Rabu, 21 Oktober 2020

Mengenal Kitab Qawa’id Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam

NAMA  : MUHAMMAD RIFKY 

NIM      :  1808202132

KELAS :  HES D-5


Kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam merupakan sebuah karya dalam bidang kaidah fiqh (Qawa’id Fiqhiyyah) dalam mazhab al-Syafi’i.Kitab ini mempunyai arti “kaidah kaidah hukum dalam kemaslahatan manusia”. Kitab ini merupakan kitab yang menjadi rujukan ketika membahas kaidah fiqh.

Kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam merupakan karangan dari imam abu muhammad Izzudin ibnu Abdissalam. Beliau diberi gelar "Sulthonul Ulama" yang artinya Rajanya para ulama.gelar ini dipopulerkan oleh murid beliau, Imam Ibnu Daqiq Al-’Id. Gelar ini disematkan pada nama beliau lantaran beliau dikenal sebagai seorang ulama’ yang berani menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tak sejalan dengan ajaran agama, dan mendatangi para penguasa untuk menyampaikan hujah-hujah beliau dihadapan mereka. Beliau dilahirkan di Damaskus, Syiria, hanya saja terdapat dua pendapat berbeda mengenai tahun kelahiran beliau, ada yang menyatakan beliau lahir pada tahun 577 H. dan ada yang menyatakan beliau lahir pada tahun 578 H. Dan Beliau wafat di Kairo (ibu kokta Mesir) pada tahun 660 H.

Kitab ini menjelaskan berbagai maslahat yang terkandung di dalam amal ibadah, muamalat, dan berbagai aktivitas seorang.Ia memberikan penjelasan tentang tujuan penulisan Kitab ini tujuan kitab ini adalah memberikan penjelasan tentang pembagian kemaslahatan alam melakukan ketaatan, Mu'amalah, dan Tingkah laku supaya para hambanya bisa menjalanlan dengan baik kemudian memberikan penjelasan mengenai mudharat menentang ajaran Allah, agar mereka bisa menghindarinya.

Kitab ini terdapat 2 Juz/bagian, yaitu

1. Penjelasan tentang konseptual kemaslahatan- kemudharatan (dunia-akhirat) yang isinya tentang definisi, konsep, perbedaan seperti tingkatan kemaslahatan-kemadharatan, konsep tentang perbedaan dosa besar/kecil pada kemaslahatan, tentang tingkat ketaatan, tingkatan kemaksiatan dan hikmah, dll.

2. Pada bagian ini terdapat kiadah-kaidah yang terkait dengan kemaslahatan yang terkait tentang Muamalah seperti (Jual-beli, qard, Wadiah, ijarah, qard, wadiah dsb. )

Dalam kemaslahatan akhirat dapat diketahui dengan melalui syara' yang berasal dari al-Qur'an dan hadits, dan apabila samar atau tidak jelas dalam penjelasan tersebut dapat menggali dari dalil-dalil syariat seperti Ijma, Qiyas, dsb. Tapi untuk kemaslahatan dunia, dapat melihat dari kemaslahatan hidup yang sudah diketahui dengan jelas dan hal-hal yang sudah pasti diterima oleh semua orang. Terdapat 3 tingkatan dalam kemaslahatan yaitu kemaslahatan yang terkait dengan hal-hal yang mubah, kemaslahatan yang terkait dengan hal-hal sunnah dan kemaslahatan yang bersifat wajib, untuk kemaslahatan makruh dan haram ini bisa dibilang sebagai kemufsadatan. Kemudian menurut beliau kemaslahatan dari sisi hakikat terbagi, yaitu kelezatan ( kesehatan dan ilmu pengetahuan), kebahagiaan dan jalannya kebahagiaan.Izzudin ibnu abdissalam mengataksn “Jalb al-Mashalih wa Dar’ul Mafasid” yang artinya mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemufsadatan

 اين ما وجدت المسلحة فثم شرع الله

”Kapan saja ditemukan kemashlahatan, maka itu syari’at Allah”

Contohnya dalam isu keuangam kontenporer yaitu dalam akad  mudharabah atau bagi hasil. Biasa dilakukan oleh pihak bank yang memberi modal kepada nasabah untuk modal usaha yang nantinya hasil dari usaha akan dibagi dua sesuai kesepakatan. Contoh tersebut masuk dalam kemaslahatan bagi seseorang karena membantu dalam hal memberi modal usahanya dan dalam pelaksanaannya sesuai dengan syariat islam.


Sekian, Terima kasih



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...