Rabu, 21 Oktober 2020

5 Kaidah Dasar (al-qawa'id al-kuliyah) dalam Fiqih muamalah dan Penerapanya

5 Kaidah Dasar (al-qawa'id al-kuliyah) dalam Fiqih Muamalah dan Penerapanya 

Reza Ananda Pratama HES D/5 1808202131

Kaidah fiqih adalah simpul dari hukum-hukum fiqih yang menjadi dasar kalimat kunci menjadi kalimat logika yang terkumpulnya hukum-hukum fikih secara keseluruhan. Ada yang bersifat induk atau paling dasar disebut al-qawaidul al-um (kaidah induk) adapun ada yang disebut Al-qawaid kubra, kaidah yang besar dan dasar sekali dan cakupanya itu hampir seluruh bab-bab fiqih ibadah ataupun muamalah. Kemudian ada Al-Qawaidul kuliyah kaidah dasar ini berasal dari hadist Nabi SAW, akan tetapi para ulama memformalisasikan sebagian dari hadist dan hukum-hukum fiqih jumlahnya ada lima kaidah. Lima kaidah dasar yaitu al-umuru bi maqashidiha, al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk, adh-dhararu yuzal, al-masyaqqah taijib at-taiysir, dan al-'adah muhakkamah yang akan dibahas merujuk pada kitab al-mausu'at al-qowaid al-fiqhiyah fi al-muamalat al-maliyah karya Syekh 'Athiyah Abdullah 'Athiyah. 

1. Al-umuru bimaqasadiha (segala sesuatu tergantung pada tujuan-tujuanya). Kaidah ini berasal dari hadis nabi

2. Al-yaqinu la yujal bissyaki (sesuatu yang meyakinkan itu tidak bisa digugurkan coleh sesuatu yang meragukan). 

3. Ad-dhararu yujal ( kerugian, keburukan itu harus dihilangkan).

4. Al-massyaqah tajlib at-tasyir (kesusahan itu membuka jalan bagi kemudahan).

5. Al-addatu muhakkamah ( adat istiadat kebiasaan bisa menjadi rujukan atau dasar hukum).

Disini penulis akan membahas 2 (dua) diantara 5 (lima) kaidah diatas secara komprehensif  dimulai dari dasarnya, contoh-contohnya, baik dalam fiqh ibadah maupun mu'amalah juga tambahan contoh dari isu-isu keuangan konteporer, diantaranya : 

1. Al-umuru bi maqashidiha (اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا) 

Artinya bahwa segala sesuatu tergantung pada tujuannya. Kaidah ini merupakan kaidah dari hadis Nabi.

Dalam fiqih muamalah kaidah ini berarti akad-akad itu rujukannya adalah tujuan atau substansi yang terkandung bukan lafadz atau ucapan. Jika seseorang melafadzkan sesuatu tapi tujuannya berbeda dengan yang diucapkannya maka yang dihukuminya adalah tujuannya. Dari kaidah ini terdapat beberapa kaidah turunan seperti اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَ الْمَبَانِي  (Yang menjadi patokan dalam sebuah akad adalah tujuan dan hakekatnya, bukan lafadz dan bentuk kalimatnya), مَنِ اسْتَعْجَلَ بِشَيْءٍ قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ (Barangsiapa yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya -dengan niat yang buruk- maka dia dihukum dengan kebalikannya) dan masih banyak lainya.

Contoh dalam fiqih muamalah, ketika ada orang yang mengucapkan sesuatu tetapi niatnya bukan itu maka yang dihukumi adalah yang diniatkannya bukan yang diakadkan. Misalnya pada fikih zakat ketika ada seseorang yang sudah mencapai haul 1 tahun zakat dan mempunyai uang 100 jt. Lalu agar dia tidak terkena zakat dia hibahkan uangnya 70 jt ke beberapa anaknya sehingga terkesan tidak mempunyai uang yang cukup untuk zakat. Padahal menghibahkanya tujuanya untuk menghindari zakat, maka hibahnya tidak sah karena hibahnya dengan tujuan menghindari zakat.

