Rabu, 21 Oktober 2020

Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Yang Bersumber Dari Hadits Nabi

Pipit Nuridah Supriat

1808202151

HES D / 5


Dirujuk dari kitab Mausu'at al-Qawa'id wa adh-Dhawabith al-Fiqhiyah al-Hakimah fi al-Mu'amalat al-Maliyah fi al-Fiqh al-Islamy karya Syekh Ali Ahmad an-Nadwi, pada bab qawa'id pertama menjelaskan terdapat 8 kaidah fiqhiyah yang berasal dari Hadits Nabi Muhammad saw. Dari 8 kaidah tersebut akan dibahas 2, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, kaidah الأُمُوْرُبِمَقَاصِدِھَا (al-Umuru bi Maqashidiha) yang artinya segala sesuatu tergantung kepada niatnya. Kaidah tersebut berasal dari hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim serta beberapa Imam lainnya yang berbunyi أِنّمَاالأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ (Innamal A'malu binniyyaat) yang berarti setiap perbuatan (amal) tergantung niatnya. Kaidah ini berlaku untuk segala hal, baik hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan manusia dengan manusai lainnya. 

Contoh penerapan kaidah ini dalam hal ibadah yaitu jika hanya ingin mandi niat maka ia hanya menunggui mandi biasa, namun kemudian ia wajib untuk mandi besar (mandi junub) maka ia dimintai mandi wajib. Sama seperti shalat, untuk membedakan shalat yang akan dilakukan tersebut adalah shalat wajib atau shalat sunnah maka tergantung pada niat saja tergantung, karena dari niatnya sudah berbeda antara shalat sunnah dengan shalat wajib.

Sedangkan dalam perkara mu'amalah untuk keinginan seseorang yang membeli anggur dengan tujuan / niat untuk menjual maka hukumnya boleh. Akan tetapi menurut ia membeli dengan tujuan / niat menjadikan khamr (minuman yang memabukkan) atau menjual pada orang yang akan dianggap sebagai khamr, maka hukumnya menjadi haram. Dan dalam transaksi kontemporer seperti Bank Islam buka rekening di Bank Konvensional yang bertujuan untuk menyimpan uangnya dan tidak ingin mendapatkan tambahan / bunga dari uang yang ditabungnya, maka dalam hal ini dibolehkan untuk membuat kontrak kesepakatan agar menghindari riba.

Kedua, kaidah أَلضّرَرُیُزَالُ (adh-Dhararu Yuzal) yang artinya segala kemudharatan (bahaya) harus dihapuskan. Kaidah ini berasal dari hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh beberapa ulama hadits salah satunya Imam malik dan Ibnu Majah, yang berbunyi لاَضَرَرَوَلاَضِرَارَ (La Dharara Wala Dhirar) yang berarti tidak ada kerugian baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lauin dan tidak ada balasan yang merugikan.

Contoh penerapan kaidah ini dalam hal ibadah misalnya jika seseorang mempunyai luka dibagian tubuhnya dan tidak bisa melakukan sujud dalam shalatnya karena nanti darah akan keluar dari lukanya lebih dari ia sujud, maka boleh jadi untuk shalat tanpa sujud (sempurna) untuk melakukan kemudharatan yang. Sedangkan dalam hal mu'amalah misalnya khiyar atau hak untuk melanjutkan transaksi atau transaksi transaksi dalam jual beli pada saat-saat tertentu, seperti ketika seseorang membeli suatu barang lalu ia menemukan bahwa adanya cacat barang tersebut maka selama masih masa khiyar barang tersebut boleh di kembalikan kepada penjualnya (garansi).

Dan dalam transaksi kontemporer seperti keputusan dari Akademi Fiqih Islam India atas bolehnya asuransi bagi muslim india. Meskipun dasar hukum asuransi komersial adalah haram dengan pertimbangan mudharat dan kesulitan serta menyelamatkan nyawa dan harta maka diharuskan. Hal ini dibuktikan karena muslim india ditakut-takuti dengan kerusuhan dan penyerangan hingga menyebabkan kerugian seperti kehilangan nyawa dan harta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lima Kaidah Dasar Fiqih

 Adila Sri Sifa 1808202159 Muhammad Hamzah mengatakan “masalah-masalah fiqh itu hanya dapat dipahami dengan mudah melalui kaidah-kaidah fiqh...