Kaidah-kaidah fiqih muamalah yang berasal dari hadits Nabi SAW
Hilman Fikri Luthfi (1808202165) Kelas HES D/5
Kaidah pertama yang berasal dari hadits nabi yaitu :
الأمور بمقاصدها
(segala sesuatu tergantung pada tujuannya) kaidah ini berasal dari hadits Nabi yaitu hadits tentang niat dan keutamaannya.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
(segala sesuatu itu tergantung pada niat) artinya segala sesuatu yang kita lakukan dalam ibadah, muamlah dll itu tergantung pada niatmya. Contoh dalam beribadah kita bisa membedakan antara membayar zakat dan sedekah. perbedaanya itu bisa kita lihat dari niatnya. Atau contoh lain menemukan barang di pinggir jalan, jika kita berniat untuk merawatnya sampai di temukan pemilik aslinya, maka ketika barang itu rusak kita tidak perlu bertanggung jawab untuk menggantinya nya karna tujuan/niat awal untuk memulikan barang tersebut.
Beda halnya apabila kita menemukan barang namun tujuan/niatnya ingin memiliki barang tersebut. Ketika suatu saat barang itu rusak maka kita harus betanggung jawab atas barang tersebut. Dalam hal ini kita bisa membedakan sesuatu itu tergantung pada tujuan/niatnya. Jika niatnya baik maka kita akan mendpatkan pahal namun berbeda jika niat kita buruk. Bahkan dalam melaksanakan sholat kita bisa membedakannya dengan niat. Karena kita tidak bisa melaksanakan sholat ashar namun niatnya sholat duhur. Jadi dari tujuan/niat ini kita bisa mengetahui apakah perbuatan itu baik atau tidak. Semua tergantung pada niat/tujuannya.
Kemudian contoh dalam bermuamalah yaitu akad mudharabah namun aslinya adalah akad hutang piutang menurut para ulama tidak di perbolehkan karena yang di lihat bukan ucapannya tapi tujuan dari akad itu sendiri. Kemudian menabung di bank konvenisonal sementara jika kita menabung bank mempunyai hak untuk memberi keuntungan kepada kita. Sementara keuntungan itu ada unsur ribanya maka hal itu tidak di perbolehkan. Jika tujuan awal nasabah menabung uang di bank konvensional untuk mendapatkan keuntungan.
Kaidah yang kedua yang berasal dari hadits nabi yaitu :
الضرر يُزال
Artinya segala kemudharatan, kerusakan harus di hilangkan. Kaidah ini berasal dari hadits Nabi SAW yaitu :
لا ضرر ولا ضرار
Artinya jangan memberi mudharat kepada orang lain dan diri sendiri. Banyak sekali hal-hal yang harus di hilangkan dalam hal keburukan karena sejatinya sebaik-sebaiknya manusia adalah yang meberi manfaat kepada manusia lainnya. Di dalam kehidupan sehari-hari terkadang banyak seklai hal-hal yang bersifat bruuk namun secara tidak sengaja kita melakukannya. Berangkat dari hal ini kita kan membahas kaidah yang berasal dari hadits nabi. Dari kaidah ini sesuatu yang haram bisa jadi halal jika keadannya darurat.
Contohnya ketika seseorang berada dalam hutan kemudian ia kehabisan bekal makan. Dalam kejadian ini dia bisa memakan apa saja walaupun sesuatu itu haram untuk di makan. Hal ini di perbolehkan karena apabila dia tidak makan maka akan terjaid sesuatu yang tidak inginkan misalnya mati kelaparan. Maka jelas dengan kaidah ini sesuatu yang tadinya haram bisa jadi halal jika dalam keadaan darurat.
Contoh dalam hal beribadah dalam kondisi pandemi covid-19 yaitu menyamakan orang-ornag untuk melaksanakan sholat di rumah saja, karena jika di lakukan secara berjamaah di takuutkan akan terjadi penularan virus. Hal ini di perbolehkan karena menghilangkan kemudharatan sekalipun keutamaan seorang laki-klaki adalah menunaikan sholat berjamaah di mesjid. Kemudian memandikan jenazah pasin covid-19 dengan protokol kesehatan.
Dalam isu-isu kontemporer banyak sekali contoh kemudharatan yang sebenarnya mereka tidak merasa bahwa itu mudharat seperti parkir di pinggir jalan, hal ini sebenarnya menggangu pengguna jalan. Kemudian membuat cerobong asap dan asapnya mengganggu tetangga.
Adapun dalam fiqih muamalah contohnya seperti menimbun dan monopi persaingan usaha tidak sehat. Menimbun tentunya akan merugikan semua pihak dimaan si penimbun menahan barangnya sampai harga si barang itu melonjak tinggi baru ia keluarkan. Tentu hal ini berdampak negatif kepada konsumen dan kemudharatn ini harus di hilangkan. Begitupun dengan monopoli tidak sehat akan berdampak pada hancurnya atau pengusaha lain tidak bisa memasarkan produknya di daerah tertentu. Apapun itu hal yang mudharat harus di hilangkan karena akan merugikan semua pihak walapun itu sudah menjadi adat kebiasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar