Rabu, 21 Oktober 2020

Kaidah Induk (al-Qaidah al-Umm) dengan Prespektif Isu-isu Kontemporer dalam kitab Qowaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam pada Kaidah (Jalb al-Mashalih wa dar' ul Mafasid) Rofiqoh, HES 5/D (1808202137)

 Qowaid Fiqhiyah adalah kemajuan fiqh Islam (ilmu fiqh) yang sudah ada dari zaman dahulu hingga sekarang dengan berbagai perbandingan/perbedaan pendapat dari berbagai Imam Madzhab yang ada seperti; Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam SyafiI, dan Imam Hambali. Banyak pendapat apara ualam tentang pengertian Qowaid Fiqhiyah yang di kemukakan oleh para Ulama, para Cendekiawan, dan masih banyak lagi sastra muslim yang ada di Indonesia maupun luar negeri. Qowaid Fiqhiyah atau isa disebut juga dengan Prinsip-prinsip umum hukum Islam, merupakan jamak dari (Qowaidah) lafadz itu terdapat pada Q.s Al-Baqarah: 127 yang berbunyi:

 وَاِ ذْ يَرْفَعُ اِبْرٰهٖمُ الْقَوَا عِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَاِ سْمٰعِيْلُ 

"Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail". 

Di jelaskan menurut ayat diatas bahwa Qowaida bearti pondasi, sedangkan Fiqhiyah adalah nisbah atau kata sifat yang pokok yang mencakup dengan fiqh. 

kitab (Qowa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam) adalah kitab yang cukup terkenal, populer, dan cukup kuat dalam hal kaidah-kaidah fiqh kitab ini ditulis oleh seorang ulama besar Madzhab Syafi'i, yang dikenal sebagai Sulthonul Ulama (Rajanya para Ulama) yang dipopulerkan oleh Muridnya sendiri yaitu (Imam Ibnu Daqiq al-'id), kitab ini adalah karya dalambidang kaidah fiqh yang disusun oleh (al-Imam Izzudin Abdul Aziz bin Abdul salam al-Sulami al-SyafiI ) (577-660 H). keluarga Imam Izzudin berasal dari Maghribi, namun beliau dilahirkan di Damsyiq Syria dan menetap dan meninggal dunia di Mesir. Dalam kitab ini beliau telah merangkum semua permasalahan Fiqh yang ditullis untuk menerangkan tujuan utama syariat yang menurut beliau hanya tertuang dalam satu asas, yaitu kemaslahatan umat dengan prinsi asas (Jalb Mashalih wa dar' ul mafasid) yang artinya mewujudkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan.

Kitab Qowa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam adalah kaidah-kaidah hukum yang intinya ada pada kemaslahatan manusia. Kitab ini menjadi rujukan dasar kaidah paling Induk dimana kaidah ini yang yang sering disebut dengan (جلب المصالح ودرء المفاسد) yang artinya mewujudkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan) kemudian kiadah-kaidah utama bagi kemaslahatan manusia karena didalamnya terdapat substansi Islam yang logika hukumnya tentang kemaslahatan manusia dan menghindarkan kemadharatan. 

Pada kitab ini (Kitab Qowa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam) terdapat 390 an halaman dimana terbagi dalam 2 Juz/bagian, yaitu: Pertama, Penjelasan tentang konseptual kemaslahatan- kemudharatan (dunia-akhirat) yaitu seperti tingkatan kemaslahatan-kemadharatan, konsep tentang perbedaan dosa besar/Kecil pada kemaslahatan dll. Akan tetapi penjelasan tentang berbagai transaksi pada bagian ini Masih sedikit; kedua, pada bagian ini terdapat kiadah-kaidah yang terkait dengan Muamalah seperti (jual beli, Ward, Wadiah, ijarah, wakalah dll).

Dan dalam kitab ini juga terdapat tentang kemaslahatan, menurut beliau basis dari ilmu pengetahuan biasanya akan memunculkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan, akan tetapi beda jika basis tersebut di munculkan dengan keyakinan, beliau juga mengatakan akal pikiran pun akan memunculkan kemaslahatan manusia di dunia, namun terdapat juga tingkatan kemaslahatan seperti hukum-hukum yang sering didengar (Wajib, Sunnah, Mubah, sampai sesuatu yang buruk seperti Haram). Kemudian kemaslahatan akhirat itu sama hal nya dengan kaitan dengan Allah SWT seperti (Ibadah yang hal itu hanya terdapat pada Al-Qur'an dan Hadits. Terdapat juga kemasalahatan dari sisi hakikat yaitu: kelezatan-kelezatan&jalan menuju kelezatan-kelezatan tersebut, kebahagiaan menuju kebahagiaan tersebut. Dan sisi kemafasdan/mudharat nya yaitu: Sakit, merasa sedih/gundah dan sebabnya. Selanjutnya ada juga tingkatan kemaslahatan yaitu : 1) kemaslahatan tinggi, 2) kemasalhatan sedang, 3) kemasalhatan rendah. 

Kemudian yang terkahir hal yang penting dari kitab ini yaitu: Bahwasanya Syariat Islam memiliki logika, substansi, yang kuat agar dapat memunculkan kaidah induk dari hukum fiqh yaitu جلب المصالح ودرء المفاسد (Mewujudkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan/memunculkan kemaslahatan dan menghindarkan dari kemudharatan)


Wallahu ‘alam Bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...