Rabu, 21 Oktober 2020

Kaidah Fiqh yang Merujuk Pada Konteks Fiqh Islam

Kaidah Fiqh yang Merujuk Pada Konteks Fiqh Islam

Nur Ulfaturrohmah

(1808202143) HESD/5

Qawa’id Fiqhiyah pada hakikatnya adalah sekumpulan kaidah-kaidah fiqh yang berbentuk rumusan-rumusan yang bersifat umum dalam berbagai bidang yang sesuai ruang lingkupnya. Kaidah fiqh tidak hanya berkutat dipermasalahan ibadah saja tetapi menyangkut kepada bidang-bidang lain, salah satunya yang akan dibahas dalam hal ini adalah Qawaid Fiqhiyyah dalam bidang fiqh ibadah maupun muamalah. Merujuk pada konteks fiqh islam yang bergema akhir-akhir ini, qawa’id al-fiqhiyyah  pun berperan menentukan layak atau tidaknya transaksi yang berlaku dalam ekonomi islam saat ini. Dalam القوا عد الفقهيّة ada 5 Kaidah Dasar yang disebut dengan Qowaidh Al-Kulliyah, Kaidah Fiqh itu adalah kesimpulan dari hukum-hukum Fiqh yang menjadi dasar, kunci, yang terkumpul didalamnya secara induk (dasar). Ada juga disebut Al-Qowaidh Al-Kulliyah Al-Qubro. Kaidah-kaidah yang dasar dan besar cakupannya seluruh Fiqh Muamalah.


Adapun 5 Kaidah dasar ini yaitu:

1. الَأُمُوْرُ بِمَقَا صِدِ هَا

(sesuatu itu tergantung pada tujuannya)

Kaidah ini merupakan kaidah yang

pertama dalam pembahasan qawa‘id fiqhiyyah. Asal dari kaidah itu

adalah sabda Nabi:

انمالأعمال بالنيات

"...Sesungguhnya semua amal tergantung niatnya".


Hadits ini menegaskan tentang urgensi niat dalam setiap amal perbuatan manusia. Menurut al-Suyuthi hadits tersebut merupakan hadits shahih yang mashur.

Dari Kaidah ini akan muncul beberapa kaidah yang umum dan sering ada dalam pembahasan, bahwa akad-akad itu rujukannya pada tujuan, substansi makna yang terkandung. Secara globalnya dari kaidah tersebut sebagaimana yang dikemukan oleh ‘Imad ‘Ali Jum‘ah, adalah hukum-hukum shari‘at dalam setiap transaksi urusan manusia bergantung pada

tujuan dan niatnya, karena terkadang seseorang melakukan sebuah perbuatan dengan tujuan yang ditentukan, sehingga atas perbuatan tersebut hukum ditentukan. Terkadang juga seseorang melakukan satu perbuatan dengan tujuan lain, maka atas perbuatannya tersebut dikenai hukum lain. 

Misalnya seorang wanita yang dalam keadaan haid, ketika membaca bismillah dengan: 

- Diniati membaca al-qur'an, maka hukumnya haram. 

- Diniati berdzikir, maka tidak haram. 

- Diniati baca al-qur'an dan dzikir, maka hukumnya haram. 

- Tidak diniati apa-apa, maka juga haram. 


Dasar kaidahnya dalam surat an-Nisa' ayat 100 : 

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا.

"...Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". 

Ayat al-Qur’an di atas sebagai dasar dibentuknya qaidah telah diperkuat oleh hadis-hadis Rasulullah SAW. yaitu bahwa tujuan, atau niat dari amal perbuatan harus dikerjakan dengan ikhlas karena Allah. Dengan demikian, maka setiap urusan tergantung pada tujuan atau niat orang yang melaksanakannya. Kalau niat karena Allah atau untuk ibadah, maka akan memperoleh pahala dan keridhaan Allah. Sebaliknya jika niatnya untuk mengerjakan suatu perbuatan hanya karena terpaksa, atau karena ria, maka ia tidak mendapat pahala. Demikian pula, jika seseorang mengerjakan suatu perbuatan tanpa niat terutama dalam masalah ibadah, maka ibadahnya tidak sah.

2. اليَقِيْنُ لاَ يَرُ وْ لُ بِا الشَّك

(Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan)

Dalam kaidah ini secara bahasa adalah keyakinan. Secara sederhana ia bisa dimaknai dengan tuma’ni nah al-qalb, ketetapan hati atas suatu kenyataan atau realitas tertentu. Sedangkan Imam Ghazali memandang bahwa yakin adalah kemantapan hati untuk membenarkan sebuah obyek hukum, di mana hati juga mampu memastikan bahwa kemantapan itu adalah hal yang benar. 

Dari kaidah asasi اليَقِيْنُ لاَ يَرُ وْ لُ بِا الشَّك ini kemudian muncul kaidah-kaidah yang lebih sempit ruang lingkupnya. Misalnya :

اليقين يزال باليقين مثله

“Apa yang yakin bisa hilang karena adanya bukti lain yang meyakinkan pula”

Misalnya, kita yakin sudah berwudlu, tetapi kemudian kita yakin pula telah buang air kecil, maka wudlu kita menjadi batal.

Kita berpraduga tidak bersalah kepada seseorang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan, maka orang tersebut adalah bersalah dan harus dihukum. 

 3. َاَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ الَتيْسِير 

(Kesulitan itu menarik Kemudahan)

Kaidah ini maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukkallaf (subjek hukum), sehingga syariah meringankannya sehingga mukkallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. 


Berdasarkan kepada firman Allah s.w.t dalam surat al-baqarah ayat 185 :


يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


“...Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran”.


Berdasarkan kepada firman Allah s.w.t di atas ialah Allah s.w.t tidak menginginkan kesukaran kepada umat ini, sebaliknya mereka disuruh melaksanakan sesuatu tanggungjawab sekadar termampu atau mengikut kemampuan seseorang itu untuk melaksanakan sesuatu perkara.

Misalnya minum arak hukumnya haram, tetapi jika dipaksa oleh orang yang lebih kuat, dengan ancaman akan dianiaya kalau tidak meminumnya. Maka pada kondisi demikian meminum arak hukumnya boleh (tidak haram). 


4. ُالضَرَرُ يُزَ ل

(Bahaya harus dihilangkan)

 Kaidah ini semakna dengan kaidah:

الْضَرَرُ لاَيُزَالُ بَمِثْلِهِ

“ Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan yang sebanding”

Maksud kaedah itu adalah kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kemudharatan lain yang sebanding keadaannya.

Setiap orang dalam hidupnya pasti tidak ingin tertimpa bahaya atau kesusahan. Pembawaan alamiah ini membuat kebanyakan manusia selalu berpikir pragmatis dan praktis, selalu berupaya merengguh kebahagiaan dan berupaya menghindari bahaya-bahaya di dalam kehidupannya. Upaya yang demikian adalah wujudan sifat manusiawi setiap orang. Dan Islam tidak menampik realitas semacam ini, melainkan mengadopsinya dalam bingkai-bingkai hukum yang apresiatif dan akomodatif. Sebagai bukti adalah makna yang terangkum dalam konsep salah satu kaidah fiqh yang secara eksplisit memotivasi untuk membuang jauh-jauh semua bahaya baik bahaya bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. 

Misalnya ada orang sakit, menurut dokter dia harus diamputasi. Pada kondisi demikian, orang itu dihadapkan pada pilihan sakit yang terus-menerus atau sembuh melalui amputasi, maka orang tersebut boleh memilih amputasi. 

5. ُُالعَدَةُ مَحْكَمَة

(Kebiasaan itu bisa menjadi rujukan)

Yang dimaksud dengan kaidah ini bahwa disuatu keadaan, adat bisa dijadikan pijakan untuk mencetuskan hukum ketika tidak ada dalil dari syari'. Namun, tidak semua adat bisa dijadikan pijakan hukum. Dan pada dasarnya atau asal mula kaidah ini ada, diambil dari relita sosial kemasyarakatan bahwa semua cara hidup dan kehidupan itu dibentuk oleh nilai-nilai yang diyakini sebagai norma yang sudah berjalan sejak lama sehingga mereka memiliki pola hidup dan kehidupan sendiri secara khusus berdasarkan nilai-nilai yang sudah dihayati bersama. Jika ditemukan suatu masyarakat meninggalkan suatu amaliyah yang selama ini sudah bisa dilakukan, maka mereka sudah dianggap telah mengalami pergeseran nilai. Nilai-nilai seperti inilah yang dikenal dengan sebutan 'adah (adat atau kebiasaan), budaya, tradisi, dan sebagainya. Dan islam berbagai ajaran yang didalamnya menganggap adat sebagai pendamping dan elemen yang bisa diadopsi secara selektif dan proposional, sehingga bisa dijadikan sebagai salah satu alat penunjang hukum-hukum syara'. 

Dasar hukumnya dalam al-qur'an surat al-a'raf ayat 199 :

 وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

“..Dan suruhlah orang-orang mengerjakan yang makruf serta berpalinglah dari orang-orang bodoh”.(QS. Al-A’raf: 199)

Adapun cabang Kaidah Al-‘Adah Al-Muhakkamah

المعرف و عرفا كالمشروط شرطا “المعرف و عرفا كالمشروط شرطا”

“Sesuatu yang telah dikenal dengan urf seperti yang di syaratkan dengan suatu syarat”.

Maksudnya adat kebiasaan dalam bermu’amalah mempunyai daya ikat seperti suatu syarat yang dibuat, meskipun tidak secara tegas dinyatakan, dan sesuatu yang telah dikenal (masyhur) secara ‘urf (adat) dalam sebuah komunitas masyarakat adalah menempati posisi (hukumnya) sama dengan sebuah syarat yang disyaratkan (disebutkan dengan jelas), walau sesuatu itu tidak disebut dalam sebuah akad (tsansaksi) atau ucapan, sehingga sesuatu itu harus diposisikan (dihukumi) ada, sebagaimana sebuah syarat yang telah disebut dalam sebuah akad haruslah ada atau dilakukan. Namun dengan syarat sesuatu yang makruf atau masyhur itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Contohnya : apabila orang bergotong royong membangun rumah yatim-piyatu, maka berdasarkan adat kebiasaan, orang-orang yang bergotong royong itu tidak dibayar. Jadi tidak bisa menuntut bayaran. Lain halnya apabila sudah dikenal sebagai tukang kayu atau tukang cat yang biasa diupah, datang kesuatu rumah yang sedang dibangun lalu dia bekerja disitu, tidak mensyaratkan apapun, sebab kebiasaan tukang kayu atau tukang cat apabila bekerja, dia mendapat bayaran. Contoh selanjutnya yaitu kasus menjual buah dipohon, menurut qiyas, hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena jumlahnya tidak jelas (majhul), tetapi karena sudah menjadi kebiasaan yang umum dilakukan ditengan masyarakat , maka ulama membolehkannya.


Wallahua'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...