Qowaid Fiqhiyah dalam Isu Muamalah (Pengertian dan Kegunaan)
Oleh: Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES D/5
Qowaid Fiqhiyah berasal dari kata yaitu Qowaid dan Fiqhiyah. Qowaid merupakan jamak dari Qowaidah yang memiliki arti dasar suatu hukum yang bersifat general yang mengandung kepastian hukum yang bersifat parsial. Sedangkan Fiqhiyah artinya suatu kaidah yang terkait dengan hukum-hukum fiqih. Jadi Qowaid Fiqhiyah adalah sebuah hukum yang bersifat general yang merangkum di dalamnya hukum tafsili/parsial.
Qowaid Fiqhiyah tentu memiliki manfaat baik secara umum maupun secara khusus dalam fiqih muamalah. Kegunaan Qowaid Fiqhiyah secara umum adalah dapat mempermudah dalam memahami hukum-hukum fiqih, mempermudah dalam menetapkan hukum-hukum baru, bijak dalam memandang banyak pendapat, dan mengetahui spirit utama dari agama Islam. Sedangkan kegunaan Qowaid Fiqhiyah secara khusus dalam fiqih muamalah yaitu dapat dijadikan sumber hukum untuk memudahkan dalam menangani isu-isu saat ini yang terjadi dalam perekonomian.
Contoh Qowaid Fiqhiyah dalam Fiqih Muamalah yaitu:
a. Mengkreditkan kepada orang yang kesulitan dan menunda pembayaran barang yang disepakati penyerahannya pada waktu tertentu dalam jual beli pesanan ( بيع الاستماع) dan jual beli salam (بيع السلم). Praktek seperti ini dilegalkan oleh Allah dalam firman-Nya:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 280)
b. Menerima pembatalan transaksi, karena pembeli merasa tidak perlu terhadap barang dagangan yang ia beli atau karena ada cacat. Nabi bersabda:
“Barangsiapa menerima pengembalian orang lain, Allah akan mengampuni kesalahannya”. (HR. Abu Dawud)
Mazhab Hanafi adalah pelopor pembukuan kitab kaidah-kaidah fiqih yaitu kitab الصُولُ الكَرْحِيْ karya dari Abu Hasan al-Karkhi (wafat 340 H). Kitab تَأسِيْس النَّظرَر karya dari Umar ad-Dabusi (wafat 430 H). Kitab الأَشْبَاه وَالنَّظَائِر karya dari Ibn Nujaim (wafat 970 H). Kitab مَجَلَةُ اللأَحْكَمُ العَدْلِيَة oleh Komite Ulama pada masa Bani Utsmaniah tahun 1286 H. Dan masih banyak lainnya, namun kitab yang paling terkenal yaitu kitab الأَشْبَاه وَالنَّظَائِر karya Ibn Nujaim yang berisi 25 kaidah. Salah satu kaidahnya yaitu الاجتهادلاينقض بالاجتهاد artinya ijtihad satu tidak bisa menghapuskan ijtihad lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar