Oleh: Ayu Anita Sari (1808202134)
Kaidah fiqh merupaka simpul dari hukum-hukum fiqh yang menjadi dasar, kalimat kunci, menjadi logika yang terkandung di dalam hukum-hukum fiqh secara keseluruhan. Imam Syekih ‘Azuddin bin Abdurrahman (wafat 660 H), dalam bukunya yang berjudul qawa’id al-ahkam fi mashalih al-anam. Dalam buku itu menyatakan bahwa seluruh syariat Islam baik ibadah maupun muamalah, pada dasarnya kembali lagi kepada induk kaidah yaitu جلب المصالح و درء المفاسد yang berarti mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kerugian. Kemudiankaidah tersebut dijelaskan kembali secara lebih rinci menjadi, 5 kaidah dasar (القواعد الكلّية ) dalam fiqh muamalah, diantaranya;
1. الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا yang berarti segala sesuatu yang tergantung pada niat dan tujuannya. Kaidah ini merupakan formulasi dari dalam bahasan hadist yang terdapat pada 8 kaidah fiqh muamalah dari hadist Nabi SAW yaitu الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ yang artinya perbuatan-perbuatan itu berawal dari segala niatnya. Contoh pada kaidah dasar ini yaitu, apabila ada yang tujuannya untuk hal negatif maka transaksi jual beli tersebut tidak diperbolehkan atau disahkan.
2. اليَقِيْنُ لاَ يُزَلُ بِا لشَّك artinya sesuatu yang meyakinkan tidak bisa digugurkan oleh suatu hal yang meragukan. Contohnya tidak ada syarat tambahan pada transaksi jual beli. Kecuali kedua belah pihak menyepakti adanya hal tersebut.
3. الضَرَرُ يُزَلُ yang berarti kerugian atau keburukan harus dihilangkan. Kaidah ini juga merupakan formulasi dari 8 kaidah fiqh mumalah dari hadist Nabi SAW yaitu لَا ضَرَرَ وَ لَا ضِرَر yang berarti tidak boleh ada kemudharatan atau keburukan. Contohnya terjadinya suatu barang cacat yang diperjualbelikan, yg seharusnya barang cacat tsb tidak boleh diperjual belikan tetapi tetap dilakukan. Maka hal tsb tidak diperbolehkan. Atau contoh lainnya memonopoli suatu pasar.
4. المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِرُ artinya suatu kesusahan bisa memberikan kemudahan. Contohnya transaksi jual beli dengan akad salam atau jual beli online. Pada transaksi jual beli online, dimana pada suatu transaksi jual beli yang harus jelas bentuk dan transaksi lainnya. Namun karena darikedua belah pihak tidak dapat memungkinkan untuk bertemu dan dsri kedua belah pihak tsb menyepakatinya. Maka, hal itu diperbolehkan.
5. العَدَةُ مَحْكَمَة yang berarti adat kebiasaan dapat menjadi rujukan. Contohnya sebuah kata meminta ketika transaksi jual beli. Kata tsb tidak semata untuk meminta barang yg diperdagangkan itu, melainkan bermaksud untuk membeli barang yang diperjual belikan itu. Contoh lainnya yaitu ketika kita berbelanja di minimarket, seseorang langsung memberikan barangnya dan kasir/pegawai minimarket langsung memproses untuk menghitung jumlah uang yang harus seseorang bayarkan.
Pembahasan ini dapat kita temukan di buku ensiklopedia terkait kaidah-kaidah fiqh atau maushu’at al-qawa’id al-fiqhiyah fi al-mu’amalat al-maliyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar