AL-QAWA’ID AL-KULLIYAH (KAIDAH DASAR) DAN PENERAPANNYA
Silmi Kafah (1808202135) HES 5 D
Kaidah
fiqih adalah simpul dari dasar atau logika yang terkumpul didalamnya
hukum-hukum fiqih. Dalam kaidah fiqih terdapat kaidah induk yaitu jalbul
masholih wa dar'ul mafasid, kemudian ada kaidah dasar al-qauliyah
al-kubro dimana kaidah ini berasal dari hadits nabi dan hasil formulasi
dari ulama fiqih yang disebut juga al-qawa'id al kaulliyah yang
menjadi dasar kaidah-kaidah khusus atau dobith.
Lima
kaidah dasar yaitu pertama, Al-umuru bi maqashidiha اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا)) artinya segala perkara tergantung kepada
tujuannya.
Kedua, al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk اَلْيَقِيْنُ
لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ)) artinya keyakinan tidak bisa digugurkan dengan keraguan.
Ketiga, al-masyaqqah tajlib at-taysir (اَلْمَشَقَّةُ
تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ)
artinya kesulitan mendatangkan kemudahan. Keempat,
ad-dhararu yuzal اَلضَّرَرُ يُزَالُ)) artinya kemudharatan harus dihilangkan. Kelima, al-'adah muhakkamah اَلْعَادَةُ
مُحَكَّمَةٌ)) artinya adat kebiasaan itu
dapat ditetapkan sebagai hukum. Dari kelima kaidah diatas, akan dibahas dua
kaidah secara komprehensif yaitu kaidah Al-umuru bi maqashidiha اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا)) dan al-'adah muhakkamah اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ)).
Kaidah Al-umuru bi maqashidiha اَلأُمُوْرُ
بِمَقَاصِدهَا)) kaidah ini didasarkan dari
sejumlah nash-nash al-Qur’an dan hadits yaitu dalam surat Ali
Imran ayat 145, Surat Al-Bayyinah ayat 5 dan surat Az-Zumar ayat 2 serta hadits
nabi yang diriwayatkan Imam Bukhori dari ‘Umar Ibn Khattab:
اِنَّمَا الأَعْمَالُ بِاانِّيَّاتِ وَاِنَّمَا
لِكُلِ امْرِئٍ مَانَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى الله وَرَسُوْلِهِ
فَهِجْرَتُهُ اِلَى الله وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا
يُصِيْبُهَا اَوِ امْرَئَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ اِلَى مَا هَاجَرَاِلَيْهِ
“Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung dengan yang telah
diniatkan. Bagi setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya.
Karena itu barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasulnya maka hijrahnya
kepada Allah dan Rasulnya. Barang siapa yang hijrahnya karena dunia, yang akan
didapatkannya atau karena perempuan yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu
sesuai dengan apa yang diniatkannya.”
Maksud kaidah ini yaitu
untuk membedakan ibadah satu dengan ibadah lainnya dan segala amal perbuatan
manusia yang dinilai adalah niat yang melakukannya. Tentu saja perbuatan yang
dimaksud tidak bertentangan dengan hukum islam, jika tidak sesuai hukum islam
tapi niatnya baik tetap tidak diperbolehkan. Dari kaidah ini menghasilkan
beberapa kaidah turunan seperti اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا
بِالْأَلْفَاظِ وَ الْمَبَانِي artinya yang menjadi patokan dalam sebuah akad adalah tujuan dan hakekatnya, bukan
lafadz dan bentuk kalimatnya, مَنِ
اسْتَعْجَلَ بِشَيْءٍ قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ artinya barangsiapa yang
menyegerakan sesuatu sebelum waktunya (dengan niat yang buruk) maka dia dihukum
dengan kebalikannya dan masih banyak lainya.
Contoh dalam ibadah misalnya sholat dan puasa ada yang wajib dan ada yang
sunah untuk menentukannya secara spesifik hanya dengan niat. Dalam muamalah
misalnya seseorang melakukan judi dengan niat membagikan hasil judinya kepada
fakir miskin tetap hukumnya haram meskipun untuk membantu orang lain. Dalam isu
keuangan pada saat ini misalnya akad mudhorobah pada bank syraiah ada
yang mengatakan tidak boleh karena substansinya seperti utang piutang meskipun
akadnya menggunakan mudhorobah (jual beli) karena bank membelikan barang
yang diingikan nasabah dengan harga lebih tinggi tetapi dalam surat jual beli yang tercantum adalah nama nasabah pihak toko bukan bank dulu, yang harusnya bank lah
yang menjual ke nasabah bukan pihak toko karena nasabah membayar ke bank.
Kaidah al-'adah muhakkamah اَلْعَادَةُ
مُحَكَّمَةٌ)) kaidah ini diambil dari nash-nash
al-Qur’an dan hadits yaitu dalam surat An-Nisa ayat 19, surat Al-A’raf
ayat 199, dan hadits nabi yang berbunyi :
مَارَأَهُ الْمُسْلِمُوْنَ
حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ
“Apa yang dipandang baik kaum muslimin maka baik juga di sisi Allah.”
Atas dasar ini, maka adat yang baik (al-'urf al-shahih), yaitu yang
tidak bertentangan dengan hukum islam dapat dijadikan sebagai aturan atau hukum.
Kaidah ini menurunkan beberapa kaidah seperti اَلْمَعْرُوْفُ
عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا artinya yang telah menjadi ‘urf maka itu
seperti syarat meski tidak terlafadzkan, اَلْكِتَابَةُ
كَالْخِطَابُ artinya hukum tulisan sama seperti hukum
pembicaraan dan masih banyak lainnya.
Contoh dalam ibadah
misalnya di Indonesia adanya tahlilan, tahlilan itu intinya adalah berdo’a
untuk mayit tidak bertentangan dengan hukum islam maka diperbolehkan, meskipun
ada beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai kebolehan tahlilan. Contoh dalam
muamalah misalnya Hamid meminta tolong kepada Aqil untuk menjualkan motornya
tanpa menyebutkan upahnya. Apabila motor itu terjual maka Hamid harus
memberikan upah sesuai dengan kesepakatan yang belaku, umpamanya 2,5% dari
harga penjualan. Dalam isu keuangan saat ini misalnya melakukan transaksi
dengan ATM berarti tidak ada akad langsung antara nasabah dengan bank tapi
diperbolehkan karena sudah menjadi adat dan dipercayai bahwa saat transaksi
dilakukan maka akad secara otomatis disetujui.
Wallahu’alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar