Opi Khopipah (1808202136)
Hukum Ekonomi Syariah D-5
Kehadiran syariat islam dengan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia baik didunia maupun diakhirat, untuk itu sebagai umat islam kita harus mengetahui kemaslahatan manusia yang terkandung didalam kaidah fiqih dengan merujuk kepada kitab Qawa’id Al- Ahkam Fi Mashalih Al- Anam.
Qawa’id Al- Ahkam Fi Mashalih Al- Anam merupakan kitab yang cukup populer dikalangan masyarakat yang membahas mengenai kaidah- kaidah hukum dalam kemaslahatan manusia, kitab ini dapat menjadi rujukan bagi seseorang yang ingin lebih memahami mengenai kaidah fiqih, karena kadiah fiqih ini merupakan simpul- simpul pemikiran dan yang menjadi induk dari kaidah hukum ini yaitu Qowaidatul ‘umm.
Kitab Qawa’id Al- Ahkam ini dikarang oleh seorang ulama besar yang dikenal sebagai sulthonul ulama atau biasa disebut rajanya para ulama yaitu izzudin ibn abdissalam. Nama lengkap beliau adalah Abdul Aziz bin Abdussalam bin Abdul Qasim al- Maghribi al- Misri ad-Damaskyi as-Syafi’I yang lahir di Damaskus dan bermadzhab syafi’I, dikatakan al- Maghribi karena turunan dari nenek moyangnya, beliau wafat pada tahun 660 H.
Dalam kitab Qowa'id al-ahkam ini menjelaskan pentingnya untuk menjauhi segala bentuk maksiat dan larangan, yang paling pertama membahas tentang kemaslahatan dan bagaimana orang memperoleh kemaslahatan itu.
Imam izzudin ibn abdissalam mengatakan untuk mengahdirkan kemaslahatan dan menghilangkan kemufsadatan ini basicnya dengan Dhonun yang merupakan ilmu pengetahuan bukan keyakinan yang pasti dan terkadang memiliki rasa dugaan yang kuat, karena orang yang berimanpun terkadang merasa gundah dengan tidak yakinnya akan suatu hal sehingga menimbulkan keragu-raguan, dalam hal tersebut berlaku juga untuk kemaslahatan dunia.
Jika ada seseorang yang mengatakan bahwa dalam beragama itu tidak perlu memiliki akal. Karena faktanya, manusia dapat dijadikan sebagai alat untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah, sehingga pemikiran tersebut muncul dari akal. Maka, jelas bahwa dalam beragama memang perlu memiliki akal pikiran, bahkan sebagian besar kemaslahatan dunia juga dengan cara akal pikiran, seperti dalam hal muamalah ketika akan melakukan transaksi jual beli, tentu seseorang sebelum melakukan transaksi tersebut akan muncul pikiran ingin membeli barang yang seperti apa, pikiran itulah muncul dari akal pikiran manusia yang berjalan.
Dalam kemaslahatan akhirat dapat diketahui dengan melalui syara' yang berasal dari al-Qur'an dan hadits, dan apabila samar atau tidak jelas dalam penjelasan tersebut dapat menggali dari dalil-dalil syariat seperti Qiyas, dsb. Tapi untuk kemaslahatan dunia, dapat melihat dari kemaslahatan hidup yang sudah diketahui dengan jelas dan hal-hal yang sudah pasti diterima oleh semua orang.
Dan menurut beliau kemaslahatan dari sisi hakikatnya ada 4, yaitu kelezatan-kelezatan baik kelezatan melalui indra atau anggota tubuh lainnya sedangkan menurut para ulama kelezatan yang paling utama yaitu kelezatan ilmu pengetahuan, yang kedua kebahagiaan yang merupakan jalan dari kemasalahatan, yang ketiga rasa sakit beserta sebab-sebabnya dan terakhir rasa gundah beserta sebab-sebabnya. Sedangkan kelezatan, kebahagiaan, rasa sakit dan rasa gundah diakhirat itu sudah ditunjukan dengan melalui ayat-ayat al-Qur'an yang sudah dijanjikan didalamnya.
Sedangkan dalam kemaslahatan muamalah ini kemaslahatan yang dapat dirasakan baik secara individu dan bersama- sama, dengan kemaslahahan menjadi dasar pengembangan ekonomi Islam dalam menghadapi perubahan dan kemajuan zaman. Terdapat salah satu kaidah yang membahas mengenai permasalahan muamalah ini yaitu petunjuk- petunjuk atau adat kebiasaan yang memiliki kekuatan yang sama dengan ucapan atau pernyataan, kaidah tersebut yaitu:
في تنزيل ذلالةالعادةوقراءن الاحوالمنزلة
صريخل اهول فى تخسيس الاموم وتكيدل مطلق وغيرهم
Untuk contoh kaidah Jalb al-Mashalih wa Dar’ul Mafasid pada isu keuangan kontemporer yaitu akad mudharabah atau bagi hasil yang dikenal selama ini, dalam konsep islam adalah hubungan personal antara dua orang atau lebih berupa akad kerja. Oleh karna itu akad mudharabah ini dapat dilakukan bank, dengan catatan si pemilik modal ini adalah pihak bank yang memberikan uang untuk dijadikan modal, lalu hasilnya dibagi dua sesuai kesepakatan. Konsep ini diperbolehkan karna memiliki unsur kemaslahatan bagi seseorang, yang terpenting dalam melaksanakannya sesuai dengan syariat islam.
Sekian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar