Rabu, 21 Oktober 2020

Memahami Isi Kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam Sebagai Sumber Utama Kaidah Fiqih

Memahami Isi Kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam Sebagai Sumber Utama Kaidah Fiqih

Nama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah


Kitab Qawa’id Al-Ahkam Fi Masalih Al-Anam merupakan salah satu kitab yang nyata memberi satu ilmu yang besar dalam  pemikiran Maqasid Syariah. Buku ini merupakan salah satu buku terawal dalam bidang maqasid, beliau menyusun bukunya dan mengumpulkan Kidah-kidah induk atau al-qa’idah al-umm. Kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar pada Mazhab Syafi'i yang dikenal dengan julukan atau julukan Sulton al ulama atau rajanya para ulama. Beliau bernama lengkap Abdul Aziz bin abdissalam bin Abi Qosim Al Maghribi addimasqi Al Misryi As Syafi'i beliau dikenal dengan sikap ketangguhan dalam beragama sehingga menjadi panutan para ulama dalam hal kepintaran dan akhlaqnya. Kitab ini adalah kitab yang paling monumental yang berisikan tentang kaidah fiqih yang mana berisikan mengenai kaidah hukum yang berasal dari kemaslahatan manusia.
Beliau merupakan tokoh besar yang banyak memberi jasa kepada perkembangan ilmu Maqasid Syariah. Beliau Dilahirkan di Damkis - Syria pada tahun 577 H dan wafat di Qarafah- Mesir pada tahun 660 H. Hampir separuh hayatnya dihabiskan di Syria sebelum berpindah ke Mesir. Ibu  bapanya berasal dari Morocco. Dan beliau merupakan keturunan suku Mudar yang terkenal yaitu Bani Salim. Murid beliaulah al-Imam Ibn Daqiq al-‘Eid menggelar beliau sebagai “Sultan al-Ulama”. Beliau terkenal sebagai seorang ahli fiqh dan ushul fiqh, gramatika arab, dan tafsir. Dalam kitab yang beliau terdapat berbagai macam penjelasan mengenai kaidah dan ada pula tentang muamalah. Imam Azudin bin Ibn Salam mengatakan bahwa: "menghadirkan kemaslahatan itu dan menghindari kemafsadatan berbasis pada dzunnun (dugaan kuat)", artinya ilmu pengetahuan kemanusiaan dan bukan keyakinan yang pasti dan paling tinggi, yang berlaku kepada persoalan dunia dan akhirat. 
Contoh terkait muamalah adalah adanya kutipan dari buku tersebut yang menyatakan bahwa “Petunjuk-petunjuk datang dari kebiasan” Kebiasaan ini menunjukan sesuatu semisal seseorang biasa melakukan perjalanan, melakukan jual beli, dan kebiasaan transaksi lainnya kebiasaan yang sering kita lakukan itu juga bisa memiliki kekuatan yang sama dengan ucapan, adat akan dianggap sebagai sebuah pernyataan. Misalnya: seseorang yang meminta satu makanan kepada penjual, tetapi setelah itu pembeli tersebut memberikan uang pada penjual. Kata “minta” disini adalah kebiasaan yang artinya ia akan membeli.
Beliau juga mengatakan bahwa sebagian besar dari kemaslahatan di dunia ditemukan dengan akal pikiran tetapi kemaslahatan akhirat diketahui dengan cara nakl, Wahyu dari Al-Qur'an dan Hadis. Imam Azudin mengatakan bahwa kemaslahatan dan kemafsadatan dunia akhirat itu bisa diketahui melalui syark Wahyu,teks dan Al-Qur'an dan apabila masih merasa samar kita harus banyak mencari dalil dan sumber Syariah. Tetapi jika hanya kemaslahatan dunia saja dapat diketahui melalui hal-hal yang diterima semua orang atau ilmu yang pasti ada pula yang melalui pengalaman pribadi atau orang lain dan adat kebiasaan atau norma dan juga berupa dugaan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Produk perbankan Syariah telah berkembang pesat di tanah air dua puluh tahun terakhir ini yang telah memberikan layanan transaksi berbasis Syariah dalam pelbagai bidang. Salah satu transaksi yang banyak digunakan oleh umat Islam adalah Sewa-beli atau yang dikenal dengan al-Ijârah al-Muntahiyah bi al-Tamlîk (IMBT). Transaksi sewa-beli perumahan, pertokoan, kendaraan bermotor, barang elektronik dan lain semisalnya banyak dilakukan umat Islam hingga hari ini. Ayat-ayat Alquran dan sunnah ketika berbicara jenis transaksi ini adalah secara parsial, al-Ijârah berdiri sendiri dan al-Muntahiyah bi al-Tamlîk atau dalam term lain al-Bai’ berdiri sendiri. Tetapi pola interaksi ekonomi umat manusia menghendaki transaksi yang mewadahi kebutuhan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, diantaranya adalah transaksi sewa-beli (IMBT) MUI melalui DSN81 telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan transaksi jenis ini. Itu merupakan contoh kaidah “jalb al-mashalih wa dar’ ul mafasid” pada isu keuangan kontemporer karena prakteknya itu bertujuan untuk mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...