Contoh dalam isu keuangan kontemporer, misal menabung dalam bank konvensional, menabung itu secara bahasa tentu boleh tetapi ternyata di dalamnya terkandung yang menabung itu dapat imbalan, sementara yang diberi tabungan (bank) Ia mempunyai kewajiban untuk memberi imbalan sehingga bukan menabung yang sesungguhnya tetapi justru ada niat memperoleh untung dari tabungan itu, sementara menyimpan uang untuk memperoleh untung dalam tabungan itu tidak boleh, tetapi juga ada orang yang mengkritik bank syariah, ketika transaksi murabahah secara akad kelihatan murabahah atau jual beli tetapi secara substansi itu diartikan utang piutang antara bank dengan nasabah, maka bagi orang yang melihat substansinya  akan tetap mengharamkan murabahah.

Contoh fiqih ibadah, apabila seseorang membeli anggur dengan tujuan atau niat memakan atau menjual maka hukumnya boleh. Akan tetapi apabila ia membeli dengan tujuan atau niat menjadikan khamr, atau menjual pada orang yang akan menjadikannya sebagai khamr, maka hukumnya haram.

2. al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk (اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ)

Artinya bahwa sesuatu yang meyakinkan itu tidak bisa digugurkan oleh sesuatu yang meragukan.

yang dimaksud dengan al-yaqin (yakin) dalam kaidah di atas adalah sesuatu yang pasti, berdasarkan pemikiran mendalam atau berdasarkan dalil. Sedangkan yang dimaksud dengan asy-syakk (ragu) itu sesuatu yang keadaannya belum pasti (mutaraddid), antara kemungkinan adanya dan tidak adanya, sulit dipastikan mana yang lebih kuat dari salah satu kedua kemungkinan tersebut. Dari kaidah ini terdapat beberapa kaidah turunan yaitu : اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ (Hukum asalnya, kondisi sekarang tidak berubah dari kondisi sebelumnya), اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ  (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh) dan masih banyak lainnya.

Contoh fiqih ibadah, jika kita punya sesuatu yang sudah pasti, sesuatu yang sudah pasti ini tidak bisa dihilangkan karena sesuatu yang baru yang masih ragu, misal Ketika seseorang salat yang tentunya sudah wudhu, tetapi dirinya ragu apakah kentut atau tidak, kata nabi hal tersebut tidak usah didengarkan atas keraguan itu selama kita belum dengar suara kentut atau mencium bau kentut, maka keraguan itu tidak bisa menghapuskan sesuatu yang sudah yakin yaitu wudhu dan tidak batal wudhunya.

Contoh fiqih muamalah, misalnya dalam konteks jual beli,  jual beli itu pada dasarnya tidak ada syarat tambahan, seperti jual beli buku maka pengiriman itu biasanya bukan merupakan bagian dari jual beli buku, kecuali disepakati karena pengiriman itu sesuatu yang baru, yang asalnya kan jual beli buku saja. Begitupun dilihat ada cacat atau tidak dalam objek jual beli, ketika seorang jual-beli sudah selesai maka dakwaan ada tidaknya cacat itu awalnya tidak ada cacat dulu, baru yang dakwaan itu tidak bisa menggugurkan kecuali dia bisa membuktikan.

Contoh isu keuangan kontemporer, misalnya kita punya kartu kredit, nah orang yang punya kartu kredit itu tidak bisa diklaim oleh bank bahwa saya punya utang sampai si bank bisa membuktikan bahwa saya punya utang, karena hukum asalnya itu tidak ada utang dulu. Begitu pun dalam kerjasama mudharabah, itu awalnya tidak ada untung sampai ketika pengelola menghasilkan untung, karena itu perdebatan antara pemodal dengan pengelola Apakah ada untung berapa, yang pertama diterima itu ucapan pengelola karena dialah yang menghasilkan untung nya, kecuali dia tidak amanah, kalau si pemodal bilang untungnya lebih daripada yang disampaikan oleh pengelola maka dia harus bisa membuktikan, karena hukum asalnya barang itu tidak ada untungnya dan yang memberi untung adalah si pengelola.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...