Rabu, 21 Oktober 2020

Kaidah Pokok untuk Menerapkan Fiqh dalam Berkehidupan

Kaidah Pokok untuk Menerapkan Fiqh dalam Berkehidupan

Engkun Kurniawati (1808202133) Hukum Ekonomi Syariah D/5

Dalam fiqh, dikenal 5 kaidah dasar(al-qawa'id al-kulliyah). Kaidah-kaidah ini menjadi pokok dalam menjalankan fiqh dalam berkehidupan sehari-hari bagi seorang Muslim, apa saja kaidah-kaidah yang dimaksud? Mari kita simak dibawah ini :
1. الأُمُوْرُ بِمِقَاصِدِهَا Al-umuru bi maqashidiha, arti dari kaidah ini adalah segala sesuatu itu tergantung pada maksudnya atau tujuan awalnya.
2. اليَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ Al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk, artinya adalah keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan.
3. الضَرَرُ يُزَالُ Adh-dhararu yuzal, artinya suatu hal yang menimbulkan kerugian atau keburukan haruslah dihapuskan atau harus dihilangkan.
4. المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ Al-masyaqqah tajlib at-taysir, artinya kesusahan atau kesulitan itu bisa membuka kemudahan. 
5. العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ Al-'adah muhakkamah, arti dari kaidah ini adalah adat kebiasaan itu menjadi rujukan hukum. 
Disini saya akan mencoba mengfokuskan pada dua kaidah yaitu pada kaidah الضَرَرُ يُزَالُ dan pada kaidah المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ 
1. الضَرَرُ يُزَالُ
Dalilnya terdapat pada Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas RA : 
لا ضرر ولا ضرار . رواه أحمد و ابن ماجه و الطبراني 

"Tidak boleh berbuat kemudharatan dan menimbulkan kemudharatan." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Thabrani)

Contoh dalam fiqh ibadah : misalnya ada seseorang yang memiliki banyak harta misal sebesar Rp. 2.000.000.000 maka baiknya ia jangan rakus dengan membelanjakan semua harta tersebut demi kepuasan dirinya sendiri karena sifat rakus tersebut tidaklah baik untuk dilakukan, baiknya belanjakanlah juga di jalan Allah seperti bersedekah, berinfaq, dan lainnya.
Seperti dalam Q.S. Al-Baqarah : 195 
 وَاَ نْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَ يْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَ حْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ 
"Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 195)

Contoh dalam fiqh muamalah adalah dalam masalah khiyar dimana pembeli bisa membatalkan akad jual-beli nya karena menemui sesuatu misalnya ada aib atau cacat dalam barang yang dibelinya hak tersebut diberikan oleh Islam bahwa keburukan harus dihindari atau dibuang karena pembeli tersebut pasti tidak mau dirugikan.
Lalu contoh dalam isu keuangan kontemporernya adalah seperti seseorang yang akan mencicil mobil karena gengsi yang tinggi padahal penghasilan ia setiap bulannya tidak cukup untuk memenuhi cicilan tersebut dan juga memenuhi kebutuhan sehari-hari maka baiknya keinginan untuk mencicil tersebut janganlah dilakukan karena jika dilakukan akan menimbulkan kemudharatan bagi dirinya sendiri dan keluarganya. 

2. المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ 
Dalilnya terdapat pada Q.S. Al-Baqarah : 185 : شَهْرُ رَمَضَا نَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰ نُ هُدًى لِّلنَّا سِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَا لْفُرْقَا نِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِکُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِکُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُکْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ وَلَعَلَّکُمْ تَشْكُرُوْنَ
 "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185) 

Contoh dalam fiqh ibadahnya adalah keringanan yang bentuknya pengurangan (takhfif-tanqish). Umpamanya, kerena dalam keadaan musafir maka sesoerang dibolehkan meng-qashar shalat empat raka'at menjadi dua rakaat.
Kemudian contoh dalam fiqh muamalah nya adalah akad salam jadi akad salam ini objek nya itu belum ada namun pembayarannya harus dilakukan di awal sedangkan secara syarat dalam jual-beli umumnya itu harus ada barang dan harga jual dengan jelas pada waktu ketika terjadi transaksi jual beli, tetapi dalam hal ini akan salam boleh dilakukan karena dibutuhkan oleh banyak orang.
Lalu isu keuangan kontemporer nya adalah ketika ada seseorang yang benarbenar sakit dan ia butuh biaya besar maka ia boleh meminjam pada rentenir yang menerapkan bunga namun hanya sebesar biaya yang dibutuhkannya saja tidak boleh lebih dan tidak boleh dengan niatan lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...