Rabu, 21 Oktober 2020

Penjelasan Isu-Isu Kaidah Fiqih yang Bersumber Hadits Rasulullah SAW

Penjelasan Isu-Isu Kaidah Fiqih Yang Bersumber Hadits Rasulullah SAW

Lidya Agustin (1808202129) HES-D


Kitab karangan Syekh Ali Ahmad An-Nadawi  menjelaskan kalimat-kalimat kunci dalam kaidah fiqih yang berasal dari Hadits Rasulullah saw. Ada delapan kaidah fiqih yang tertuang didalam kitab tersebut. Saya akan mengambil dua kaidah saja sebagai penjelasan dalam pembahasan tulisan saya ini.

Pertama, hadits Rasulullah saw yang berbunya  إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ "Innamal A'malu Binniyat" artinya "Segala sesuatu tergantung pada niat". Kemudian berubah menjadi kaidah fiqih yang berbunyi " األمور بمقـاصدها" "al-umuru bi maqasidiha" kaidah ini menegaskan bahwa "Segala sesuatu tergantung pada tujuannya".

Pengertian kaidah ini, bahwa hukum yang berimplikasi terhadap suatu perkara yang timbul dari perbuatan atau perkataan subjek hukum (mukallaf) tergantung pada maksud dan tujuan dari perkara tersebut.  Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah SWT dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan-Nya, atau dia tidak niat karena Allah, tetapi agar mendapatkan pujian dari orang lain.

Dalam Beribadah, untuk membedakan satu ibadah dengan ibadah yang lainnya adalah adanya niat. Dengan niat itu kita bisa menciptakan beraneka ragam ibadah dengan tingkatan yang berbeda namun dengan tata cara yang sama seperti halnya wudhu’, mandi besar, shalat dan puasa.

Sebagai syarat diterimanya perbuatan ibadah. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, adalah dengan adanya niat yang ikhlas. Kedua adalah perbuatan atau pekerjaan tersebut harus sesuai dengan yang disyariatkan oleh Allah dan dicontohkan oleh Rasul-Nya. Ketiga, adalah meng-istishhab-kan niat sampai akhir pekerjaan ibadah.

Niat yang ikhlas yaitu keberadaan niat harus disertai dengan menghilangkan segala keburukan nafsu dan keduniaan. 

Dalam bermuamalah,  seperti halnya pedagang, tujuan atau niat akan menentukkan kualitasnya dalam berdagang, baik itu dalam proses dan tata caranya. Ketika berdagang dengan tujuan untuk membantu orang dalam memenuhi keinginan dan kebutuhan nya sehingga akan menjadi ladang kebaikkan, maka ia akan mengutamakan kualitas produk dan pelayanan nya. Meskipun hasil penjualan nya tidak habis. Karena menurut nya keuntungan itu bonus dari Allah dari kebaikkan yang ia lakukan. Sedangkan jika berdagang ititdengan tujuan mencari keuntungan, mungkin cara berdagang nya pun beda, ia lebih mengutamakan bagaimana keuntungan semakin tinggi dan jika tujuan nya itu tidak tercapai, ia akan sangat kecewa dan bisa jadi membuat nya mudah putus asa. 

Dalam transaksi kontemporer, seperti apabila seseorang menabung di Bank Konvensional dengan tujuan/niat untuk mengamankan uangnya karena belum ada bank syariah di daerahnya, maka ia dibolehkan karena dharurat. Akan tetapi jika ia menyimpan uang di Bank konvensional itu dengan tujuan/niat memperoleh bunga dari bank itu, maka hukumnya haram.

Kedua, hadits Rasulullah saw yang berbunyi " لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ " ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” Kemudian berubah dalam kaidah fiqih menjadi " اَلضَّرَرُ يُزَالُ " kaidah ini menegaskan bahwa " segala kerugian atau kerusakan harus dihilangkan". 

Kaidah tersebut, kembali kepada tujuan untuk merealisasikan maqashid al syariah dengan menolak yang mafsadah, dengan cara menghilangkan kemudaratan atau setidaknya meringankannya. Dan Islam pun tidak menghendaki adanya kemudaratan bagi pemeluknya, maka harus dihilangkan jika ada.

Dalam ibadah, contohnya seseorang yang melakukan shalat ditempat umum seperti di jalan raya yang akan mempersulit lalu lintas, maka ia dapat diperintahkan untuk pindah tempat agar tidak terjadi kemudharatan untuk oramg banyak. 

Dalam bermuamalah, contohnya Dua orang yang telah selesai melakukan transaksi jual beli. Misal, seorang pembeli membeli sebuah mobil kepada seorang penjual dengan harga yang jauh melebihi harga pasaran. Setelah si pembeli mengetahui bahwa dia dibohongi dan merasa dirugikan dengan harga jual yang terlalu mahal (ghabn) tersebut, maka dia berhak mengajukan khiyar ghabn ke pengadilan. Bentuknya dengan diberikan kesempatan kepadanya untuk memilih apakah dia tetap lanjutkan pembelian, atau dia batalkan, atau dia memilih tetap membeli tetapi mengambil ganti rugi. Atau dalam kasus yang lain dia ditipu, maka dia berhak mengajukan khiyar tadlis. Atau dia membeli barang tetapi barang tersebut cacat, maka dia berhak mengajukan khiyar ‘aib, dengan bentuk penawaran yang sama dengan khiyar ghabn. Semua bentuk khiyar ini disyariatkan salah satunya dalam rangka untuk menolak kemudharatan.

Dalam transaksi kontemporer, contohnya mempailitkan suaru perusahaan demi menyelamatkan para nasabahnya, menjual barang-barang debitur yang sudah Hadir demi membayar utangnya kepada kreditor, menjual barang-barang timbunan dengan cara paksa demi kepentingan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...