5 KAIDAH DASAR (AL-QAWA’ID AL-KULIYAH) DALAM FIQH MUAMALAH
Qowaid fiqhiyah adalah kaidah-kaidah yang digunakan dalam menyimpulkan permasalah dalam fiqh. Contohnya apabila kita lupa bilangan rakaat dalam shalat, maka bilangan rakaat yang berlaku dalam shalat tersebut adalah rakaat yang paling sedikit. Missal kita sedang shalat isya, lalu kita lupa jumlah rakaat shalat kita, apakah 2 atau 3. Maka bilangan rakaat yang berlaku adalah 2 rakaat, jadi rakaat yang tersisa didalam shalat isya tersebut adalah 2 rakaat.
Qowaid fiqhiyah ada banyak sekali jumlahnya, diperlukan waktu, tenaga, dan pikiran yang matang untuk mempelajarinya lebih dalam. Menurut muridd-murid imam Syafi’I, seluruh kaidah-kaidah fiqh yang banyak tersebut akan kembalii pada 5 kaidah, atau boleh dikatakan “5 kaidah fiqh tersebut merupakan pokok dari kaidah-kaidah fiqh”. Berikut 5 kaidah fiqih pokok tersebut:
1. Al-Umuru bi maqashidiha, yang artinya perbuatan-perbuatan itu tergantung niatnya
2. Al- Yaqinu la yuzal bi asy-syak artinya bahwa sesuatu yang meyakinkan itu tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang meragukan.
3. Adh-Dhararu yuzal artinya bahwa kerugian, bahaya, keburukan harus dihilangkan.
4. Al-Masyaqqah tajlib at-taysir artinya bahwa kesusahan itu membuka jalan bagi kemudahan.
5. Al-Adah Muhakkamah artinya bahwa adat kebiasaan itu menjadi dasar untuk hukum dari pe4rselisihan.
Lalu membahas 2 (dua) diantara 5 kaidah diatas secara komprehensif dimulai dari dasarnya, lalu contohnya, baik dalam fiqh ibadah maupun mu’amalah juga contoh dari isu-isu keuangan kontemporer, sebagai berikut:
1. Al-umuru bi maqashidiha (perbuatan itu terganatung niatnya)
kaidah ini merupakan kaidah asasi yang pertama, dan kaidah ini menjelaskan tentang niat. Niat di kalangan ulama-ulama Syafi’iyah diartikan dengan, bermaksud untuk melakukan sesuatu yang disertai dengan pelaksanaanya. Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang itu melakukan suatu perbuatan dengan niat ibadah kepada Allah ataukah dia melakukan perbuatan tersebut bukan dengan niat ibadah, tetapi semata-mata karena nafsu atau kebiasaan. Contohnya niat untuk menikah, apabila menikah itu dilakukan karena menghindari dari perbuatan zina maka hal itu halal untuk dilakukan, tetapi jika hal itu dilakukan hanya semata-mata untuk menyiksaa istrinya, maka hal itu haram dilakukan.
Dalam hal ini, amalan tergantung kepada niat dalam hal:
a) Diterima tidaknya amalan oleh Allah tergantung pada niatnya, apakah ikhlas karena Allah ataukah tidak.
b) Amalan mubah bernilai ibadah atau tidak
c) Untuk membedakan perbuatan biasa (adat) dengan ibadah
d) Untuk membedakan ibadah yang satu dengan ibadah yang lainya.
Contoh fiqih mualah:
Dalam fiqih zakat, dia mempunyai uang 100 juta dan dengan sengaja uang itu dihibahkan sebesar 70 juta kepada anaknya agar ia tidak terkena zakat, sehingga seakan-akan dia tidak mempunyai uang yang cukup untuk zakat, maka hibahnya tidak sah karena niatnya itu untuk menghindari zakat.
Contoh dari isu-isu keuangan kontemporer:
Apabila seseorang menabung di bank konvensional dengan tujuan/niat untuk mengamankan uangnya karena belum ada bank syariah di daerahnya, maka ia dibolehkan karena darurat. Akan tetapi jika ia menyimpan uang di bank konvensional dengan tujuan/niat memperoleh bunga itu, maka hukumnya haram.
2. Al- Yaqinu la yuzal bi asy-syak (keyakinan tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan)
Kaidah fiqh yang kedua adalah kaidah tentang keyakinan dan keraguan. Alyakinu secara bahasa adalah kemantapan hati atas sesuatu. Al-yaqin juga bisa dikatakann pengetahuan dan tidak ada keraguan di dalamnya. Ulama sepakat dalam mengartikan al- Yaqin yang artinya pengetahuan dan merupakan antonym dan Asy-syak.
Contoh dalam fiqih ibadah, tidak dibolehkan melakukan kecuali ada perintah (jumlah raka’at shalat maghrib adalah 3 raka’at maka tidak boleh ditambah dan juga tidak boleh dikurangi).
Contoh dalam muamalah misalnya, apabila ada seorang menjual barang dan barang tersebut belum ada dalil yang mengharamkan untuk menjual, maka barang tersebut boleh di jual.
Contoh isu keuangan kontemporer, kasus dua orang (yang berhutang dan pemberi hutang) sedang berselisih tentang sudah atau belumnya hutang terbayar, maka hukum yang dapat diambil adalah pengakuan pemberi hutang yang dikuatkan dengan sumpahnya, sebab hal ini lebih meyakinkan. Sekalipun demikian, ketetapan ini bisa berubah jika ada bukti yang meyakinkan tentang pengakuan yang berhutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar