Rabu, 21 Oktober 2020

AL-QAWA’ID AL-KULLIYAH (KAIDAH DASAR) DAN PENERAPANNYA

AL-QAWA’ID AL-KULLIYAH (KAIDAH DASAR) DAN PENERAPANNYA

Silmi Kafah (1808202135) HES 5 D

Kaidah fiqih adalah simpul dari dasar atau logika yang terkumpul didalamnya hukum-hukum fiqih. Dalam kaidah fiqih terdapat kaidah induk yaitu jalbul masholih wa dar'ul mafasid, kemudian ada kaidah dasar al-qauliyah al-kubro dimana kaidah ini berasal dari hadits nabi dan hasil formulasi dari ulama fiqih yang disebut juga al-qawa'id al kaulliyah yang menjadi dasar kaidah-kaidah khusus atau dobith.

Lima kaidah dasar yaitu pertama, Al-umuru bi maqashidiha اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا)) artinya segala perkara tergantung kepada tujuannya. Kedua, al-yaqinu la yuzal bi asy-syakk اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ)) artinya keyakinan tidak bisa digugurkan dengan keraguan. Ketiga, al-masyaqqah tajlib at-taysir (اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ) artinya kesulitan mendatangkan kemudahan. Keempat, ad-dhararu yuzal  اَلضَّرَرُ يُزَالُ)) artinya kemudharatan harus dihilangkan. Kelima, al-'adah muhakkamah اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ)) artinya adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum. Dari kelima kaidah diatas, akan dibahas dua kaidah secara komprehensif yaitu kaidah Al-umuru bi maqashidiha      اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا)) dan al-'adah muhakkamah اَلْعَادَةُ  مُحَكَّمَةٌ)).

Kaidah Al-umuru bi maqashidiha اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدهَا)) kaidah ini didasarkan dari sejumlah nash-nash al-Qur’an dan hadits yaitu dalam surat Ali Imran ayat 145, Surat Al-Bayyinah ayat 5 dan surat Az-Zumar ayat 2 serta hadits nabi yang diriwayatkan Imam Bukhori dari ‘Umar Ibn Khattab:

اِنَّمَا الأَعْمَالُ بِاانِّيَّاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِ امْرِئٍ مَانَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى الله وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ اِلَى الله وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا اَوِ امْرَئَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ اِلَى مَا هَاجَرَاِلَيْهِ

Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung dengan yang telah diniatkan. Bagi setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya. Karena itu barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasulnya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasulnya. Barang siapa yang hijrahnya karena dunia, yang akan didapatkannya atau karena perempuan yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai dengan apa yang diniatkannya.”

            Maksud kaidah ini yaitu untuk membedakan ibadah satu dengan ibadah lainnya dan segala amal perbuatan manusia yang dinilai adalah niat yang melakukannya. Tentu saja perbuatan yang dimaksud tidak bertentangan dengan hukum islam, jika tidak sesuai hukum islam tapi niatnya baik tetap tidak diperbolehkan. Dari kaidah ini menghasilkan beberapa kaidah turunan seperti  اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَ الْمَبَانِي   artinya yang menjadi patokan dalam sebuah akad adalah tujuan dan hakekatnya, bukan lafadz dan bentuk kalimatnya, مَنِ اسْتَعْجَلَ بِشَيْءٍ قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ artinya barangsiapa yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya (dengan niat yang buruk) maka dia dihukum dengan kebalikannya dan masih banyak lainya.

Contoh dalam ibadah misalnya sholat dan puasa ada yang wajib dan ada yang sunah untuk menentukannya secara spesifik hanya dengan niat. Dalam muamalah misalnya seseorang melakukan judi dengan niat membagikan hasil judinya kepada fakir miskin tetap hukumnya haram meskipun untuk membantu orang lain. Dalam isu keuangan pada saat ini misalnya akad mudhorobah pada bank syraiah ada yang mengatakan tidak boleh karena substansinya seperti utang piutang meskipun akadnya menggunakan mudhorobah (jual beli) karena bank membelikan barang yang diingikan nasabah dengan harga lebih tinggi tetapi dalam surat jual beli yang tercantum adalah nama nasabah pihak toko bukan bank dulu, yang harusnya bank lah yang menjual ke nasabah bukan pihak toko karena nasabah membayar ke bank.

Kaidah al-'adah muhakkamah اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ)) kaidah ini diambil dari nash-nash al-Qur’an dan hadits yaitu dalam surat An-Nisa ayat 19, surat Al-A’raf ayat 199, dan hadits nabi yang berbunyi :

مَارَأَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ

“Apa yang dipandang baik kaum muslimin maka baik juga di sisi Allah.”

Atas dasar ini, maka adat yang baik (al-'urf al-shahih), yaitu yang tidak bertentangan dengan hukum islam dapat dijadikan sebagai aturan atau hukum. Kaidah ini menurunkan beberapa kaidah seperti اَلْمَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا  artinya yang telah menjadi ‘urf maka itu seperti syarat meski tidak terlafadzkan, اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابُ   artinya hukum tulisan sama seperti hukum pembicaraan dan masih banyak lainnya.

            Contoh dalam ibadah misalnya di Indonesia adanya tahlilan, tahlilan itu intinya adalah berdo’a untuk mayit tidak bertentangan dengan hukum islam maka diperbolehkan, meskipun ada beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai kebolehan tahlilan. Contoh dalam muamalah misalnya Hamid meminta tolong kepada Aqil untuk menjualkan motornya tanpa menyebutkan upahnya. Apabila motor itu terjual maka Hamid harus memberikan upah sesuai dengan kesepakatan yang belaku, umpamanya 2,5% dari harga penjualan. Dalam isu keuangan saat ini misalnya melakukan transaksi dengan ATM berarti tidak ada akad langsung antara nasabah dengan bank tapi diperbolehkan karena sudah menjadi adat dan dipercayai bahwa saat transaksi dilakukan maka akad secara otomatis disetujui.

Wallahu’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...