Nama :
Fitriyani
Nim :
1808202153
Kelas/Jurusan :
HES 5D
UTS :
Qowa’id Fiqhiyah
Qowa’idah
Fiqhiyah adalah kaidah yang terkait dengan Fiqih. Qowa’idah adalah asas atau pondasi,
sedangkan fiqhiyah itu nisbah (sifat) yang pokok katanya fiqih. Kata pondasi
disini, ada disurat Al-Baqarah ayat 127 “ketika
Nabi Ibrahim membangun dasar pondasi-pondasi ka’bah bersama Ismail”. Sedangkan
secara terminologi qowa’idah adalah sebuah keputusan/hukum yang bersifat
general yang merangkum dalam hukum-hukum lainnya yang mengandung sifat-sifat
parsial. Kaidah fiqih berisi kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan status
hukumnya sedangkan ushul fiqih merupakan metodeuntuk menghasilkan kaidah fiqih.
Dalam kaidah-kaidah fiqih, yang
ditulis oleh seorang ulama besar madzhab Syafi'i yang dikenal dengan Laqan atau
rajanya para ulama. Yang mempopulerkannya adalah murid beliau sendiri karena
memiliki keteguhan pada sikap agama sehingga beliau menjadi panutan para ulama
bahkan menjadi rujukan para ulama dalam kepintarannya dan komitmen nilai-nilai
luhur dalam agama, akhlaknya tinggi dan ia tegas, ketika berhadapan dengan
pemerintah dengan hal-hal yang salah dari sisi agama.
Terutama ketika Sultan Ismail
penguasa damaskus dimana beliau tinggal dan menjadi guru besar di Jawayyah
ghaziyyah, di tempat biasa mengajar imam Ghazali di damaskus. Justru Sultan ini
berkompromi untuk berhadapan dengan saudaranya sendiri dengan Ibnu Sirih
berkompromi, berteman dan bersepakat bantu-bantu dari tentara salib. Dan
tentunya bahkan tersebut tidaklah gratis karena harus menyerahkan daerah-daerah
yang dikuasai oleh Sultan Ismail ini kepada tentara salib. Nah disinilah
marahnya Izzuddn Abdussalam dan kemudian beliau mengundurkan diri dan akhirnya
memilih pindah ke Mesir.
Ulama ini bernama lengakap: Abdul
Aziz Bin Abdussalam Khosim Al-Magribi Al-misri as-syafi'i mazhabnya syafi'i.
Salah satu kitab yang sangat memo m yang dibuat dengan onom opus dan ada
kaitannya tentang kaidah fiqhiyah yaitu itu Kitab Qawa'id Al-Ahkam fi
Mashalih Al-Anam yang artinya "kaidah-kaidah hukum dalam
kemaslahatan kemaslahatan manusia".
Kaidah hukum itu intinya ada pada
kemaslahatan manusia, tentunya banyak kitab-kitab lain yang dikarang beliau
salah satunya yang terkenal yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
yaitu Sajatulmahari "pengetahua-pengetahuan" dan ada kitab-kitab lain
yang dikarang beliau tentang fatwa-fatwa karena beliau terkenal sebagai ulama
yang awalnya tepat dan dirujuk oleh para ulama.
Kitab itu sendiri ini sangat
penting, kaidah fiqih adalah simpul-simpul pemikiran dalam logika logika hukum
referensi dasar dari kaidah-kaidah hukum dalam fiqih yang induknya disebut
dengan Qawa'idatul atau tentang kemaslahatan yang sudah ditegaskan dan
dikuatkan serta dikonsep ekualisasi kan secara etik oleh izzuddin Abdus salam
dalam kitab Qawa'id Al-Ahkam fi mashih al-Anam .
jadi kaidah-kaidah hukum fiqih itu
muara utamanya adalah pada pernyataan atau ide kemaslahatan public atau
kemaslahatan manusia. substansi dan logika hukum karena dalam Islam adalah
logika hukumnya yaitu memberikan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan,
slogan yang paling banyak atau sering digunakan dalam fiqih. Jabul Mushalih. (
Menarik kemaslahatan dan menolak kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar