Hadits-Hadist nabi yang dijadikan kaidah fiqih
Frizky Alvionita Riandra (1808202122)/ HES D- 5
Nama saya Frizky Alvionita Riandra, mahasiswi dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah semester 5. Pasti banyak pertanyaan mengenai Qowaid Fiqiyah yg salah satunya Dalam kitab Mausu'at al-qawa'id wa adh-dhawabith al-fiqhiyah al-hakimah fi al-mu'amalat al-maliyah fi al-fiqh al-islamy karya Syekh Ali Ahmad an-Nadwi terdapat 8 kaidah fiqih muamalah yang berasal dari hadits Rasulullah yaitu : al-umuru bi maqashidiha, ad-dhararu yuzal, an-nasu 'inda syuruthihim, al-kharaj bi ad-dhaman, innama al-ba'iu 'ala at-taradhi, al-bayyinah 'ala al-mudda'i wa al-yamin 'ala man ankar, 'ala al-yadi ma akhadzat hatta tu'addih, dan laysa 'ala irqin zhalimin haqqun. Namun kali ini saya hanya membahas 2 kaidah saja dalam pembahasan berikut ini :
Yang pertama, kaidah al-umuru bi maqashidiha merupakan kaidah yang berasal dari kata al-'amalu bin niat dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim. Maksud kaidah ini adalah bahwa segala sesuatu tergantung pada niatnya baik dalam ibadah maupun muamalah. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasul pernah ditanya oleh seseorang "apakah yang disebut sebagai berperang di jalan Allah? Karena ada orang yang berperang sambil marah ada juga yang berperang karena ingin menunjukan diri" lalu Rasul menjawab " ukurannya adalah apabila seseorang di dalam hatinya menginginkan agama Allah inilah yang menang maka dialah yang berada di jalan Allah". Kaidah ini bisa mengubah sesuatu yang dari awalnya halal menjadi haram atau sebaliknya karena niatnya. Contohnya yaitu jual beli si pembeli membeli obat bius yang merupakan termasuk narkotika bukan untuk pengobatan tapi untuk mabuk maka jual belinya menjadi makhru bahkan haram meskipun pada awalnya jual beli adalah halal. Adapun dalam ibadah yaitu orang menjalankan shalat duhur dengan niat shalat Ashar, puasa arafah dengan niat puasa asyura, membayar kafarat pembunuhan dengan niat kafarat Dhihar, kesemuanya tidak sah, contoh lain Apabila seseorang berniat menabung di bank konvensional karena Bank Syariah di daerahnya tidak ada demi mengamankan uangnya nya maka itu diperbolehkan karena darurat tetapi jika ia berniat menabung di bank konvensional untuk mendapatkan bunga dari bank karena menabung itu tidak diperbolehkan.
Yang kedua, al-kharaj bi ad-dhaman kaidah ini berasal dari hadits nabi yang menceritakan tentang seseorang yang membeli kambing dari orang lain tetapi setelah 3 hari kambingnya terlihat cacat lalu mengembalikan ke penjual, sementara selama 3 hari itu kambingnya telah mengeluarkan susu dan diminum oleh pembeli. Bagaimana cara pengembaliannya sedangkan barangnya sudah digunakan? Lalu Rasul menjawab bahwa susu kambing yang diminum itu sah milik pembeli karena dia menanggung kambing itu selama 3 hari. Jadi menurut kaidah ini seseorang yang menanggung kebutuhan barang tersebut maka dia memperoleh hak memanfaatkan barang itu. Contohnya Roni mengadaikan motornya ke Anton, kemudian Anton harus merawat motor itu dengan mengisi bensin, ganti oli dan sebagainya maka Anton boleh menggunakan motor tersebut dengan izin dari Roni, contoh lain pada pengenaan biaya notaris merupakan tanggung jawab pembeli kecuali ada kerelaan dari penjual untuk ditanggung bersama. Demikian pula halnya, seseorang yang meminjam barang, maka ia wajib mengembalikannya dan risiko biaya-biaya pengembaliannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar