Rabu, 21 Oktober 2020

Al-Ummuru bi Maqashidiha dan Al-Yaqinu Laa Yuzzal bi Assyakh

 
Agung Budiman

1808202161

Hukum Ekonomi Syariah

5/D

 

Kaidah fiqh merupakan simpul dari hukum-hukum fiqh yang menjadi dasar, menjadi kalimat kunci, menjadi logika yang terkumpul didalamnya hukum-hukum fiqh secara keseluruhan. Hukum-hukum fiqh secara keseluruhan ada yang bersifat induk, kemudian ada yang disebut al-Qawaid al-Kulliyah al-Kubra, kaidah yang besar dan besar sekali cakupannya hampir seluruh bab-bqb dalam fiqh ibadah maupun muamalah.

1.  Al-Ummuru bi Maqashidiha, Bahwa perbuatan-perbuatan itu tergantung pada niatnya, contohnya menyembelih hewan bisa menjadi untuk di aqiqahkan, atau hanya untuk dihidangkan biasa.

2.    Al-Yaqinu Laa Yuzzal bi Assyakh, Bahwa sesuatu yang meyakinkan itu tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang meragukan, contohnya jika seseorang ragu-ragu dalam rakaat sholatnya dan dia tidak tau sudah berapa rakaatkan dia, maka hendaklah buang keraguannya dan meyakini hatinya atad apa yang ia yakini.

3.  Adh-Dharaaru Yuzzal, Bahwa kerugian, bahaya, keburukan itu harus dihilangkan, contohnya memakan babi adalah larangan (haram), tetapi keharaman tersebut bisa hilang apabila berada dalam suatu kondisi yang dapat membahayakan dirinya.

4.    Al-Masyaqqah Tajlib at-Tasyir, Bahwa kesusahan itu membuka jalan kemudahan, contohnya orang yang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dapat menggantinya (qadha) di lain waktu.

5.    Al-'Addatul Muhakkamah, Bahwa adat kebiasaan itu dapat dijadikan dasar hukum atau keputusan, contohnya seseorang yang meminta 1 porsi bakso, padahal arti kata minta tersebut adalah membeli. Contoh lainnya adalah menganggukkan kepala arti setuju dan menggelengkan kepala arti tidak setuju.

Selanjutnya penulis akan membahas 2 dari 5  kaidah diatas secara komprehensif yaitu :

1.    Al-umuru bi maqashidiha (اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا) Artinya bahwa segala sesuatu tergantung pada tujuannya. Kaidah ini diambil dan disarikan dari sejumlah nash-nash al-Qur'an dan hadits. Umpamanya firman Allah SWT :

وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ كِتَٰبًا مُّؤَجَّلًا ۗ وَمَن يُرِدْ ثَوَابَ ٱلدُّنْيَا نُؤْتِهِۦ مِنْهَا وَمَن يُرِدْ ثَوَابَ ٱلْءَاخِرَةِ نُؤْتِهِۦ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِى ٱلشَّٰكِرِينَ

"Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur". (Q.S al-Imron : 145)

Contoh dari isu keuangan kontemporer misalnya seseorang menabung di bank konvensional dengan mengharapkan memperoleh keuntungan dari uang yang ditabungnya, dan bank konvensional wajib memberikan keuntungan maka substansinya bisa menjadi utang piutang dimana nasabah meminjamkan uang kepada bank, kemudian bank memberikan kelebihan dari uang tersebut maka hukumnya bisa menjadi haram.

2.   Al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk (اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ) Artinya bahwa sesuatu yang meyakinkan tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang meragukan. Kaidah ini diambil dari hadits sebagai berikut yang artinya:

"Apabila salah seorang kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya, lalu timbul persoalan apakah sesuatu itu telah keluar atau belum, maka janganlah keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapatkan baunya". (H.R Muslim)

Dari kaidah ini terdapat beberapa kaidah turunan yaitu : اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Hukum asalnya, kondisi sekarang tidak berubah dari kondisi sebelumnya), اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh) dan masih banyak lainnya.

Contoh dari isu keuangan kontemporer yaitu seorang debitur yang berkewajiban mengangsur uang yang telah disepakati bersama kreditur merasa ragu apakah angsuran yang telah dilakukan itu enam kali atau tujuh kali, maka harus dianggap baru mengangsur enak kali. Karena, yang sedikit itulah yang sudah diyakini.

 Terima kasih semoga bermanfaat......

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...