Khazanah fiqh Islam selalu membahas topik-topik tentang konsep dan ilmu ekonomi. Untuk membantu umat Islam dalam membahas suatu tema tentang hukum ekonomi Islam, maka mempelajari kaidah–kaidah fiqh merupakan suatu keharusan untuk memperoleh kemudahan dalam mengetahui hukum-hukum kontemporer ekonomi yang tidak memiliki nash sharîh (dalil pasti) dalam Al-quran maupun hadis.
Adapaun pengertian kaidah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya. Ilmu Kaidah Fiqih (Qawaid Fiqhiyah) sangat dibutuhkan bagi setiap orang yang berkecimpung dalam dunia Islam terutama bagi penentu kebijakan-kebijakan hukum. Mempelajari Kaidah Fiqih (Qawaid Fiqhiyah) menjadikan kita lebih bijaksana dalam menentukan dan menerapkan fikih dalam keadaan, waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan dan berbagai masalah fiqih yang muncul.
Selain itu, kaidah-kaidah fiqh juga mempermudah kita menguasai permasalahan furu’iyah (cabang) yang terus berkembang dan tidak terhitung jumlahnya hanya dalam waktu singkat dan dengan cara yang mudah, yaitu melalui sebuah ungkapan yang padat dan ringkas berupa kaidah-kaidah fiqh, baik kaidah fiqh yang berkaitan dengan akad (transaksi) dan Muamalah.
Berikut ini adalah contoh beserta penjelesan kaidah fiqih tentang akad transaksi (muamalah) :
a. “Pada dasarnya hukum bermuamalah adalah sah dan hukum bertransaksi adalah
mengikat pihak-pihak yang bertransaksi.”
Maksud bermuamalah di sini mencakup makna yang banyak, baik berinteraksi sosial kemasyarakatan maupun berinteraksi bisnis dengan segala konsekuensinya.
b. “Manfaat suatu benda adalah faktor pengganti kerugian.”
Misalnya, seseorang mengembalikan seekor sapi yang belum lama dibelinya kepada pemiliknya karena sapi tersebut memiliki cacat. Pemilik sapi tidak boleh nenuntut penghasilan sapi ketika berada di tangan pembelin sebab mempekerjakan sapi merupakan hak pembeli.
c. “Bertransaksi dengan obyek benda, sama hukumnya dengan bertransaksi dengan obyek manfaat benda tersebut.”
Misalnya seseorang mengontrak rumah dengan mengambil manfaat untuk tinggal atau hunian, atau membeli rumah tersebut, maka syarat dan rukunnya transaksi tersebut akan berlaku sama harus terpenuhinya.
Kemudian Kitab ulama madzhab Hanafi yang paling terkenal adalah kitab al-Hawi al-Qudsi. Beliau adalah seorang yang fakih dan banyak memiliki keutamaan, tinggal di Halb dan menjadi murid Imam al-Kasani. al-Qadhi al-Ghaznawi, Al-Hawi al-Qudsi.Beliau adalah seorang murid yang cerdas dan dekat dengan gurunya, Imam al-kasani.kitab ini mencakup tiga garis besar pembahasan:
Pertama, pembahasan tentang ushul ad-din (pokok agama), di dalamnya beliau membahas tentang ilmu, iman, para Nabi dan Rasul, beban taklif terhadap hamba, hakekat antara hamba dengan Rabbnya, taat kepada Allah dan ulil amri, dan berbagai persoalan yang serupa.
Kedua, pembahasan ushul fikih. Menjelaskan seputar dalil-dalil syar’i serta macam-macamnya, kecakapan menjalankan perintah dan larangan, dalil-dalil para mujtahid, dan lain sebagainya.
Ketiga, pembahasan tentang fikih dan cabang-cabangnya; thaharah, wudhu, mengusap khuff, dan seterusnya. Penulis menutup pembahasan kitab ini dengan menyebutkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan al-hiyarah, yaitu persoalan yang membingungkan.
Sekian dan terimakasih..
Sahrul Muamar (1808202162)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar