsep ekualisasi kan secara etik oleh izzuddin Abdus salam dalam kitab Qawa'id Al-Ahkam fi mashih al-Anam .

            jadi kaidah-kaidah hukum fiqih itu muara utamanya adalah pada pernyataan atau ide kemaslahatan public atau kemaslahatan manusia. substansi dan logika hukum karena dalam Islam adalah logika hukumnya yaitu memberikan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, slogan yang paling banyak atau sering digunakan dalam fiqih. Jabul Mushalih. ( Menarik kemaslahatan dan menolak kejahatan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...